Pasuruan, Swaralin.id –  Uang tunai Rp115 juta milik Susianto, 32, warga Dusun Cowek, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, raib digondol pencuri. Ironisnya, lebih dari setengah tahun sejak laporan resmi dilayangkan, kasus tersebut disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan di tangan penyidik Polres Pasuruan. Jum’at, (20/2/2026)

Peristiwa pencurian itu terjadi Rabu pagi, 9 Juli 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di toko sembako milik korban. Saat membuka toko, Susianto mendapati jendela rumah yang terhubung langsung ke toko dalam kondisi rusak. Kawat pengunci dipotong, sementara lemari penyimpanan uang sudah dicongkel.

“Saya cek isi lemari, uang sekitar Rp115 juta sudah tidak ada,” ujar Susianto, mengutip keterangannya dalam laporan polisi bernomor LP/B/54/VII/2025/SPKT.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV), terlihat seorang pelaku masuk ke dalam toko dengan mengenakan hoodie, tubuh tertutup sarung, memakai celana panjang, dan tanpa alas kaki. Aksi itu diduga sebagai tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

Laporan tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada malam hari di tanggal yang sama. Namun hingga kini, pelaku masih berstatus dalam lidik dan belum ada keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan dari Satuan Reserse Kriminal.

Minimnya informasi itu membuat korban mempertanyakan keseriusan penanganan perkara. Susianto mengaku belum pernah menerima pembaruan soal hasil penyelidikan, termasuk kemungkinan identifikasi pelaku dari rekaman CCTV atau pengembangan kasus di lapangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menambah daftar laporan kejahatan konvensional di wilayah Pasuruan yang dinilai lamban penanganannya. Di tengah meningkatnya keresahan warga terhadap keamanan lingkungan, publik menuntut aparat penegak hukum bekerja cepat, transparan, dan akuntabel.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait progres penanganan kasus tersebut. (kin/ach)