Berita

Penutupan Paksa Warkop Karaoke Meiko Square Dibantah Pelaku Usaha “Dinilai Sepihak dan Tanpa Dasar Hukum”

Pasuruan, Swaralin.id – Penutupan paksa sejumlah warkop karaoke di kawasan Ruko Meiko Pandaan Square, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, pada Senin malam (1/12/2025) sekitar pukul 23.30 WIB memicu protes keras dari para pelaku usaha dan kuasa hukum mereka. Tindakan aparat dianggap serampangan, tidak transparan, dan menabrak prosedur penegakan hukum.

Penertiban dilakukan tim gabungan Trantib Pandaan, Polres Pasuruan, dan Polsek Pandaan. Aparat mendatangi tiap unit usaha dan langsung memerintahkan penghentian operasional tanpa menunjukkan satu pun dokumen administratif—baik keputusan penutupan, surat peringatan, maupun berita acara pelanggaran—yang menjadi dasar legal tindakan tersebut. Para pemilik usaha hanya diinstruksikan membawa dokumen perizinan ke kantor kecamatan pada hari berikutnya.

Kasi Trantib Pandaan, Didik Febriyanto, menyebut operasi itu mengacu pada surat edaran Camat Pandaan yang berlaku per 1 Desember 2025. Edaran tersebut merujuk laporan Kepala Desa Nogosari tentang dugaan penyalahgunaan izin usaha menjadi tempat karaoke dan aktivitas di luar jam operasional. Namun, pelaksanaan penutupan di lapangan tidak diikuti mekanisme formal sebagaimana dipersyaratkan dalam penegakan hukum administratif.

Perdebatan sempat terjadi antara petugas dan perwakilan Paguyuban Warkop Meiko, Wahyu Nugroho. Ia menilai langkah aparat cacat formil dan substantif karena dilakukan tanpa tahapan pembinaan, pemanggilan resmi, klarifikasi, maupun pemberian hak jawab kepada pemilik usaha.

“Penutupan usaha tidak bisa didasarkan sekadar pada surat edaran atau laporan lisan. Ada prosedur hukum yang harus dihormati,” ujarnya.

Situasi memanas ketika Kabagops Polres Pasuruan, Kompol Tulus Adhi Sanyoto, tiba dan langsung memerintahkan penutupan lanjutan. Kehadirannya dinilai mempertebal tekanan kepada pelaku usaha dan mencerminkan pola penindakan yang dianggap otoriter. “Aparat seharusnya menjaga keamanan, bukan menjadi eksekutor kebijakan administratif,” kata Wahyu.

Kuasa hukum pelaku usaha, Sholihul Haris, menguatkan kritik tersebut. Ia menilai tindakan aparat telah melewati batas kewenangan. Menurutnya, penutupan usaha hanya dapat dijalankan melalui prosedur formal: peringatan tertulis, evaluasi izin, keputusan administratif, dan bila menyangkut sengketa, putusan lembaga peradilan.

“Polisi bukan lembaga eksekutor perizinan. Penutupan tanpa dasar hukum sah bertentangan dengan hukum administrasi dan KUHAP,” tegasnya.

Ia menambahkan, bahkan Satpol PP sekalipun tidak dapat melakukan penyegelan tanpa surat tugas, keputusan administratif, dan berita acara penyegelan. “Kalau hukum dijalankan berdasarkan tafsir dan tekanan, itu bukan penegakan aturan. Itu intimidasi.”

Selain menggugat dasar penutupan, Wahyu juga mengungkap dugaan pungutan liar yang dilakukan Kepala Desa Nogosari terhadap pelaku usaha Meiko Square. Ia mengklaim memiliki bukti berupa rekaman, percakapan digital, transaksi, dan saksi. Total pungutan disebut mencapai Rp2,5 juta per bulan sejak Desember 2024 hingga Oktober 2025.

“Laporan resmi sudah kami kirim ke Inspektorat dan Bupati. Proses ini akan berlanjut sampai ranah pidana.”

Wahyu juga menolak tuduhan prostitusi dan peredaran narkoba yang selama ini diarahkan ke pelaku usaha Meiko Square. Ia menegaskan, tidak ada satu pun temuan maupun pemeriksaan resmi yang membuktikan tuduhan tersebut.

“Semua izin sah, pajak berjalan, dan tidak ada bukti pelanggaran hukum.”

Ia mempertanyakan selektivitas penindakan. “Mengapa hanya Meiko Square? Tempat hiburan lain yang buka hingga dini hari tak tersentuh. Hukum harus netral.”

Para pelaku usaha meminta penutupan dihentikan sampai ada dasar hukum jelas dan transparan. Sholihul Haris menilai tindakan aparat tergesa-gesa dan tidak memenuhi prinsip pemerintahan yang baik, sehingga berpotensi menabrak kepastian hukum serta merugikan hak konstitusional warga dalam menjalankan usaha.

“Negara harus bekerja berdasarkan prosedur, bukan tekanan. Jika aparat melampaui kewenangannya, itu bukan penegakan hukum, tetapi penyalahgunaan kekuasaan.”

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Nogosari, Sunariyah, belum memberikan tanggapan meski telah dimintai konfirmasi. (Bra/kin/Ach) 

Admin

Recent Posts

Polres Pasuruan Kota Genjot Pemeriksaan Higienitas Makanan Bergizi Gratis

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, mengintensifkan pemeriksaan higienitas dalam…

9 jam ago

RSUD Bangil Buka Klinik Eksekutif, Berobat Tanpa Antre dengan Layanan Premium

Pasuruan, Swaralin.id – RSUD Bangil terus berinovasi meningkatkan layanan kesehatan. Terbaru, rumah sakit daerah ini…

2 hari ago

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Rp6,3 Miliar di Pasuruan: Negara Kirim Sinyal Perang Tanpa Ampun

Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap…

1 minggu ago

1.634 Jemaah Haji Pasuruan Berangkat, Wabup Ikut Dampingi di Tanah Suci

Pasuruan, Swaralin.id – Sebanyak 1.634 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasuruan resmi diberangkatkan ke…

2 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Perempuan Pasuruan Bergerak Lewat Aksi Kesehatan dan Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Memperingati Hari Kartini 21 April 2026, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI)…

2 minggu ago

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Pasuruan Kota, Swaralin.id – Dalam rangka memperingati Hari Kemala Bhayangkari ke-46, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan…

2 minggu ago