Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalTNI & POLRI

Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Residivis Pencurian Sepeda Motor, 9 TKP Berhasil Dibongkar

12
×

Polres Pasuruan Kota Ungkap Jaringan Residivis Pencurian Sepeda Motor, 9 TKP Berhasil Dibongkar

Sebarkan artikel ini
Gambar. Saat berlangsungnya Konferensi pers di Polres Pasuruan Kota tepatnya di Gedung Wicaksana Laghawa.(Dok. Swaralin).
Example 468x60

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Jajaran Satuan Reskrim Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap sebuah rangkaian tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) yang dilakukan oleh sekelompok residivis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari sejumlah laporan polisi dan pengaduan masyarakat antara akhir Agustus hingga pertengahan Oktober 2025.

Adapun laporan yang diterima yakni LP nomor 97 tanggal 30 September, LP nomor 102 tanggal 7 Oktober, LP nomor 103 tanggal 6 Oktober, LP nomor 104 tanggal 8 Oktober, serta pengaduan masyarakat nomor 329/31 Agustus dan nomor 40/22 September 2025.

Berdasarkan laporan-laporan tersebut, polisi telah mengamankan tiga tersangka. Mereka adalah MS (39), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Grati; MH, warga Desa Madurejo, Kecamatan Wonorejo; dan M (36), warga Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa menyatakan bahwa dari pengakuan ketiga tersangka, tim penyidik telah mengidentifikasi 9 lokasi kejadian perkara (TKP) pencurian.

Baca Juga :  Polsek Beji Edukasi Siswa SDN Sidowayah 1 Soal Antibullying dan Tertib Berlalu Lintas

“Kesembilan TKP pencurian sepeda motor ini tersebar di beberapa titik di Kota Pasuruan, seperti Terminal Wisata, penginapan di daerah Karang Ketuk dan Jalan Sultan Agung, Terminal Baru, Jalan RW Monginsidi, serta Jalan Sunan Ampel,” jelasnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 4 unit sepeda motor hasil curian, pakaian yang digunakan pada saat aksi, serta rekaman CCTV dari 6 dari 9 TKP yang berhasil diidentifikasi.

Pengungkapan kasus ini didukung penuh oleh program 10.000 CCTV yang diinisiasi Kapolres Pasuruan Kota. Rekaman dari 64 CCTV inilah yang menjadi alat analisis utama untuk mengidentifikasi pelaku, termasuk ciri pakaian yang kemudian cocok dengan barang bukti yang disita.

“Analisa kami terbukti. Pelaku identik dengan individu yang terekam CCTV, dan kami melakukan penyitaan berdasarkan analisa itu,” tegasnya.

Baca Juga :  Laporan Hukum Warga Warung Dowo Seret Kades, Polres Pasuruan Kota Masih Lakukan Klarifikasi

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai 7 tahun penjara.

Pria yang akrab disapa Coy itu pun mengungkapkan bahwa motif pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli sabu. Para pelaku yang merupakan residivis ini kembali melakukan aksinya tak lama setelah bebas dari penjara.

MS tercatat pernah menjalani hukuman pada 2017 (10 bulan), 2022 (1 tahun), dan terakhir 2025 (2 tahun) untuk kasus curanmor. MH pernah dihukum 7,5 tahun pada 2023 karena narkoba dan bebas pada Juli 2025. Sementara M adalah mantan napi curanmor 2023 yang bebas Maret 2024.

“Jam operasi mereka antara pukul 01.00 hingga 04.00 dini hari. Sebelum beraksi, mereka mengonsumsi sabu agar tetap ‘kuat’ mencari sasaran, yaitu sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan atau tempat yang mudah dijangkau,” paparnya. Hasil tes urine ketiganya juga dinyatakan positif narkoba.

Baca Juga :  Bupati Rusdi Janjikan Beasiswa untuk Rhenate, Siswi Pasuruan Peraih Emas Olimpiade Nasional di UGM

Selain ketiga tersangka, polisi masih memburu dua orang lainnya yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yaitu N (warga Kabupaten Pasuruan) dan H (warga Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan), yang diduga sebagai penerima barang hasil curian.

Kasat menegaskan komitmennya untuk tidak toleran terhadap kejahatan, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat. “Kami akan berikan tindakan tegas dan terukur,” imbuhnya.

Kepada masyarakat, polisi menghimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman, mengunci kendaraan dengan baik, serta memasang CCTV di area parkir.

“Rekaman CCTV dapat sangat membantu proses penyidikan jika terjadi sesuatu,” tutupnya.($@n).

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *