Berita

Penutupan Paksa Warkop Karaoke Meiko Square Dibantah Pelaku Usaha “Dinilai Sepihak dan Tanpa Dasar Hukum”

Pasuruan, Swaralin.id – Penutupan paksa sejumlah warkop karaoke di kawasan Ruko Meiko Pandaan Square, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, pada Senin malam (1/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB memicu protes keras dari para pelaku usaha dan kuasa hukum mereka. Tindakan aparat dianggap serampangan, tidak transparan, dan menabrak prosedur penegakan hukum.

Penertiban dilakukan tim gabungan Trantib Pandaan, Polres Pasuruan, dan Polsek Pandaan. Aparat mendatangi tiap unit usaha dan langsung memerintahkan penghentian operasional tanpa menunjukkan satu pun dokumen administratif—baik keputusan penutupan, surat peringatan, maupun berita acara pelanggaran—yang menjadi dasar legal tindakan tersebut. Para pemilik usaha hanya diinstruksikan membawa dokumen perizinan ke kantor kecamatan pada hari berikutnya.

Kasi Trantib Pandaan, Didik Febriyanto, menyebut operasi itu mengacu pada surat edaran Camat Pandaan yang berlaku per 1 Desember 2025. Edaran tersebut merujuk laporan Kepala Desa Nogosari tentang dugaan penyalahgunaan izin usaha menjadi tempat karaoke dan aktivitas di luar jam operasional. Namun, pelaksanaan penutupan di lapangan tidak diikuti mekanisme formal sebagaimana dipersyaratkan dalam penegakan hukum administratif.

Perdebatan sempat terjadi antara petugas dan perwakilan Paguyuban Warkop Meiko, Wahyu Nugroho. Ia menilai langkah aparat cacat formil dan substantif karena dilakukan tanpa tahapan pembinaan, pemanggilan resmi, klarifikasi, maupun pemberian hak jawab kepada pemilik usaha.

“Penutupan usaha tidak bisa didasarkan sekadar pada surat edaran atau laporan lisan. Ada prosedur hukum yang harus dihormati,” ujarnya.

Situasi memanas ketika Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto, tiba dan langsung memerintahkan penutupan lanjutan. Kehadirannya dinilai mempertebal tekanan kepada pelaku usaha dan mencerminkan pola penindakan yang dianggap otoriter. “Aparat seharusnya menjaga keamanan, bukan menjadi eksekutor kebijakan administratif,” kata Wahyu.

Kuasa hukum pelaku usaha, Sholihul Haris, menguatkan kritik tersebut. Ia menilai tindakan aparat telah melewati batas kewenangan. Menurutnya, penutupan usaha hanya dapat dijalankan melalui prosedur formal: peringatan tertulis, evaluasi izin, keputusan administratif, dan bila menyangkut sengketa, putusan lembaga peradilan.

“Polisi bukan lembaga eksekutor perizinan. Penutupan tanpa dasar hukum sah bertentangan dengan hukum administrasi dan KUHAP,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahkan Satpol PP sekalipun tidak dapat melakukan penyegelan tanpa surat tugas, keputusan administratif, dan berita acara penyegelan. “Kalau hukum dijalankan berdasarkan tafsir dan tekanan, itu bukan penegakan aturan. Itu intimidasi.”

Selain menggugat dasar penutupan, Wahyu juga mengungkap dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa Nogosari terhadap pelaku usaha Meiko Square. Ia mengklaim memiliki bukti berupa rekaman, percakapan digital, transaksi, dan saksi. Total pungutan disebut mencapai Rp2,5 juta per bulan sejak Desember 2024 hingga Oktober 2025.

“Laporan resmi sudah kami kirim ke Inspektorat dan Bupati. Proses ini akan berlanjut sampai ranah pidana.”

Wahyu juga menolak tuduhan prostitusi dan peredaran narkoba yang selama ini diarahkan ke pelaku usaha Meiko Square. Ia menegaskan, tidak ada satu pun temuan maupun pemeriksaan resmi yang membuktikan tuduhan tersebut.

“Semua izin sah, pajak berjalan, dan tidak ada bukti pelanggaran hukum.”

Ia mempertanyakan selektivitas penindakan. “Mengapa hanya Meiko Square? Tempat hiburan lain yang buka hingga dini hari tak tersentuh. Hukum harus netral.”

Para pelaku usaha meminta penutupan dihentikan sampai ada dasar hukum jelas dan transparan. Sholihul Haris menilai tindakan aparat tergesa-gesa dan tidak memenuhi prinsip pemerintahan yang baik, sehingga berpotensi menabrak kepastian hukum serta merugikan hak konstitusional warga dalam menjalankan usaha.

“Negara harus bekerja berdasarkan prosedur, bukan tekanan. Jika aparat melampaui kewenangannya, itu bukan penegakan hukum, tetapi penyalahgunaan kekuasaan.”

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi. (Bra/kin/Ach) 

Admin

Recent Posts

Kenal Sepekan dari Aplikasi Kencan, Pemuda 23 Tahun di Pasuruan Diduga Bawa Kabur Motor Pria yang Baru Ditemuinya

Pasuruan, Swaralin.id - Perkenalan singkat melalui aplikasi kencan berujung di kantor polisi. Seorang pemuda berusia…

9 jam ago

Menjahit Harmoni dari Pinggir Kawasan Industri: PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan 3 Berkurban untuk Warga

Pasuruan, Swaralin.id -  Di tengah momentum Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah yang sarat makna…

2 hari ago

Kas Pasar Randupitu Belum Tuntas. Sekdes Ungkap Janji Eks Kepala Pasar yang Tak Kunjung Dipenuhi buka suara “begini kelarifikasinya”

Pasuruan, Swaralin.id - Polemik dugaan tidak utuhnya penyerahan dana kas Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol,…

3 hari ago

Pergantian Pengurus Pasar Desa Randupitu Menyisakan Luka. Selisih Dana Rp6,8 Juta Jadi Sorotan

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik pengelolaan keuangan Pasar Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, menyeruak ke…

6 hari ago

Patroli URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota Gagalkan Dugaan Aksi Pemerasan di Wilayah Panggungrejo

Pasuruan, Swaralin.id – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pasuruan Kota kembali menunjukkan…

1 minggu ago

Tak Sekadar Olahraga, KORMI Pasuruan Bangun Peta Kebugaran Masyarakat untuk Masa Depan

Pasuruan, Swaralin.id - Upaya membangun masyarakat yang sehat dan produktif tak lagi berhenti pada kampanye hidup…

2 minggu ago