Polres Pasuruan Berhasil Ungkap 66 Kasus Pidana dan Amankan 79 Pelaku, Hasil Oprasi Pekat Bulan Ramadhan 2024

PASURUAN | SWARALIN – Dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024 yang dilanjutkan dengan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), terhitung sejak tanggal 19 s.d. 30 Maret 2024, Polres Pasuruan berhasil mengembangkan dan mengungkap sejumlah 206 kasus pidana dengan 223 pelaku.

Sebagai wujud keberhasilan pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2024, Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. didampingi Forkompimda Pasuruan melaksanakan Konferensi Pers hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di halaman Mapolres Pasuruan, Rabu (03/04/2024).

Adapun rincian Barang Bukti hasil Operasi Pekat Semeru 2024 di wilayah hukum Polres Pasuruan, yaitu kasus Premanisme 15 kasus dengan 16 tersangka, Prostitusi 6 kasus dengan 9 tersangka, Judi online 9 kasus dengan 11 tersangka, Miras 17 kasus dengan 17 tersangka, Narkoba 17 kasus dengan 23 tersangka, dan Handak 2 kasus dengan 3 tersangka.

“Sementara itu untuk barang bukti kasus tindak pidana Satreskrim Polres Pasuruan terdiri dari,

– 4 (empat) bilah Sajam jenis clurit,

– 1 (satu) buah STNK dan BPKB,

– 7 (tujuh) unit Sepeda Motor,

– 1 (satu) buah Kotak Sepeda motor,

– 2 (dua) buah Dosbook HP,

– 3 (tiga) potong baju,

– 5 (lima) buah tas,

– 19 (sembilan belas) buah HP,

– Uang tunai sebesar Rp. 4.863.000 (empat juta delapan ratus enam puluh tiga ribu rupiah),

– 2 (dua) buah Kondom,

– 2 (dua) buah Pelicin merk Cupid,

– 1 (satu) Set Kartu Domino,

– 1 (satu) buah alas,

– 12 (dua belas) lembar kertas berisi rekapan nomer togel,

– 2 (dua) buah bulpoin warna tinta hitam,

– 4 (empat) buah ATM,

– 1 (satu) buah website judi online Rogtoto,

– 1 (satu) buah akun dana untuk deposito uang,

– 2 (dua) rangkaian bahan peledak Handak,

– 4 (empat) buah kantong plastik berisi serbuk bahan peledak,

– 2.456 (dua ribu empat ratus lima puluh enam) botol Miras berbagai macam,” jelas Kapolres.

Sedangkan untuk Barang Bukti Kasus Narkotika yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan yakni,

– 6.176 (enam ribu seratus tujuh puluh enam) butir tablet warna putih logo Y,

– Narkotika Gol l jenis Sabu dengan berat 51,83 gram,

– 5 (lima) buah dompet,

– 4 (empat) buah timbangan elektrik,

– 4 (empat) bendel plastik klip,

– 2 (dua) buah skrop terbuat dari sedotan plastik,

– 1 (satu) buah alat hisab sabu,

– 1 (satu) buah jaket warna hitam untuk menyimpan sabu.

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Mengubah Peluang Menjadi kesuksesan. Kiki Jupe Raup Omzet Ratusan Juta dari Bisnis Kuliner

Pasuruan, Swaralin.id - Kesuksesan dalam dunia bisnis tidak pernah lahir dari keberuntungan semata. Di balik…

8 jam ago

CSR Berkelanjutan, PT Tirta Fresindo Jaya Sulap Rumah Tak Layak Huni Menjadi Hunian Nyaman

Pasuruan, Swaralin.id - Komitmen terhadap tanggung jawab sosial terus diwujudkan PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ)…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular, Satlantas Pasuruan Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Sejumlah SPBU

Pasuruan, Swaralin.id - Kepolisian Resor Pasuruan menerjunkan personel lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan kepadatan…

2 hari ago

Niat Gadaikan Motor Curian untuk Bayar Utang, Perempuan di Pasuruan Ditangkap Warga Saat Beraksi

Pasuruan, Swaralin.id  - Aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan seorang perempuan di Kecamatan Beji,…

2 hari ago

Tak Sekadar Berbisnis, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan Bangun Budaya Kepedulian Lewat Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah meningkatnya kebutuhan darah di rumah sakit, PT Tirta Fresindo Jaya…

3 hari ago

Gugatan Warga terhadap Kades Randupitu Terkait PTSL Belum Berjalan, Sidang Perdana Ditunda

Pasuruan, Swaralin.id – Perkara gugatan warga Desa Randupitu terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang…

4 hari ago