Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Botol Miras, Operasi Pekat Semeru 2024

KOTA MALANG | SWARALIN – Satuan Samapta Polresta Malang Kota bersama Satpol PP, Kodim, Pasukan Garnesun, dan Dispenda Kota Malang menggelar Operasi Gabungan Pekat Semeru pada Minggu (23/03/2024) dini hari.

Operasi gabungan ini bertujuan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Walikota No. 4 Th. 2024 tentang larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli S.H, M.H menjelaskan, operasi ini menyasar toko-toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin dan tempat hiburan malam yang memaksa buka di bulan Ramadhan.

“Operasi Pekat ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan sekaligus menegakkan peraturan SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024,” jelas Kompol Wiwin.

Patroli dimulai pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, keliling dengan sasaran wilayah Kecamatan Klojen. Tim gabungan menemukan penjual miras berkedok toko kelontong milik salah satu warga Jalan Nusakambangan Klojen.

“Awalnya kami tidak menyangka toko itu menjual miras karena dari luar terlihat seperti toko kelontong biasa,” kata Kompol Wiwin.

Namun, saat diperiksa, tim gabungan menemukan 363 botol miras golongan A, B, dan C di dalam toko. Ratusan miras tersebut kemudian diamankan.

Pemilik toko kemudian dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tipiring karena menjual miras secara sembunyi-sembunyi.

Tim gabungan kemudian bergerak ke wilayah Blimbing dan menemukan salah satu toko di Jalan L.A. Sucipto yang menjual miras dengan izin distributor.

Petugas masih mendalami apakah izin distributor tersebut memungkinkan penjualan miras secara eceran atau tidak.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sebuah kafe di Jalan Kahuripan. Di kafe Down Town ini, ditemukan beberapa botol miras golongan A, B, dan C.

Saat diperiksa, kafe tersebut hanya memiliki izin untuk menjual minuman golongan A.

“Barang bukti hasil operasi gabungan, yaitu 367 botol miras, diamankan di Mako Polresta Kota Malang”kata Kompol Wiwin.

Ia menegaskan,Polresta Malang Kota akan terus melaksanakan Operasi seperti ini selama bulan Ramadan, baik internal anggota Sat Samapta sendiri ataupun gabungan.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 harus ditaati.

Ia mengatakan Khusus kios atau toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, berpotensi menjadi pendukung gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Yang jelas penindakan terkait penjualan miras terlebih yang tanpa izin seperti ini akan kami tindak tegas,”pungkasnya.(Lim/Red)

Admin

Share
Published by
Admin

Recent Posts

Mengubah Peluang Menjadi kesuksesan. Kiki Jupe Raup Omzet Ratusan Juta dari Bisnis Kuliner

Pasuruan, Swaralin.id - Kesuksesan dalam dunia bisnis tidak pernah lahir dari keberuntungan semata. Di balik…

9 jam ago

CSR Berkelanjutan, PT Tirta Fresindo Jaya Sulap Rumah Tak Layak Huni Menjadi Hunian Nyaman

Pasuruan, Swaralin.id - Komitmen terhadap tanggung jawab sosial terus diwujudkan PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ)…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular, Satlantas Pasuruan Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Sejumlah SPBU

Pasuruan, Swaralin.id - Kepolisian Resor Pasuruan menerjunkan personel lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan kepadatan…

2 hari ago

Niat Gadaikan Motor Curian untuk Bayar Utang, Perempuan di Pasuruan Ditangkap Warga Saat Beraksi

Pasuruan, Swaralin.id  - Aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan seorang perempuan di Kecamatan Beji,…

3 hari ago

Tak Sekadar Berbisnis, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan Bangun Budaya Kepedulian Lewat Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah meningkatnya kebutuhan darah di rumah sakit, PT Tirta Fresindo Jaya…

3 hari ago

Gugatan Warga terhadap Kades Randupitu Terkait PTSL Belum Berjalan, Sidang Perdana Ditunda

Pasuruan, Swaralin.id – Perkara gugatan warga Desa Randupitu terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang…

4 hari ago