Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Seorang Residivis Curanmor yang Beraksi di Pasar Wonokusumo

TANJUNG PERAK | SWARALIN – Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria bernama TB (57) warga Jalan Wonokusumo Lor, Surabaya.

Informasi yang dihimpun, pria berusia 57 tahun ini ditangkap karena terlibat dalam kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Reskrim Iptu Muhamad Prasetyo mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pada Sabtu (04/3/2024) kemarin sekira pukul 02.00 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang bersembunyi di sebuah rumah yang ada di wilayah Kenjeran Surabaya.

“Benar kita mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana curanmor. Pelaku ini juga ternyata merupakan seorang residivis dalam kasus serupa,” ujar Iptu Prasetyo, Rabu (06/03/2024).

Iptu Prasetyo menjelaskan, awalnya pihaknya mendapatkan laporan adanya warga yang mengaku kehilangan sepeda motornya. Dirinya mengatakan, aksi pencurian ini diketahui terjadi pada Minggu, (17/12/2023) sekira pukul 08.00 WIB.

Prasetyo menjelaskan, kali itu korban yang diketahui bernama M.I itu awalnya hendak belanja ke dalam pasar Wonokusumo Surabaya.

Namun, setelah setengah jam ditinggal pemiliknya ke dalam pasar, sepeda motor Jupiter yang diparkir di seputar Jalan Wonokusumo Surabaya itu sudah raib dibawa lari oleh pelaku.

Prasetyo mengatakan, setelah mendapatkan informasi tersebut personelnya dikerahkan yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Muhamad Mustofah, langsung melakukan pengecekan.

Di Tempat Kejadian Perkara (TKP), pihaknya langsung melakukan pengecekan kamera pengawas (CCTV) yang ada di sekitar lokasi tersebut.

“Setelah kita lakukan pengecekan, kita dapatkan rekaman pelaku yang membawa sepeda motor korban. Selanjutnya kita lakukan pengembangan untuk mencari tau identitas pelaku,” katanya.

Prasetyo melanjutkan, setelah berhasil mendapatkan ciri-ciri dan identitas pelaku pihaknya langsung melakukan pencarian. Hingga akhirnya pihaknya berhasil mengamankan pelaku di wilayah Kenjeran Surabaya.

Dari lokasi penangkapan, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Jupiter warna hitam sesuai cctv, 1 helm warna biru, 2 kunci palsu sepeda motor merk yamaha, 2 kunci palsu sepeda motor merk Honda, 1 topi hitam, 1 baju coklat cream, dan Celana pendek sesuai cctv.

Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum maksimal 7 tahun penjara.(Red)

Redaksi

Share
Published by
Redaksi

Recent Posts

Raperda Pajak dan Retribusi Dibahas, Ini Jawaban Bupati Pasuruan atas Kritik Fraksi

Pasuruan, Swaralin.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menjawab sejumlah kritik dan masukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten…

1 hari ago

Perkuat Toleransi dan Kerukunan, Kapolres Pasuruan Kota Jalin Sinergi dengan Pengurus FKUB

Kota Pasuruan, Swaralin.id — Dalam upaya mempererat komunikasi dan memperkuat sinergitas lintas agama, Kapolres Pasuruan…

2 hari ago

Mediasi Kebisingan Sound System di Kejapanan Memanas, Warga Teriakkan “Pindah Saja!”

Pasuruan, Swaralin.id - Mediasi pengaduan kebisingan sound system di Balai Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten…

6 hari ago

Wakil Ketua I DPRD Pasuruan Muhammad Zaini, Dorong Anak Muda Jadi Pelaku Perubahan di era Inovasi Digitalisasi

Pasuruan, Swaralin.id -  Peringatan Hari Sumpah Pemuda 2026 menjadi momentum untuk mempertegas peran generasi muda…

6 hari ago

DPRD Pasuruan Bahas Perubahan Pajak Daerah, PBB-P2 Diusulkan Progresif hingga 0,2 Persen

Pasuruan, Swaralin.id - DPRD Kabupaten Pasuruan mulai membahas perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah yang…

7 hari ago

Lupa Cabut Kunci, Motor Pelajar SMA di Pasuruan Digondol Maling, Aksi Dua Pelaku Terekam CCTV

Pasuruan, Swaralin.id - Kelengahan sesaat menjadi celah bagi pelaku kejahatan. Sepeda motor milik seorang pelajar…

7 hari ago