TNI & POLRI

Ibu Rumah Tangga Asal Lumajang Ditetapkan Sebagai Tersangka Setelah Tipu 195 Korban dengan Kerugian Capai Rp2,6 Miliar

PASURUAN | SWARALIN.ID – Seorang ibu rumah tangga berinisial AK (29), warga Lumajang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP, dengan modus penawaran kredit barang elektronik melalui aplikasi pinjaman online.

Laporan Polisi dengan nomor LP/B/ONSHIPIKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 10 Januari 2025 menjadi dasar pengungkapan kasus ini.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan berharap masyarakat ekstra hati-hati dan tidak mudah percaya kepada siapapun. “Saat ini rawan penipuan, kita harus mawas diri, jangan mudah tergiur terhadap tawaran yang menggiurkan apapun itu,” ujar Kapolres.

Masih AKBP Jazuli, “Ekonomi saat ini tidak terlalu baik, sebaiknya hindari pola hidup konsumtif, mari hidup secara wajar dan fokus pada kebutuhan bukan keinginan,” tegasnya berpesan.

Modus operandi tersangka adalah menawarkan kredit barang elektronik dengan angsuran yang sangat murah, jauh di bawah harga pasaran. Korban tergiur dan menyerahkan data pribadi seperti KTP dan scan wajah untuk keperluan pengajuan pinjaman online melalui aplikasi seperti Akulaku, Kredivo, Home Credit, dan SpayLater. Namun, tersangka menyalahgunakan data tersebut untuk mencairkan pinjaman tanpa sepengetahuan korban, dan dana pinjaman digunakan untuk kepentingan pribadi.

Tersangka juga mengarahkan korban agar seluruh kode pembayaran dikirim ke dirinya dengan alasan akan membantu melakukan pembayaran. Namun dalam kenyataannya, tersangka melarikan diri dan tidak membayar cicilan, yang kemudian menjadi beban tanggungan korban.

Barang bukti yang disita meliputi belasan unit telepon genggam, rekening bank atas nama tersangka, screenshot percakapan WhatsApp, serta data dari akun-akun pinjaman online milik korban. Total kerugian mencapai lebih dari Rp2,6 miliar dan saat ini ada 195 korban yang melapor dalam empat laporan polisi terpisah.

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berkelanjutan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 4 tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan kejahatan yang lebih luas dalam kasus ini.(Met)

Hasan

Recent Posts

Penemuan Jenazah Perempuan di Pasuruan Jadi Perhatian Polisi, Sejumlah Saksi Dimintai Keterangan

Pasuruan, Swaralin.id -  Seorang perempuan berinisial SMI (37) ditemukan meninggal dunia di halaman belakang rumahnya…

8 jam ago

Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung

Kota Pasuruan , Swaralin.id – Menindaklanjuti program Kapolri tentang Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota AKBP…

20 jam ago

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Kota Pasuruan, Swaralin.id — Dalam upaya mempererat kedekatan dengan masyarakat, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief…

20 jam ago

Polres Pasuruan Kota Monitoring 18 SPBU, Pastikan Stok BBM Aman

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan monitoring…

5 hari ago

Di Sambar Truck Kontainer. Pasutri Tewas di lokasi Terekam CCTV

Kota Pasuruan, Swaralin.id - Kecelakaan maut yang merenggut nyawa pasangan suami istri (pasutri) terjadi di…

5 hari ago

Bukan Sekadar Bermain, Kapolres Pasuruan Tanamkan Citra Polisi Humanis Sejak Dini

PASURUAN, Swaralin.id – Membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat dapat dimulai sejak usia dini. Melalui…

5 hari ago