Hukum & Kriminal

PN Kepanjen Eksekusi Pengosongan Rumah di Kendal Payak Berjalan Lancar

MALANG | SWARALIN – Pengadilan Negeri Kelas 1B Kepanjen melaksanakan eksekusi pengosongan rumah yang terletak di Jalan Kendalpayak, RT.002, RW.008, Desa/Kelurahan Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Kamis,(06/06/2024).

Sebagai informasi, eksekusi dilakukan petugas juru sita PN Kepanjen terhadap benda tidak bergerak berupa 1 bidang tanah seluas 1035 M2 (Meter persegi) berikut bangunan yang terletak diatasnya.

Sebagaimana tertuang dalam serifikat objek tersebut merupakan Hak Milik Nomor 01022/Kendalpayak atas nama Jonahes Seputra yang tertera dalam kutipan risalah lelang Nomor : 657/47/2023 tanggal 22 Agustus 2023 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.

Panitera PN Kepanjen Wahyu Probo Yulianto mengatakan dasar pelaksanaan ekseskusi sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor : 2/Pdt.Eks/2024/PN.Kpn tertanggal 29 Mei 2024 yang berkekuatan hukum tetap

“Jadi begini sebenarnya eksekusi pengosongan yang dilakukan pemohon eksekusi selaku pemenang lelang. Permohonan eksekusi pengosongannya untuk lelang sudah tahun lalu,”tuturnya.

Meskipun sempat terjadi penolakan eksekusi dari penghuni rumah beserta keluarganya, karena masih mengklaim miliknya. Pelaksanaan eksekusi tetap berjalan sesuai peraturan yang berlaku, dengan bantuan keamanan dari TNI Polri.

Dikesempatan ini juga dijelaskan Panitera PN Kepanjen bahwa penghuni rumah adalah pihak ketiga bukan posisinya sebagai termohon eksekusi.

“Tadi yang menolak pelaksanaan eksekusi posisinya bukan sebagai termohon eksekusi, tapi pihak ketiga. Karena termohon eksekusi atas nama Sriatin yang posisinya dulu punya hutang sama bank,”terang, Wahyu.

“Leo & Associates – LAW FIRM” sebagai kuasa hukum pemohon menjelaskan awal mula munculnya gugatan terhadap Pihak termohon eksekusi.

Eksekusi dilaksanakan karena klien kami sebagai pemenang lelang. Jadi termohon adalah nasabah dari bank mandiri, ada hutang macet kemudian dilakukan proses lelang dan klien kami sebagai pemenangnya,”jelas, Kuasa Hukum Pemohon Leo A Permana, S.H,M.Hum,

Dia mengaku sudah melakukan somasi hingga dua kali dengan harapan dapat selesai secara kekeluargaan. Namun tidak ada titik temu terbaik. Oleh karenanya berujung pengajuan eksekusi pengosongan objek kepada PN Kepanjen.

“Objek ini sudah milik klien saya sejak bulan 8 tahun lalu. Masak orang yang sudah beli kepada negara tidak di jamin. Dalam perkara yang sudah cukup lama ini, otomatis klien kami dirugikan secara finansial dan meteril. Intinya klien kami ingin menggunakan tempat ini untuk usaha beliau,”pungkasnya.

Setelah pengosongan barang dalam hunian, PN Kepanjen yang diwakili Panitera secara simbolik menyerahkan kunci rumah kepada Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi.

Sebagai informasi, dalam perkara ini sebagai penggugat atau pemohon eksekusi Johannes Seputra warga Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang dengan tergugat atau termohon eksekusi Sriatin warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. (Arie)

Redaksi

Recent Posts

Mengubah Peluang Menjadi kesuksesan. Kiki Jupe Raup Omzet Ratusan Juta dari Bisnis Kuliner

Pasuruan, Swaralin.id - Kesuksesan dalam dunia bisnis tidak pernah lahir dari keberuntungan semata. Di balik…

10 jam ago

CSR Berkelanjutan, PT Tirta Fresindo Jaya Sulap Rumah Tak Layak Huni Menjadi Hunian Nyaman

Pasuruan, Swaralin.id - Komitmen terhadap tanggung jawab sosial terus diwujudkan PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ)…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular, Satlantas Pasuruan Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Sejumlah SPBU

Pasuruan, Swaralin.id - Kepolisian Resor Pasuruan menerjunkan personel lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan kepadatan…

2 hari ago

Niat Gadaikan Motor Curian untuk Bayar Utang, Perempuan di Pasuruan Ditangkap Warga Saat Beraksi

Pasuruan, Swaralin.id  - Aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan seorang perempuan di Kecamatan Beji,…

3 hari ago

Tak Sekadar Berbisnis, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan Bangun Budaya Kepedulian Lewat Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah meningkatnya kebutuhan darah di rumah sakit, PT Tirta Fresindo Jaya…

3 hari ago

Gugatan Warga terhadap Kades Randupitu Terkait PTSL Belum Berjalan, Sidang Perdana Ditunda

Pasuruan, Swaralin.id – Perkara gugatan warga Desa Randupitu terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang…

4 hari ago