Polres Pasuruan Kota Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba 4 Pengedar Di Amankan

KOTA PASURUAN | SWARALIN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil mengamankan empat pengedar sabu-sabu dalam dua bulan terakhir. Tiga di antaranya merupakan warga Kabupaten Pasuruan.

Berawal dari penangkapan inisial MA pada hari Rabu (24/04/2024) sekitar jam 17.30 wib yang sering beroperasi di wilayah timur tempat tinggalnya di Desa Watestani Kecamatan Nguling Kabupaten Pasuran.

Petugas langsung melakukan pengembangan dari MA hingga menemukan tiga pelaku lainnya.

“Berawal dari penangkapan MA, selanjutnya menemukan tiga tersangka lain yang terlibat dalam peredaran narkoba,” kata Kompol Andria Diana Putra, Wakapolres Pasuruan Kota, saat pers rilis di Halaman Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (05/06/2024).

Barang bukti yang sudah di amankan dari penangkapan keempat tersangka itu, polisi berhasil menyita sabu-sabu seberat 37,59 gram. Rinciannya, 14,13 gram dari MA, 6,56 gram dari IA, 15,81 gram dari AN, dari AN.1,9 gram dari S, dan 1,9 gram dari S.

Selain sabu-sabu, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti lainnya dari tangan keempat pelaku. Di antaranya :

  1. 1 (satu) buah tas slempang merk EIGER warna hitam.
  2. 2 (dua) buah korek api warna ungu dan merah.
  3. 1 (satu) bungkus rokok Marlboro warna merah putih.
  4. 1 (Satu) timbangan digital warna hitam merk “CHQ HWH POCKET SCALE”.
  5. 1 (Satu) gulungan tisu warna putih.
  6. 1 (satu) sedotan warna putih yang salah satu ujungnya berbentuk runcing.
  7. 2 (dua) buah alat hisap/bong beserta pipet kaca.
  8. 1 (satu) unit Handpone merk OPPO A17 warna Biru.
  9. 1 (satu) Hp merk Xiaomi tipe Redmi Note 9 warna biru beserta pelindung karetnya warna biru.
  10. 1 (satu) unit HP merk REDMI 10A warna Hitam.
  11. Uang tunai sebesar Rp. 3.810.000,- (tiga juta delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
  12. 1 (satu) Sepeda Motor Vario 150 warna hitam dengan Beserta 1 (satu) Kunci Sepeda merk Honda.

“Para pelaku merupakan bandar narkoba jenis sabu yang di edarkan di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ada yang ngaku baru pertama kali,” imbuhnya.

Dari perbuatan pelaku akan dijerat dengan undang undang tentang narkotika pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 “Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” ujarnya. (Arie)

Redaksi

Recent Posts

Ketua DPRD Pasuruan Apresiasi Bukti Rumah Sakit Grati Mampu Masuk Era Digital

Pasuruan, Swaralin.id - Transformasi layanan kesehatan berbasis digital di Kabupaten Pasuruan mulai menunjukkan hasil nyata.…

3 hari ago

Polres Pasuruan Kota Genjot Pemeriksaan Higienitas Makanan Bergizi Gratis

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, mengintensifkan pemeriksaan higienitas dalam…

1 minggu ago

RSUD Bangil Buka Klinik Eksekutif, Berobat Tanpa Antre dengan Layanan Premium

Pasuruan, Swaralin.id – RSUD Bangil terus berinovasi meningkatkan layanan kesehatan. Terbaru, rumah sakit daerah ini…

1 minggu ago

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Rp6,3 Miliar di Pasuruan: Negara Kirim Sinyal Perang Tanpa Ampun

Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap…

2 minggu ago

1.634 Jemaah Haji Pasuruan Berangkat, Wabup Ikut Dampingi di Tanah Suci

Pasuruan, Swaralin.id – Sebanyak 1.634 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasuruan resmi diberangkatkan ke…

3 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Perempuan Pasuruan Bergerak Lewat Aksi Kesehatan dan Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Memperingati Hari Kartini 21 April 2026, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI)…

3 minggu ago