Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Komplotan Curanmor di Surabaya

TANJUNG PERAK | SWARALIN – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan seorang penadahnya diamankan Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Para pelaku yang diamankan diantaranya AU (38) warga Tragah Bangkalan Madura, Satunya berstatus sebagai penadah RN (28) serta dua rekannya BS (25) dan FS (30) masih dalam pengejaran petugas Kepolisian (DPO).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetya didampinggi Kanit Jatanras Ipda Mustofah menjelaskan, para pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan dari dua korban yakni, Siti Aisyah dan Erik Sugiarto, yang diterima Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Pengungkapan dilakukan berawal dari dua orang pelaku AU dan BS (DPO), Saat itu mencari sasaran pencurian sepeda motor dengan menyasar rumah warga di wilayah Sidotopo Surabaya, pada Selasa (30/01/2024), para pelaku mencari sasaran kondisi kunci motor yang masih menempel,” tutur Iptu Prasetya pada Kamis (29/02/2024).

Prasetya megungkapkan, saat melakukan aksinya tersebut, para pelaku mempunyai peran masing-masing, satu pelaku AU bagian eksekutor dan satu pelaku BS (DPO) sebagai Joki sekaligus mengawasi lokasi sekitar.

“Dari pengakuan pelaku AU, setelah berhasil mendapatkan motor hasil curian tersebut, mereka menjual dengan harga Rp. 7.500.000, kepada, RN di wilayah Bangkalan Madura.” ungkap Prasetya.

“Terbongkar kasus tersebut, pada saat itu korban yang memarkir motor di samping rumah kemudian lupa meninggalkan pergi dan rumah dalam keadaan kosong tidak dikunci,” jelas Prasetya.

Prasetya menambahkan, kedua pelaku saat itu melintas di depan rumah korban kemudian melihat sasaran motor dengan kunci yang masih menempel, lantas pelaku AU turun beraksi, setelah berhasil dibawa kabur dengan cara mendorong, dan untuk pelaku BS mengikuti dari belakang.

Selanjutnya kedua pelaku membawa kendaraan hasil curian ke rumah rekannya FS (DPO) untuk bertemu dengan penadah RN yang tujuannya di jual dengan harga Rp. 7.500.000.

Selain mengamankan pelaku dan penadahnya anggota Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita dari tangan AU satu handPhone (pembelian hasil dari jual sepeda motor curian).

Kemudian disita dari penadah RN, tujuh belas plat nomor polisi sepeda motor, dua unit sepeda motor honda vario, satu sepeda motor honda beat, dan dua buah senjata tajam.

Kedua pelaku dijerat dengan Pencurian (Curanmor R-2) dan Penadahan dengan Pasal 362 KUHPidana Jo. Pasal 363 KUHPidana Pasal 480 KUHPidana Pasal 362 KUHPidana 5 Tahun Pasal 363 KUHPidana 7 Tahun Pasal 480 KUHPidana 4 Tahun.(Hum/Red)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Penemuan Jenazah Perempuan di Pasuruan Jadi Perhatian Polisi, Sejumlah Saksi Dimintai Keterangan

Pasuruan, Swaralin.id -  Seorang perempuan berinisial SMI (37) ditemukan meninggal dunia di halaman belakang rumahnya…

17 jam ago

Wujudkan Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota Pimpin Kurve Bersama Warga Bersihkan Pasar Kebonagung

Kota Pasuruan , Swaralin.id – Menindaklanjuti program Kapolri tentang Green Policing, Kapolres Pasuruan Kota AKBP…

1 hari ago

Jumat Keliling di Masjid Baiturrahman, Kapolres Pasuruan Kota Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Kota Pasuruan, Swaralin.id — Dalam upaya mempererat kedekatan dengan masyarakat, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief…

1 hari ago

Polres Pasuruan Kota Monitoring 18 SPBU, Pastikan Stok BBM Aman

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan monitoring…

5 hari ago

Di Sambar Truck Kontainer. Pasutri Tewas di lokasi Terekam CCTV

Kota Pasuruan, Swaralin.id - Kecelakaan maut yang merenggut nyawa pasangan suami istri (pasutri) terjadi di…

6 hari ago

Bukan Sekadar Bermain, Kapolres Pasuruan Tanamkan Citra Polisi Humanis Sejak Dini

PASURUAN, Swaralin.id – Membangun kedekatan antara polisi dan masyarakat dapat dimulai sejak usia dini. Melalui…

6 hari ago