Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di Surabaya

TANJUNG PERAK | SWARALIN – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penadahnya diamankan Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Para pelaku yang diamankan diantaranya AU (38) warga Tragah Bangkalan Madura, Satunya berstatus sebagai penadah RN (28) serta dua rekannya BS (25) dan FS (30) masih dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya didampinggi Kanit Jatanras Ipda Mustofah menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari dua korban yakni, Siti Aisyah dan Erik Sugiarto, yang diterima Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pengungkapan dilakukan berawal dari dua orang pelaku AU dan BS (DPO), Saat itu mencari sasaran pencurian sepeda motor dengan menyasar rumah warga di wilayah Sidotopo Surabaya, pada Selasa (30/01/2024), para pelaku mencari sasaran kondisi kunci motor yang masih menempel,” tutur Iptu Prasetya pada Kamis (29/02/2024).

Prasetya megungkapkan, saat melakukan aksinya tersebut, para pelaku mempunyai peran masing-masing, satu pelaku AU bagian eksekutor dan satu pelaku BS (DPO) sebagai Joki sekaligus mengawasi lokasi sekitar.

“Dari pengakuan pelaku AU, setelah berhasil mendapatkan motor hasil curian tersebut, mereka menjual dengan harga Rp. 7.500.000, kepada, RN di wilayah Bangkalan Madura.” ungkap Prasetya.

“Terbongkar kasus tersebut, pada saat itu korban yang memarkir motor di samping rumah kemudian lupa meninggalkan pergi dan rumah dalam keadaan kosong tidak dikunci,” jelas Prasetya.

Prasetya menambahkan, kedua pelaku saat itu melintas di depan rumah korban kemudian melihat sasaran motor dengan kunci yang masih menempel, lantas pelaku AU turun beraksi, setelah berhasil dibawa kabur dengan cara mendorong, dan untuk pelaku BS mengikuti dari belakang.

Selanjutnya kedua pelaku membawa kendaraan hasil curian ke rumah rekannya FS (DPO) untuk bertemu dengan penadah RN yang tujuannya di jual dengan harga Rp. 7.500.000.

Selain mengamankan pelaku dan penadahnya anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita dari tangan AU satu handPhone (pembelian hasil dari jual sepeda motor curian).

Kemudian disita dari penadah RN, tujuh belas plat nomor polisi sepeda motor, dua unit sepeda motor honda vario, satu sepeda motor honda beat, dan dua buah senjata tajam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pencurian (Curanmor R-2) dan Penadahan dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 363 KUHPidana Pasal 480 KUHPidana Pasal 362 KUHPidana 5 Tahun Pasal 363 KUHPidana 7 Tahun Pasal 480 KUHPidana 4 Tahun.(Hum/Red)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Rp6,3 Miliar di Pasuruan: Negara Kirim Sinyal Perang Tanpa Ampun

Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap…

3 hari ago

1.634 Jemaah Haji Pasuruan Berangkat, Wabup Ikut Dampingi di Tanah Suci

Pasuruan, Swaralin.id – Sebanyak 1.634 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasuruan resmi diberangkatkan ke…

1 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Perempuan Pasuruan Bergerak Lewat Aksi Kesehatan dan Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Memperingati Hari Kartini 21 April 2026, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI)…

1 minggu ago

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Pasuruan Kota, Swaralin.id – Dalam rangka memperingati Hari Kemala Bhayangkari ke-46, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan…

1 minggu ago

Moratorium Permanen di Lereng Arjuno–Welirang: DPRD Pasuruan Pilih Menjaga Hutan Ketimbang Real Estate

Pasuruan, Swaralin.id - Rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno–Welirang resmi memasuki titik…

1 minggu ago

Kejaksaan Kantongi Bukti Baru, Dugaan Korupsi Banpol PDIP Pasuruan Kantongi Bukti Tambahan

Pasuruan, Swaralin.id - Kasus dugaan korupsi dana bantuan  politik (banpol) di tubuh PDIP Kabupaten Pasuruan…

1 minggu ago