Pasuruan, Swaralin.id – Perkenalan singkat melalui aplikasi kencan berujung di kantor polisi. Seorang pemuda berusia 23 tahun diamankan jajaran Polsek Beji, Polres Pasuruan, setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik pria yang baru dikenalnya selama sepekan.
Pelaku berinisial Derry Sudrajat, warga Desa Cangkringmalang, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan. Ia diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada polisi pada Jumat malam, (19 /6/2026).
Kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi kencan Wala sekitar satu minggu sebelum kejadian.
Korban, Nurdin, 43 tahun, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, mengajak pelaku bertemu setelah keduanya sepakat menjalin komunikasi lebih lanjut.
Pada Jumat, 19 Juni 2026, korban menjemput pelaku di wilayah Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, menggunakan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Keduanya kemudian menuju Kafe Tepi Sawah yang berada di Dusun Selokambang, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.
Persoalan muncul ketika keduanya hendak pulang sekitar pukul 18.30 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, korban yang memiliki keterbatasan penglihatan meminta pelaku untuk mengendarai sepeda motor, sementara dirinya berencana duduk sebagai pembonceng.
Namun, sesaat setelah kendaraan berada dalam penguasaan pelaku, situasi berubah drastis.
Pelaku diduga langsung menyalakan mesin dan memacu sepeda motor meninggalkan lokasi sebelum korban sempat naik ke jok belakang.
Upaya pengejaran pun dilakukan bersama sejumlah warga sekitar hingga pelaku berhasil dihadang di Dusun Kepuhrejo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji.
Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan ke Polsek Beji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menangani perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/6/VI/2026/SPKT/POLSEK BEJI/POLRES PASURUAN tertanggal 19 Juni 2026.
Dalam perkara ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi N 3061 TEC.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp23 juta.
Penyidik menjerat terduga pelaku dengan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui platform digital tetap menyimpan risiko keamanan yang tidak bisa diabaikan. Kehati-hatian dan kewaspadaan tetap menjadi kunci, terutama ketika melibatkan kepercayaan terhadap barang berharga dan aktivitas di ruang publik. (ach)
Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang sarat makna…
Pasuruan, Swaralin.id - Polemik dugaan tidak utuhnya penyerahan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…
Pasuruan, Swaralin.id - Polemik pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyeruak ke…
Pasuruan, Swaralin.id – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan…
Pasuruan, Swaralin.id - Upaya membangun masyarakat yang sehat dan produktif tak lagi berhenti pada kampanye hidup…
Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah derasnya perkembangan teknologi kesehatan modern, Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengajak masyarakat…