TNI & POLRI

Melawan Saat Penggrebekan Narkoba, 2 Warga Pasuruan Diamankan Polisi

PASURUAN | SWARALIN.ID – Petugas kepolisian dari satresnarkoba polres Pasuruan melakukan penggrebekan kasus narkoba Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, pada Kamis (10/4/2025).

Penggrebekan ini diwarnai aksi perlawanan terhadap petugas hingga akhirnya dua orang berhasil diamankan, sementara pelaku utama beserta beberapa warga lainnya melarikan diri.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menghimbau kepada masyarakat untuk bahu membahu membasmi penyalahgunaan narkoba.

“Kami berharap agar masyarakat menghindari tindakan melawan hukum, karena sebagai penegak hukum tentu kami akan proses segala bentuk pelanggaran,” ujar AKBP Jazuli.

“Kami berharap masyarakat bersama kami bahu membahu dalam membasmi penyalahgunaan narkotika.”

Kedua tersangka yang diamankan yakni Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18). Mereka diduga bersama-sama melakukan perlawanan dengan membawa kayu, batu, dan balok paving untuk menghalangi proses penggerebekan terhadap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika berinisial K yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Peristiwa bermula saat petugas Satresnarkoba hendak melakukan penggerebekan di rumah K. Namun, K tiba-tiba berteriak “maling-maling” guna memancing warga keluar. Aksinya berhasil menarik perhatian beberapa orang, termasuk tersangka Yudi dan Tian, serta beberapa warga lainnya, yang kemudian secara bersama-sama mendatangi lokasi sambil membawa benda-benda keras untuk mengintimidasi petugas.

Meski sempat terjadi kericuhan, petugas berhasil menangkap Yudi dan Tian. Sementara K, bersama tiga pelaku lain berinisial S, T, O dan empat warga lainnya berhasil melarikan diri. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sebatang kayu, tiga buah batu belah, satu balok paving, serta pakaian milik tersangka.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal 214 ayat (1) KUHP tentang perlawanan terhadap petugas dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi menyatakan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasuruan untuk proses hukum leb.(MET)

Hasan

Recent Posts

Penemuan Jenazah Perempuan di Pasuruan Jadi Perhatian Polisi, Sejumlah Saksi Dimintai Keterangan

Pasuruan, Swaralin.id -  Seorang perempuan berinisial SMI (37) ditemukan meninggal dunia di halaman belakang rumahnya…

9 jam ago

Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung

Kota Pasuruan , Swaralin.id – Menindaklanjuti program Kapolri tentang Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota AKBP…

21 jam ago

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Kota Pasuruan, Swaralin.id — Dalam upaya mempererat kedekatan dengan masyarakat, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief…

21 jam ago

Polres Pasuruan Kota Monitoring 18 SPBU, Pastikan Stok BBM Aman

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan monitoring…

5 hari ago

Di Sambar Truck Kontainer. Pasutri Tewas di lokasi Terekam CCTV

Kota Pasuruan, Swaralin.id - Kecelakaan maut yang merenggut nyawa pasangan suami istri (pasutri) terjadi di…

5 hari ago

Bukan Sekadar Bermain, Kapolres Pasuruan Tanamkan Citra Polisi Humanis Sejak Dini

PASURUAN, Swaralin.id – Membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat dapat dimulai sejak usia dini. Melalui…

5 hari ago