Polres Malang Kota Amankan Babysitter Diduga Aniaya Anak Majikannya

KOTA MALANG | SWARALIN – Polresta Malang Kota bergerak cepat mengamankan IPS (27), babysitter yang diduga tega menganiaya JAP (3,5) anak asuhnya, yang juga anak dari selebgram.

IPS diamankan di rumah orang tua korban di Perumahan Permata Jingga Kota Malang, Jumat (29/03/2024) sore setelah kejadian.

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto saat memimpin konferensi pers di Polresta Malang Kota, Sabtu (30/03/2024).

Kombes BuHer ( sapaan akrab Kapolresta Malang Kota… _red_ ) menegaskan penanganan kasus penganiyaan anak dan perempuan menjadi atensi tersendiri bagi Polresta Malang Kota.

“Penanganan kasus penganiyaan termasuk kasus bullying, salah satu atensi kami, karena kasus tersebut dapat menimbulkan dampak yang sangat besar terutama mental dan psikis si korban,” tegas Kombes BuHer.

Masih kata Kombes BuHer bahwa tersangka IPS berusaha mengelabuhi Orang tua korban dengan cara mengirim foto yang berdalih korban cedera akibat jatuh dikamar mandi.

“Jadi penganiayaan ini diketahui hari Kamis (28/03) yang walnya IPS mengirimkan foto ke orang tua korban, dengan alasan korban cedera akibat jatuh sehingga memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas,” ungkap Kombes BuHer.

Dari kecurigaan adanya luka memar tersebut,lanjut Kombes BuHer, pihak orang tua korban kemudian membuka rekaman CCTV.

“Dari rekaman CCTV memang terlihat jelas bahwa IPS melakukan tindakan kekerasan, seperti memukul, menjewer, mencubit, dan bahkan menindih,”jelas Kombes BuHer.

Hasil dari penyelidikan sementara, lanjut Kapolresta Malang Kota ini pihaknya menetapkan IPS sebagai tersangka penganiayaan anak dibawah umur.

“Kami akan Koordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Psikolog, serta mengirim barang bukti rekaman CCTV ke laboratorium digital forensik Polda Jawa Timur,”terang Kombes BuHer.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang mengatakan, bahwa IPS mengakui atas kekerasan kepada korban dengan memukul kening korban menggunakan buku dan bantal, mendekap korban menggunakan boneka (boneka beruang besar) serta disiram pakai minyak gosok.

Saat ini korban berada di Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) untuk perawatan lebih lanjut dan dilakukan visum untuk mendalami penyelidikan.

“Kami menunggu hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Saiful Anwar, Saat ini, korban masih dalam masa observasi dan perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan psikisnya,”ungkap Kompol Danang.

Berdasarkan hasil penyidikan, motif IPS melakukan penganiayaan karena jengkel dengan JAP yang tidak mau diobati bekas cakaran adiknya.

Hingga saat ini Polresta Malang Kota masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

“Kami juga akan bekerja sama dengan psikolog profesional dan dari Polda Jawa Timur,”ujar Kompol Danang.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 80 ayat (1) subsider ayat (2) dan subsider Pasal 77 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta,” tegasnya.

Diwaktu yang sama, Aghnia Punjabi yang didampingi suaminya mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas gerak cepat Polresta Malang Kota mengamankan pelaku penganiaya anaknya.

“Terimakasih Polresta Malang Kota terutama Bapak Kapolresta Malang Kota, sudah menangkap pelaku penganiaya anak kami dan kami meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya,” ucapnya di depan para awak media.(Salim/Red)

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Raperda Pajak dan Retribusi Dibahas, Ini Jawaban Bupati Pasuruan atas Kritik Fraksi

Pasuruan, Swaralin.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menjawab sejumlah kritik dan masukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Perkuat Toleransi dan Kerukunan, Kapolres Pasuruan Kota Jalin Sinergi dengan Pengurus FKUB

Kota Pasuruan, Swaralin.id — Dalam upaya mempererat komunikasi dan memperkuat sinergitas lintas agama, Kapolres Pasuruan…

2 hari ago

Mediasi Kebisingan Sound System di Kejapanan Memanas, Warga Teriakkan “Pindah Saja!”

Pasuruan, Swaralin.id - Mediasi pengaduan kebisingan sound system di Balai Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten…

6 hari ago

Wakil Ketua I DPRD Pasuruan Muhammad Zaini, Dorong Anak Muda Jadi Pelaku Perubahan di era Inovasi Digitalisasi

Pasuruan, Swaralin.id -  Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026 menjadi momentum untuk mempertegas peran generasi muda…

6 hari ago

DPRD Pasuruan Bahas Perubahan Pajak Daerah, PBB-P2 Diusulkan Progresif hingga 0,2 Persen

Pasuruan, Swaralin.id - DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah yang…

7 hari ago

Lupa Cabut Kunci, Motor Pelajar SMA di Pasuruan Digondol Maling, Aksi Dua Pelaku Terekam CCTV

Pasuruan, Swaralin.id - Kelengahan sesaat menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Sepeda motor milik seorang pelajar…

7 hari ago