Berita

Kenal Sepekan dari Aplikasi Kencan, Pemuda 23 Tahun di Pasuruan Diduga Bawa Kabur Motor Pria yang Baru Ditemuinya

Pasuruan, Swaralin.id – Perkenalan singkat melalui aplikasi kencan berujung di kantor polisi. Seorang pemuda berusia 23 tahun diamankan jajaran Polsek Beji, Polres Pasuruan, setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik pria yang baru dikenalnya selama sepekan.

Pelaku berinisial Derry Sudrajat, warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi pada Jumat malam, (19 /6/2026).

Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi kencan Wala sekitar satu minggu sebelum kejadian.

Korban, Nurdin, 43 tahun, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, mengajak pelaku bertemu setelah keduanya sepakat menjalin komunikasi lebih lanjut.

Pada Jumat, 19 Juni 2026, korban menjemput pelaku di wilayah Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Keduanya kemudian menuju Kafe Tepi Sawah yang berada di Dusun Selokambang, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Persoalan muncul ketika keduanya hendak pulang sekitar pukul 18.30 WIB.

Menurut keterangan kepolisian, korban yang memiliki keterbatasan penglihatan meminta pelaku untuk mengendarai sepeda motor, sementara dirinya berencana duduk sebagai pembonceng.

Namun, sesaat setelah kendaraan berada dalam penguasaan pelaku, situasi berubah drastis.

Pelaku diduga langsung menyalakan mesin dan memacu sepeda motor meninggalkan lokasi sebelum korban sempat naik ke jok belakang.

Upaya pengejaran pun dilakukan bersama sejumlah warga sekitar hingga pelaku berhasil dihadang di Dusun Kepuhrejo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.

Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Beji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/6/VI/2026/SPKT/POLSEK BEJI/POLRES PASURUAN tertanggal 19 Juni 2026.

Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi N 3061 TEC.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23 juta.

Penyidik menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital tetap menyimpan risiko keamanan yang tidak bisa diabaikan. Kehati-hatian dan kewaspadaan tetap menjadi kunci, terutama ketika melibatkan kepercayaan terhadap barang berharga dan aktivitas di ruang publik. (ach) 

Admin

Recent Posts

Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, Peluk Hangat Balita Terlantar “POLRI Hadir Dengan Hati”

Sidoarjo, Swaralin.id - Kepedulian kepada sesama tidak selalu diwujudkan melalui penegakan hukum. Di tengah rutinitas…

4 hari ago

COD HP Berujung Berdarah: Pemuda Pasuruan Dibegal dan Dibacok di Tengah Hutan Polisi Buru Tiga Pelaku

Pasuruan,  Swaralin.id  - Modus kejahatan berkedok transaksi cash on delivery (COD) kembali memakan korban di…

4 hari ago

Bangil Diuji Toleransi, Brigade Gusdur Bongkar Dugaan Akar Penolakan Tempat Ibadah

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro,…

5 hari ago

RSUD Bangil Raih Pengakuan Dunia, WSO Anugerahkan Penghargaan Internasional untuk Layanan Stroke

Pasuruan, Swaralin.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangil kembali mengharumkan nama Kabupaten Pasuruan di…

5 hari ago

DBHCHT Pasuruan Anjlok Lebih dari 50 Persen: DPRD–Pemkab–Bea Cukai Perkuat Perang Melawan Peredaran Rokok Ilegal

Pasuruan, Swaralin.id - Kabupaten Pasuruan kembali dihadapkan pada ironi besar. Di satu sisi, daerah ini…

5 hari ago

Wakil Ketua I DPRD Pasuruan Muhammad Zaini Soroti Krisis Fasilitas Sekolah di Tengah Efisiensi Anggaran

Pasuruan, Swaralin.id -  Masa Reses III DPRD Kabupaten Pasuruan tidak sekadar menjadi agenda seremonial. Forum…

6 hari ago