Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalNasionalPemerintahan

“Operasi Tumpas Semeru 2025” Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Rutan Bangil Nyatakan Dukungan Penuh

9
×

“Operasi Tumpas Semeru 2025” Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba Besar, Rutan Bangil Nyatakan Dukungan Penuh

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasuruan, Swaralin.id— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil turut menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Mapolres Pasuruan, Rabu (17/9/2025).

Kehadiran Rutan Bangil diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Nugroho Adjie Wibowo, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkapkan, jajarannya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol.

Baca Juga :  Dari Balik Jeruji Besi, Warga Binaan Rutan Bangil Rayakan Maulid Nabi 1447 H dengan Doa dan Kebersamaan

Dari kasus itu, polisi juga menemukan praktik pencucian uang bernilai hingga Rp3 miliar, sehingga menempatkan Polres Pasuruan dalam tiga besar pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Jatim.

Penyidik menyebut, tersangka berinisial K telah menjalankan praktik pencucian uang sejak 2021 dengan cara mengalihkan hasil penjualan narkoba menjadi aset atas nama pribadi maupun orang lain.

Baca Juga :  Forkopimda Pasuruan Tegaskan Komitmen Jaga Kondusifitas, Masyarakat Diminta Waspada Isu Provokatif

Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk perkara TPPU, tersangka terancam 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.

Kepala KPR Rutan Bangil Nugroho Adjie Wibowo menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Polres Pasuruan.

“Kami mengapresiasi keberhasilan pengungkapan ini. Rutan Bangil berkomitmen bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar rutan,” ujarnya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Buronan Narkoba, Sita 15,299 Gram Sabu dari Tangan Pelaku

Kehadiran Rutan Bangil dalam kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga hukum dalam menutup ruang gerak sindikat narkoba sekaligus memutus aliran dana hasil kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas sosial masyarakat. (kin/ach) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *