Ops Pekat Semeru 2024, Polres Blitar Kota Berhasil Amankan 2 Pelajar Perakit dan Penjual Bahan Peledak

KOTA BLITAR | SWARALIN – Kepolisian Resor Blitar Kota, melalui kegiatan Cipta Kondisi pada Operasi Pekat Semeru 2024, berhasil menyita Tiga kilogram bahan peledak, beberapa selongsong petasan, serta mengamankan dua orang pelaku.

Kedua pelaku adalah YN (17) asal kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar dan Z (17) asal kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

“Dalam rangka Operasi Pekat, kami mengungkap dua kasus penjualan bubuk petasan. TKP-nya di Wonodadi dan Ponggok. Kedua pelakunya masih anak-anak berstatus pelajar,” kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo PS, Kamis (28/03/2024).

AKBP Danang mengatakan, pengungkapan kasus penjualan obat petasan di kecamatan Wonodadi dilakukan pada Jum’at (22/03/2024) sekitar pukul 21.30 WIB.

Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan pelaku anak, YN. Barang bukti yang disita dari YN, antara lain, satu unit ponsel, 4 kantong plastik, 2 kilogram bubuk petasan dan 55 gulungan petasan.

“Dia membeli bubuk petasan untuk dijual kembali untuk mencari keuntungan,” ujar AKBP Danang.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli bubuk petasan dari wilayah Kediri. Pelaku mendapatkan informasi penjual bubuk petasan dari media sosial.

Pelaku langsung membeli 4 kilogram bubuk petasan. Pelaku membeli bubuk petasan dengan harga sekitar Rp 230.000 per kilogram. Pelaku mendapat untung sekitar Rp 50.000 tiap penjualan 1 kilogram bubuk petasan.

“Dari 4 kilogram bubuk petasan yang dibeli, pelaku sudah menjual sebanyak 2 kilogram,” kata AKBP Danang.

Sementara itu, pada Jum’at (22/03/2024) juga dilakukan pengungkapan kasus penjualan bubuk petasan di kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar.

Kasus di Ponggok tersebut, Satreskrim Polres Blitar Kota mengamankan Z serta menyita barang bukti berupa ponsel, kantong plastik dan 1 kilogram obat mercon.

“Modus pengungkapan kasus kedua juga sama dengan kasus pertama. Pelaku menjual bubuk petasan untuk mendapat untung dan dinyalakan saat Lebaran. Karena kedua pelaku masih anak-anak, kami tidak menahannya, tapi kasus tetap jalan,” katanya.

AKBP Danang menegaskan bahwa penjualan dan penggunaan bahan-bahan berbahaya seperti bubuk petasan adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat membahayakan masyarakat serta lingkungan sekitar.

“Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan preventif untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang di wilayah kami,” pungkasnya.(Lim/Red)

Admin

Recent Posts

Satlantas Pasuruan Luncurkan WAKJOLMAS, Gandeng Ojol Percepat Respon Kecelakaan dan Kemacetan

Pasuruan, Swaralin.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan meluncurkan inovasi bertajuk WAKJOLMAS (Warung Ojol…

10 jam ago

Polsanak Menyapa. Begini Cara Polisi Mendekatkan Keselamatan kepada Generasi Sejak Usia Dini

Pasuruan, Swaralin.id - Mapolres Pasuruan tak hanya menjadi pusat pelayanan dan penegakan hukum. Sejak pukul…

1 hari ago

Program SATU Evaluasi Kelaikan Ambulans Puskesmas di Pasuruan “Polisi Cek Armada se-Pasuran”

Pasuruan, Swaralin.id - Ambulans di jalan raya seharusnya menjadi penanda darurat yang tidak terbantahkan. Sirene…

1 hari ago

TMMD 127 Dimulai di Gondangwetan: Negara Menguji Janji Pembangunan dari Desa

Pasuruan, Swaralin.id -  Perlahan dan tak seperti biasanya kali ini dipenuhi barisan manusia. Tepat pukul…

2 hari ago

Mudik Belum Mulai, Polisi Sudah “Menyaring” Bus: Terminal Pandaan Disisir Keta

Pasuruan, Swaralin.id - Musim mudik belum tiba, tetapi sirene kewaspadaan sudah lebih dulu digeber oleh…

3 hari ago

Perjudian Terbuka di Wilayah Polsek Sedati: Warga Soroti Pengawasan Kapolda Jatim hingga “Instruksi Kapolri”

Sidoarjo, Swaralin.id - Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian kembali diuji…

3 hari ago