Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 4 Pengedar Di Amankan

KOTA PASURUAN | SWARALIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat pengedar sabu-sabu dalam dua bulan terakhir. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Berawal dari penangkapan inisial MA pada hari Rabu (24/04/2024) sekitar jam 17.30 wib yang sering beroperasi di wilayah timur tempat tinggalnya di Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuran.

Petugas langsung melakukan pengembangan dari MA hingga menemukan tiga pelaku lainnya.

“Berawal dari penangkapan MA, selanjutnya menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kompol Andria Diana Putra, Wakapolres Pasuruan Kota, saat pers rilis di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (05/06/2024).

Barang bukti yang sudah di amankan dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Rinciannya, 14,13 gram dari MA, 6,56 gram dari IA, 15,81 gram dari AN, dari AN.1,9 gram dari S, dan 1,9 gram dari S.

Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan keempat pelaku. Di antaranya :

  1. 1 (satu) buah tas slempang merk EIGER warna hitam.
  2. 2 (dua) buah korek api warna ungu dan merah.
  3. 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna merah putih.
  4. 1 (Satu) timbangan digital warna hitam merk “CHQ HWH POCKET SCALE”.
  5. 1 (Satu) gulungan tisu warna putih.
  6. 1 (satu) sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.
  7. 2 (dua) buah alat hisap/bong beserta pipet kaca.
  8. 1 (satu) unit Handpone merk OPPO A17 warna Biru.
  9. 1 (satu) Hp merk Xiaomi tipe Redmi Note 9 warna biru beserta pelindung karetnya warna biru.
  10. 1 (satu) unit HP merk REDMI 10A warna Hitam.
  11. Uang tunai sebesar Rp. 3.810.000,- (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
  12. 1 (satu) Sepeda Motor Vario 150 warna hitam dengan Beserta 1 (satu) Kunci Sepeda merk Honda.

“Para pelaku merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ada yang ngaku baru pertama kali,” imbuhnya.

Dari perbuatan pelaku akan dijerat dengan undang undang tentang narkotika pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (Arie)

Redaksi

Recent Posts

Karnaval Oro-Oro Ombo Kulon Bukan Sekadar Hiburan, Seni dan Budaya Jadi Pesan Utama

Pasuruan, Swaralin.id -  Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menggelar Karnaval Seni…

9 jam ago

6,1 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai dan 3.007 Liter MMEA Ilegal Ditindak di Pasuruan

PASURUAN, Swaralin.id – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Pasuruan masih menjadi persoalan…

3 hari ago

Anggaran Rumah Dinas Rp522 Juta Jadi Sorotan: Mahasiswa Segel DPRD Kota Pasuruan Di Tengah Krisis Warga

PASURUAN KOTA, Swaralin.id – Gedung DPRD Kota Pasuruan disegel massa mahasiswa pada Kamis (24/9/2026) malam.…

3 hari ago

‎APBD Perubahan 2026 Kota Pasuruan Disahkan, Ketua DPRD: Seluruh Fraksi Dapat Menerima

‎PASURUAN | SWARALIN.ID – DPRD Kota Pasuruan resmi mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026…

4 hari ago

Polres Pasuruan Kota Teguhkan Komitmen Keselamatan Lewat Apel Ikrar di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

  PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun…

5 hari ago

Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Pasuruan Tuntut Kinerja Nyata di Hari Jadi ke-1097

PASURUAN, Swaralin.id – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan…

1 minggu ago