Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Daerah

Polsek Sukorejo Berhasil Amankan Ranmor Balap Liar, Operasi Keselamatan Semeru 2024

49
×

Polsek Sukorejo Berhasil Amankan Ranmor Balap Liar, Operasi Keselamatan Semeru 2024

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN | SWARALIN – Dalam rangka melaksanakan Operasi Keselamatan Semeru 2024, Anggota Polsek Sukorejo yang dipimpin oleh Kapolsek Sukorejo AKP Slamet Wahyudi, S.H., M.H. melakukan Operasi Balap Liar di Dusun Pajaran, Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, Rabu (06/03/2024) pukul 17.00 WIB.

Operasi tersebut dilakukan sebagai upaya mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas).

Example 300x600

Kapolsek Sukorejo menjelaskan bahwa kegiatan Operasi Balap Liar di wilayah Desa Gunting tersebut dilakukan karena adanya pengaduan dari Kepala Desa Gunting terkait dengan maraknya balap liar yang meresahkan masyarakat dan mengganggu pemakai jalan.

Baca Juga :  Wakapolres Pasuruan Hadiri Pelantikan IPSI dan Deklarasi Satgas Sentot Prawirodirdjo : Harapan kedepan, jangan ada anggota perguruan yang terlibat tindakan melawan hukum atau mudah terprovokasi oleh pihak luar

“Untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Sukorejo Aiptu M. Daikhil Akbar bersama dengan anggota piket Samapta langsung bergerak cepat melaksanakan Operasi di lokasi tersebut, dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti Sepeda Motor yang digunakan untuk balap liar.

Adapun Ranmor yang dipakai untuk balap liar dan berhasil diamankan oleh anggota Polsek Sukorejo diataranya :

– 1(satu) unit Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Polda Jatim Terjunkan Tim TAA Olah TKP Kecelakaan Truk Tabrak 9 Kendaraan di Purwodadi Pasuruan. begini penjelasannya

– 1(satu) unit Yamaha Jupiter nopol N 6090 TDF.

– 1(satu) unit Honda astrea Grand tanpa plat nomor.

– 1(satu) unit Suzuki Shogun Nopol N 5492 UY.

– 1(satu) unit Honda Beat warna putih Nopol W 6541 OB.

– 1(satu) unit Suzuki Satria Nopol S 3071 QBH.

– 1(satu) unit Honda Vario warna merah Nopol N 4887 TEN.

– 1(satu) unit Honda CRF tanpa plat nomor.

– 1(satu) unit Honda Beat warna hitam tanpa plat nomor.

Baca Juga :  Pagar Nusa Cabang Bangil Mendulang Trophy Juara Umum 2 dan Juara Umum 3 kelas Pra Remaja di Pasuruan Kidz Competition

– 1(satu) unit Suzuki Satria warna hitam tanpa plat nomor,” jelas Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan bahwa kegiatan tersebut sebagai tindakan untuk memberikan efek jera bagi para pelaku Balap Liar.

“Nantinya, jika para pemilik ranmor tersebut ingin mengambil motornya kembali maka harus menyertakan kelengkapan surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, dan bagi motor yang memakai knalpot brong dan dalam kondisi bodi motor protolan wajib mengembalikan motor dalam bentuk semula atau standar,” tandasnya.(Arie/Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *