Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Blog

Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di Surabaya

47
×

Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TANJUNG PERAK | SWARALIN – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penadahnya diamankan Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Para pelaku yang diamankan diantaranya AU (38) warga Tragah Bangkalan Madura, Satunya berstatus sebagai penadah RN (28) serta dua rekannya BS (25) dan FS (30) masih dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO).

Example 300x600

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya didampinggi Kanit Jatanras Ipda Mustofah menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari dua korban yakni, Siti Aisyah dan Erik Sugiarto, yang diterima Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Juga :  Ngaji Cafe To Cafe Bareng Gus Romy Hadir di Kanigara Resto. "Usung Bertemakan Cinta dan Kehidupan Setelah kematian"

“Pengungkapan dilakukan berawal dari dua orang pelaku AU dan BS (DPO), Saat itu mencari sasaran pencurian sepeda motor dengan menyasar rumah warga di wilayah Sidotopo Surabaya, pada Selasa (30/01/2024), para pelaku mencari sasaran kondisi kunci motor yang masih menempel,” tutur Iptu Prasetya pada Kamis (29/02/2024).

Prasetya megungkapkan, saat melakukan aksinya tersebut, para pelaku mempunyai peran masing-masing, satu pelaku AU bagian eksekutor dan satu pelaku BS (DPO) sebagai Joki sekaligus mengawasi lokasi sekitar.

“Dari pengakuan pelaku AU, setelah berhasil mendapatkan motor hasil curian tersebut, mereka menjual dengan harga Rp. 7.500.000, kepada, RN di wilayah Bangkalan Madura.” ungkap Prasetya.

Baca Juga :  Ngaji Cafe To Cafe Bareng Gus Romy Hadir di Kanigara Resto. "Usung Bertemakan Cinta dan Kehidupan Setelah kematian"

“Terbongkar kasus tersebut, pada saat itu korban yang memarkir motor di samping rumah kemudian lupa meninggalkan pergi dan rumah dalam keadaan kosong tidak dikunci,” jelas Prasetya.

Prasetya menambahkan, kedua pelaku saat itu melintas di depan rumah korban kemudian melihat sasaran motor dengan kunci yang masih menempel, lantas pelaku AU turun beraksi, setelah berhasil dibawa kabur dengan cara mendorong, dan untuk pelaku BS mengikuti dari belakang.

Selanjutnya kedua pelaku membawa kendaraan hasil curian ke rumah rekannya FS (DPO) untuk bertemu dengan penadah RN yang tujuannya di jual dengan harga Rp. 7.500.000.

Baca Juga :  Ngaji Cafe To Cafe Bareng Gus Romy Hadir di Kanigara Resto. "Usung Bertemakan Cinta dan Kehidupan Setelah kematian"

Selain mengamankan pelaku dan penadahnya anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita dari tangan AU satu handPhone (pembelian hasil dari jual sepeda motor curian).

Kemudian disita dari penadah RN, tujuh belas plat nomor polisi sepeda motor, dua unit sepeda motor honda vario, satu sepeda motor honda beat, dan dua buah senjata tajam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pencurian (Curanmor R-2) dan Penadahan dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 363 KUHPidana Pasal 480 KUHPidana Pasal 362 KUHPidana 5 Tahun Pasal 363 KUHPidana 7 Tahun Pasal 480 KUHPidana 4 Tahun.(Hum/Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *