Berita

Kenal Sepekan dari Aplikasi Kencan, Pemuda 23 Tahun di Pasuruan Diduga Bawa Kabur Motor Pria yang Baru Ditemuinya

Pasuruan, Swaralin.id – Perkenalan singkat melalui aplikasi kencan berujung di kantor polisi. Seorang pemuda berusia 23 tahun diamankan jajaran Polsek Beji, Polres Pasuruan, setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik pria yang baru dikenalnya selama sepekan.

Pelaku berinisial Derry Sudrajat, warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi pada Jumat malam, (19 /6/2026).

Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi kencan Wala sekitar satu minggu sebelum kejadian.

Korban, Nurdin, 43 tahun, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, mengajak pelaku bertemu setelah keduanya sepakat menjalin komunikasi lebih lanjut.

Pada Jumat, 19 Juni 2026, korban menjemput pelaku di wilayah Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Keduanya kemudian menuju Kafe Tepi Sawah yang berada di Dusun Selokambang, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Persoalan muncul ketika keduanya hendak pulang sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut keterangan kepolisian, korban yang memiliki keterbatasan penglihatan meminta pelaku untuk mengendarai sepeda motor, sementara dirinya berencana duduk sebagai pembonceng.

Namun, sesaat setelah kendaraan berada dalam penguasaan pelaku, situasi berubah drastis.

Pelaku diduga langsung menyalakan mesin dan memacu sepeda motor meninggalkan lokasi sebelum korban sempat naik ke jok belakang.

Upaya pengejaran pun dilakukan bersama sejumlah warga sekitar hingga pelaku berhasil dihadang di Dusun Kepuhrejo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Beji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/6/VI/2026/SPKT/POLSEK BEJI/POLRES PASURUAN tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi N 3061 TEC.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23 juta.

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital tetap menyimpan risiko keamanan yang tidak bisa diabaikan. Kehati-hatian dan kewaspadaan tetap menjadi kunci, terutama ketika melibatkan kepercayaan terhadap barang berharga dan aktivitas di ruang publik. (ach) 

Admin

Recent Posts

Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Pasuruan Tuntut Kinerja Nyata di Hari Jadi ke-1097

PASURUAN, Swaralin.id – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan…

1 hari ago

Polemik Desa Gambiran Pasuruan Memanas, Warga Tagih Ketegasan Kades soal Dominasi Perangkat

PASURUAN, Swaralin.id – Polemik tata kelola Pemerintahan Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, semakin mengemuka.…

1 hari ago

HUT Kabupaten Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Pasuruan, Swaralin.id - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 tahun 2026 tak hanya berlangsung dalam…

2 hari ago

Pengawasan MBG Diperkuat, Ketua YKB Pasuruan Kota Silaturahmi dengan PIC dan Kader Penerima Manfaat SPPG

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Guna memperkuat sinergi dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis…

3 hari ago

Pastikan Harga dan Pasokan Beras Tetap Stabil, Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Turun ke Pasar

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Pertanian dan Disperindag…

1 minggu ago

Polres Pasuruan Kota Luncurkan Aplikasi URC Jogo Paskot, Layanan Darurat Kini di Ujung Jari

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Inovasi digital kembali hadir di tengah masyarakat. Polres Pasuruan Kota…

2 minggu ago