Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Pasuruan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pucangsari, Lokasi Langsung Dimusnahkan

74
×

Polres Pasuruan Bongkar Arena Judi Sabung Ayam di Pucangsari, Lokasi Langsung Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasuruan, Swaralin.id– Aparat gabungan dari Polres Pasuruan, TNI, dan perangkat desa setempat berhasil menggerebek arena perjudian sabung ayam di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Kamis (5/6/2025) sekitar pukul 14.45 WIB.

Penggerebekan ini menindaklanjuti laporan warga terkait aktivitas sabung ayam ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat. Arena perjudian tersebut diketahui berada di lahan kosong milik seorang warga bernama Sdr. Hadi, tepatnya di Dusun Sidomoro Lor, RT 06 RW 03, Desa Pucangsari.

Example 300x600

Meski para pelaku berhasil melarikan diri saat petugas datang, aparat berhasil mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya arena sabung ayam, kandang, dan perlengkapan pendukung lainnya. Seluruh fasilitas perjudian langsung dibongkar dan dibakar di lokasi sebagai bentuk penindakan tegas.

Baca Juga :  Tak terima Dianiaya Atasan dan Diintimidasi, Karyawati PNM Mekar Purwodadi Lapor ke Polisi "Penganiyaan tantang karena punyak Backing LSM"

Operasi penertiban ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., bersama Kasat Intelkam AKP Lubis Ibroril Chosam, S.A.P. Turut mendampingi Danramil 0819/22 Kapten Cku Ahmad Suroso dan Kapolsek Purwodadi Iptu Topo Utomo, S.H., beserta jajaran personel gabungan dari Polsek, TNI, dan perangkat desa.

Baca Juga :  Jadwal SIM Keliling Polres Pasuruan Bulan Juni 2025: Praktis dan Dekat dengan Masyarakat

Tindakan penggerebekan dilakukan pada Kamis siang, 5 Juni 2025, sekitar pukul 14.45 WIB, di sebuah pekarangan kosong di Desa Pucangsari, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Kegiatan perjudian sabung ayam ini telah berlangsung selama beberapa waktu dan dikeluhkan warga karena mengganggu ketertiban umum. Laporan masyarakat menjadi dasar aparat melakukan tindakan cepat guna menjaga keamanan dan ketenteraman lingkungan sekitar.

Setelah lokasi diamankan, tim gabungan langsung membongkar dan memusnahkan seluruh fasilitas perjudian di tempat. Polres Pasuruan menegaskan bahwa sabung ayam termasuk dalam tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 KUHP. Aparat akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap aktivitas serupa di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara, Propam Polres Pasuruan Gelar Baksos Bagikan Nasi Kotak untuk Warga

Kapolres Pasuruan melalui jajarannya mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk praktik perjudian. Warga juga diminta proaktif melaporkan kepada aparat jika mengetahui adanya aktivitas ilegal di lingkungan masing-masing.

Pasca penggerebekan, kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Kecamatan Purwodadi dilaporkan tetap aman dan kondusif. (bra/kin/ach)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *