Daerah

Moratorium Permanen di Lereng Arjuno–Welirang: DPRD Pasuruan Pilih Menjaga Hutan Ketimbang Real Estate

Pasuruan, Swaralin.id – Rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno–Welirang resmi memasuki titik krusial. Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan merekomendasikan penghentian total, bahkan moratorium permanen, terhadap proyek yang sejak awal memantik polemik lingkungan dan penolakan warga.

Keputusan itu diumumkan dalam rapat paripurna DPRD. setelah melalui proses kajian intensif selama enam bulan. Ketua Pansus, H. Sugiyanto, menegaskan bahwa temuan timnya menunjukkan persoalan mendasar, baik dari sisi prosedural maupun substansi kebijakan.

“Dari hasil kajian, proyek ini bermasalah secara prosedur dan substansi. Karena itu, kami merekomendasikan penghentian total atau moratorium permanen,” ujar Sugiyanto. Senen. (20/4/2026).

Pansus menilai rencana pembangunan di kawasan eks hutan produksi tersebut berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, dampak ekologis yang ditimbulkan dinilai terlalu besar, terutama terhadap fungsi hutan sebagai penyangga ekosistem dan sumber air.

Momentum peringatan Hari Bumi, 22 April, disebut Sugiyanto sebagai pengingat penting atas tanggung jawab menjaga lingkungan.

“Bumi adalah titipan. Kita wajib melindungi hutan sebagai penopang kehidupan,” katanya.

Tak hanya menghentikan proyek, Pansus juga mengusulkan sejumlah langkah tegas:

Mencabut atau membatalkan seluruh perizinan yang telah terbit, termasuk Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) jika terbukti melanggar regulasi.

Mengembalikan status kawasan menjadi zona lindung dan daerah resapan air.

Mengevaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) agar kawasan kembali berstatus zona hijau.

Berkoordinasi dengan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Kehutanan, untuk meninjau ulang mekanisme pelepasan kawasan hutan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyatakan rekomendasi tersebut akan segera dibahas di tingkat pimpinan sebelum diserahkan kepada bupati sebagai dasar kebijakan lanjutan.

Di luar gedung dewan, suara masyarakat tetap lantang. Wakil Ketua Aliansi Gerakan Masyarakat Peduli Hutan (GEMA DUTA), Hadi Sucipto, mengapresiasi langkah Pansus, namun mengingatkan adanya celah hukum yang masih perlu ditutup.

“Pencabutan sertifikat hak guna bangunan (HGB) harus jelas. Kalau tidak, itu bisa menjadi dasar hukum bagi pengembang di kemudian hari,” ujarnya.

Menurut Hadi, konflik serupa bukan hal baru. Pada 2011, upaya pembukaan lahan oleh pengembang pernah ditolak warga. Situasi itu kembali berulang pada 2025 dengan aktor berbeda, namun substansi persoalan yang sama.

Warga Kecamatan Prigen, khususnya di Kelurahan Pecalukan dan Ledug, disebut telah mencapai kesepakatan kolektif: menolak segala bentuk alih fungsi hutan.

“Fungsi hutan sangat vital bagi kami, terutama untuk sumber air dan keseimbangan lingkungan,” kata Hadi.

Rencana pembangunan yang mulai mencuat sejak Agustus 2025 langsung memicu resistensi. Sosialisasi awal pada 13 Agustus di Kelurahan Ledug justru menjadi titik awal gelombang protes.

Warga memasang spanduk penolakan, menggelar aksi, hingga menyuarakan kekhawatiran akan rusaknya ekosistem dan ancaman terhadap sumber air.

Polemik yang tak mereda inilah yang akhirnya mendorong DPRD membentuk pansus untuk mengkaji proyek secara menyeluruh.

Dengan rekomendasi moratorium permanen di meja bupati, arah kebijakan kini bergantung pada keputusan eksekutif. Namun satu hal menjadi terang. tekanan publik, pertimbangan ekologis, dan temuan legislatif telah membentuk satu arus kuat bahwa pembangunan di kawasan hutan lindung bukan sekadar soal investasi, melainkan soal keberlanjutan hidup.

Di lereng Arjuno–Welirang, pilihan itu kini mengerucut membangun atau menjaga. DPRD Pasuruan telah menentukan sikapnya. Kini, publik menunggu keputusan selanjutnya (Ach/adv) 

Admin

Recent Posts

Kejaksaan Kantongi Bukti Baru, Dugaan Korupsi Banpol PDIP Pasuruan Kantongi Bukti Tambahan

Pasuruan, Swaralin.id - Kasus dugaan korupsi dana bantuan  politik (banpol) di tubuh PDIP Kabupaten Pasuruan…

1 hari ago

Satgas Pangan Pasuruan Dropping 9,6 Ton Minyakita ke 7 Ritel Pasar, Tekan Harga yang Sempat Tembus Rp19.5000

Pasuruan, Swaralin.id - Satgas Pangan Kabupaten Pasuruan melakukan langkah cepat untuk menstabilkan harga minyak goreng…

5 hari ago

Tak Sekadar Bisnis. TFJ Pasuruan Rawat Kehidupan Lewat Donor Darah Rutin

Pasuruan, Swaralin.id - Komitmen sosial tak selalu hadir dalam sorotan besar. Di tengah aktivitas industri…

6 hari ago

Serangan Tanpa Bunyi. Mobil Avanza Veloz milik warga Beji Diduga Disiram Cairan Kimia “Korban Pilih lapor Polisi”

PASURUAN, Swaralin.id – Nasib malang menimpa Budi Prasetiyo, warga Perumahan Green View, Desa Gondanglegi, Kecamatan…

6 hari ago

Saat Polisi Mengajar Lewat Tawa: Polsanak Pasuruan Sentuh Kesadaran Anak Sejak Dini

Pasuruan, Swaralin.id -  Pagi itu, suasan berbeda di  halaman Mapolres Pasuruan berubah wajah. Bukan derap…

2 minggu ago

Ketok Palu LKPJ 2025, DPRD Pasuruan Apresiasi Mengalir dan Desak Pembenahan Aset dan Layanan Publik

Pasuruan, Swaralin.id - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, berlangsung khidmat sekaligus sarat pesan. Di balik…

2 minggu ago