Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Oknum BPN Kota Pasuruan Di Duga Main Mata Dengan Penggugat Dalam Sidang Sengketa Tanah Di Trajeng

224
×

Oknum BPN Kota Pasuruan Di Duga Main Mata Dengan Penggugat Dalam Sidang Sengketa Tanah Di Trajeng

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KOTA PASURUAN | SWARALIN – Pelanggaran kode etik BPN kota Pasuruan dalam sidang ke sepuluh kasus sengketa tanah di Trajeng majelis hakim maupun pengadilan kota pasuruan tidak merasa memanggil BPN Kota Pasuruan untuk hadir dalam perkara nomor: 4/Pdt.G/2024/PN Psr yang digelar Pengadilan Negeri Pasuruan pada Senin (24/6/24) siang kuasa hukum tergugat akan melaporkan ke kantor wilayah

Kehadiran ibu Wira Santiani S. SiT M Hum kasi sengketa mendapat tugas dari kasubg tata usaha BPN kota pasuruan dengan menunjukan wakah di pengadilan dalam sidang sengketa tanah tersebut Atas permintaan siapa hal ini menjadi pertanyaan tergugat ada apa dengan BPN

Example 300x600

Dalam sidang kali ini, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, dipimpin Yuniar Yudha Himawan S.H selaku Hakim Ketua didampingi Hakim Anggota I Komang Ari Anggara Putra S.H dan Hidayat Sarjana S.H M.Hum.

Pasalnya Lagi-lagi, kejanggalan bermunculan. Sebelumnya dalam agenda Pemeriksaan Setempat (PS) sudah ada kejanggalan, namun kali ini menurut ke-tiga saksi dari penggugat juga ada kejanggalan tidak jelas

Baca Juga :  Polres Pasuruan Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas Lewat Silaturahmi Bersama Perguruan Silat se-Jatim

Kudus Surya Dharma S.H selaku kuasa hukum tergugat menjelaskan sidang ke sepuluh penggugat menghadirkan saksi.

“Saya jelaskan saksi yang dihadirkan para penggugat tadi keterangannya, ketika kami kejar itu selalu berubah-ubah mulai dari saksi satu, dua dan tiga. Sehingga kami mempunyai pendapat bahwa saksi ini bukanlah saksi fakta dan para saksi yang pertama kami menemukan fakta bahwa IMB tersebut diurus bukan tahun 2009 melainkan tahun 2019 tapi tidak keluar dan baru di tahun 2021 itu yang baru bisa keluar,” urainya.

Sangat disayangkan, dari saksi yang dihadirkan bukan yang mengurusi IMB secara langsung.

“Yang mengurusi IMB itu bukan orang yang ahli dalam bidangnya jadi intinya dan disitu yang kami garis bawahi adalah tahunnya karena tidak sesuai yang didalilkan oleh penggugat,” imbuhnya

Pria gagah tersebut juga menyoroti BPN yang hadir, dari penggugat pihak BPN tidak untuk menjadi saksi sebagaimana yang pihaknya harapkan untuk menjelaskan banyak hal. Tetapi BPN hanya diminta oleh penggugat untuk menunjukkan warkah nya.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Silaturahmi dan Salurkan Hewan Qurban ke Ponpes dan Tokoh Agama

“Ini jadi blunder kenapa karena ini adalah dokumen rahasia yang tidak boleh dibawa kemana-mana sesuai dengan peraturan menteri ATR BPN, sedangkan saya lihat tadi surat tugasnya itu dasarnya pada tanggal 12 Juni 2024 sedangkan kami berkirim surat sampai dengan hari ini pada tanggal sebelum tanggal 12 Juni itu tidak pernah direspon sama BPN. Yang kedua dari antara warkah ini kan asli ya yang tidak bisa dikeluarkan oleh BPN ke banyak orang ini ada perbedaan dengan copy yang disajikan pada saat pembuktian. Di copy nya itu muncul tanggal 5 sedangkan warkah nya tertanggal 6, copy nya ada stempel dari BPN warkah nya tidak ada stempel,” tegasnya.

Yang terakhir pada gambar yang disajikan bahwasanya pada warkah yang ditunjukkan terdapat gambar bangunan oleh BPN tapi di copy nya tidak ada gambar bangunan.

Diketahui, Warkah adalah sertifikat asli sebagai arsip daripada BPN yang tidak boleh dikeluarkan secara sembarangan tanpa ada perintah dari instansi tertentu. Tidak boleh dibawa kemana-mana karena resiko hilang, dan itu arsip satu-satunya.

Baca Juga :  Di Tepar Isu Tak Sedap Dan Pemberitaan Yang Tidak Berimbang "Begini Hak Jawab Manajemen Gempol - 9 Soal Isu Tersebut"

Ditempat yang sama, Kuasa Hukum tergugat Indra Bayu S.H yang merupakan owner IDR Law Firm juga menerangkan bahwa untuk mengeluarkan Warkah harus melalui surat resmi dari instansi yang berwenang, bukan atas permintaan dari pemohon. Warkah tidak boleh dikeluarkan karena itu rahasia negara kecuali ditujukan untuk kepentingan persidangan dengan persetujuan permintaan pengadilan.

“Dalam persidangan tadi, Kasi Sengketa mendapat tugas dari Kasi Tata Usaha. Yang mana bahwa kepala BPN hanya sebagai pelapor saja. Hal ini sangat bertentangan dengan tupoksi di BPN, yang mana semua dokumen asli dan resmi wajib ditandatangani dan diketahui oleh Kepala BPN,” tuturnya.

Pihaknya juga menambahkan pada saat penunjukan atau memberikan Warkah tersebut dimuka majelis terdapat perbedaan. Dimana fotocopy yang dijadikan alat bukti tersebut nyatanya. (Arie/Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *