Pasuruan, Swaralin.id— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil turut menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Mapolres Pasuruan, Rabu (17/9/2025).
Kehadiran Rutan Bangil diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Nugroho Adjie Wibowo, bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan mengungkapkan, jajarannya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol.
Dari kasus itu, polisi juga menemukan praktik pencucian uang bernilai hingga Rp3 miliar, sehingga menempatkan Polres Pasuruan dalam tiga besar pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Jatim.
Penyidik menyebut, tersangka berinisial K telah menjalankan praktik pencucian uang sejak 2021 dengan cara mengalihkan hasil penjualan narkoba menjadi aset atas nama pribadi maupun orang lain.
Atas perbuatannya, K dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk perkara TPPU, tersangka terancam 20 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
Kepala KPR Rutan Bangil Nugroho Adjie Wibowo menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Polres Pasuruan.
“Kami mengapresiasi keberhasilan pengungkapan ini. Rutan Bangil berkomitmen bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar rutan,” ujarnya.
Kehadiran Rutan Bangil dalam kegiatan ini menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga hukum dalam menutup ruang gerak sindikat narkoba sekaligus memutus aliran dana hasil kejahatan yang dapat mengganggu stabilitas sosial masyarakat. (kin/ach)