PASURUAN | SWARALIN.ID — Aksi pencurian sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi N-**-* terjadi di depan rental Playstation milik saudara WA di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Beruntung, pelaku berhasil diringkus tim gabungan Unit Reskrim Polsek Rejoso dan Tim URC Polres Pasuruan Kota dua hari kemudian.
Bermula pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, pelapor bernama MA (26 tahun), warga Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati, bersama rekannya PU (22 tahun) mendatangi rental Playstation tersebut untuk bermain game. Sepeda motor Vario 125 miliknya pun diparkir di depan tempat rental.
Saat asyik bermain, sekitar pukul 11.30 WIB, pelapor yang hendak membayar biaya sewa mendadak dikejutkan oleh bunyi alarm kendaraannya. Dengan sigap, MA berlari keluar dan melihat seorang pria tak dikenal telah membawa kabur motornya ke arah timur.
”Korban sempat berteriak meminta tolong, namun kondisi sekitar sedang sepi sehingga pelaku berhasil melarikan diri,” ujar AKP Bambang Pamungkas, S.A.P., Kapolsek Rejoso, dalam keterangannya, Senin (17/8/2026).
Mendapat laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Rejoso bersama Tim URC Polres Pasuruan Kota langsung bergerak melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan informasi dan alat bukti yang cukup, tim gabungan berhasil menangkap tersangka berinisial RD (26 tahun), warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam interogasi awal, tersangka mengakui perbuatannya. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 Nopol N-**-* tahun 2025 warna hitam berikut kunci kontak, satu lembar STNK, satu buah BPKB, serta pakaian yang dikenakan saat beraksi yakni kaos hitam lengan pendek, celana pendek jeans biru tua, dan sarung tenun merek Gajah Gunung warna coklat.
Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rejoso untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Polisi akan melakukan penahanan terhadap tersangka dan melanjutkan proses sidik tuntas guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain dalam aksi pencurian ini.
”Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Laporkan segera ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kapolsek Rejoso.
Kasus ini masih dalam pengembangan Unit Reskrim Polsek Rejoso Polres Pasuruan Kota.($@n)
Pasuruan, Swaralin.id - Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Dam Pleret 1904, Desa Pleret,…
PASURUAN KOTA |SWARALIN.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota kembali mengungkap peredaran gelap…
Pasuruan, Swaralin.id - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan tak lagi sekadar persoalan pengawasan di…
Pasuruan, Swaralin.id - Polemik tata kelola pemerintahan Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kini kembali…
Pasuruan, Swaralin.id - Polres Pasuruan menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk “Merawat Bhinneka Tunggal Ika, Memperkuat Persatuan…
PASURUAN | SWARALIN.ID – Hening malam di Desa Karanganyar, Kecamatan Grati, tiba-tiba pecah oleh derap…