Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaHukum & KriminalNasional

Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Narkoba Wonosunyo, Bekukan Aset Rp3 Miliar Hasil TPPU Disina Untuk Negara

33
×

Polres Pasuruan Bongkar Sindikat Narkoba Wonosunyo, Bekukan Aset Rp3 Miliar Hasil TPPU Disina Untuk Negara

Sebarkan artikel ini
Oplus_131074
Example 468x60

Pasuruan, Swaralin.id – Kepolisian Resor Pasuruan membongkar sindikat narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dalam operasi yang berlangsung 30 Agustus hingga 10 September 2025 itu, polisi menangkap sembilan orang tersangka dan menyita aset senilai Rp3 miliar yang diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pengungkapan bermula dari laporan warga mengenai peredaran sabu di Wonosunyo pada Juli–Agustus lalu. Dari hasil penyelidikan, polisi meringkus dua tersangka, K (48) dan MA (35), di sebuah vila di Kota Batu. Dari keduanya, aparat menelusuri rantai distribusi hingga Bali dan Pasuruan, sebelum membekuk tujuh tersangka lain, yakni DA (33), APH (25), AK (33), MS (38), H (46), Y (45), dan HAS (30).

Baca Juga :  Hari Jadi ke-1096 Pasuruan, Maulid Nabi Dirayakan Penuh Kebersamaan Ribuan Warga Padati Gor RACI 

Selain itu, Satresnarkoba Polres Pasuruan juga mengamankan 40 tersangka dari 24 kasus narkoba lain sepanjang periode Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Dari jaringan Wonosunyo, polisi menyita 342,7 gram sabu, 727 butir ekstasi, dan 20,9 gram ganja. Tak berhenti di sana, penyidik menemukan K sejak 2021 mencuci uang hasil kejahatan dengan membeli aset menggunakan nama asli maupun identitas fiktif.

Aset yang dibekukan mencapai Rp3 miliar, terdiri dari tiga unit dump truk tronton, satu Daihatsu Terios, satu Daihatsu Grandmax, dua sepeda motor, serta satu set sound system.

Baca Juga :  Pos Lantas Di lempar molotov, Polisi Amankan Tersangka: Motif Kasus Masih Dalam Penyidikan

“Mereka menyamarkan hasil kejahatan dengan pembayaran tunai dan instrumen perbankan,” ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan, Iptu. Yoyok Kepada Media ini.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati. Sementara K, sebagai otak pencucian uang, menghadapi pasal berlapis dari UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga :  Ditjenpas Salurkan BMN, Rutan Bangil Terima 100 Matras dan 5 Borgol

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Robert Da Costa, menyebut langkah ini bagian dari strategi “memiskinkan bandar”.

“Nilai aset yang berhasil disita Rp3 miliar. Kami akan terus menelusuri aset lain agar jaringan ini lumpuh total,” kata Robert Saat confrwnsi pers

Meski Pasuruan mencatat pengungkapan kasus narkoba tertinggi ketiga di Jawa Timur, Robert mengingatkan tingginya peredaran narkotika di wilayah itu.

“Angka ini alarm serius. Pasuruan rawan menjadi basis distribusi jika tidak ditekan habis-habisan,” ujarnya. (bra/kin/ach) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *