Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalPeristiwa

Puluhan Istri di Pasuruan Gugat Cerai, Poligami Siri Jadi Pemicu Utama

18
×

Puluhan Istri di Pasuruan Gugat Cerai, Poligami Siri Jadi Pemicu Utama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Kota Pasuruan, Swaralin.id –  Gelombang gugatan cerai menggema di Kota Pasuruan sepanjang 2025. Di balik angka ribuan perkara yang masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kota Pasuruan, terselip kisah pilu puluhan perempuan yang memilih mengakhiri pernikahan setelah dimadu tanpa izin—kebanyakan lewat jalan sunyi bernama nikah siri.

Ketua PA Kota Pasuruan, A. Zuhri, mencatat sepanjang Januari hingga Desember 2025, lembaganya menangani 1.183 perkara perceraian, baik cerai talak maupun cerai gugat. Dari jumlah tersebut, 48 perkara secara khusus dipicu oleh praktik poligami yang dilakukan suami tanpa persetujuan istri pertama.

Baca Juga :  Penyegaran Parlemen Daerah Di Awal Tahun : DPRD Kabupaten Pasuruan Rombak Dua Fraksi

“Mayoritas yang menggugat adalah istri. Pada awal gugatan, alasan sering kali tidak diungkapkan secara detail. Namun, dalam proses persidangan, terkuak bahwa penyebab utamanya adalah suami menikah lagi,” kata Zuhri, Jum’at (9/1/2026)

Menurut Zuhri, sebagian besar praktik poligami itu dilakukan secara siri, tanpa pencatatan resmi negara. Jalan yang diam-diam ini, kata dia, justru melahirkan persoalan panjang, terutama bagi anak-anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

Baca Juga :  Di Balik Label Daerah Santri, Kabupaten Pasuruan Tercatat Lima Besar Kasus HIV se-Jawa Timur

“Anak hasil nikah siri hanya memiliki hubungan hukum dengan ibu dan keluarga ibu. Ketika menyangkut administrasi pendidikan, layanan kesehatan, hingga hak-hak keperdataan lain, mereka berada dalam posisi rentan,” ujarnya.

Zuhri menjelaskan, pernikahan siri juga menyulitkan upaya isbat nikah. Selama suami masih memiliki istri sah, isbat tidak dapat dilakukan. Bahkan jika isbat dilakukan secara tersembunyi dan kemudian dikabulkan, istri sah masih memiliki hak hukum untuk mengajukan pembatalan putusan ke pengadilan agama.

Baca Juga :  Menembus Kabut Masa Depan, Intelijen Polri "POLRES PASURUAN" Rayakan HUT ke-80 dengan Kepedulian Sosial

“Dampak paling krusial memang pada anak. Mereka rentan secara psikologis, hukum, dan sosial. Dalam situasi tertentu, anak bisa kehilangan perlindungan penuh dari kedua orang tuanya,” tutur Zuhri.

Fenomena ini, kata Zuhri, menjadi pengingat bahwa poligami yang dijalankan tanpa prosedur hukum bukan sekadar urusan rumah tangga, melainkan persoalan sosial yang meninggalkan luka panjang terutama bagi perempuan dan anak-anak yang kerap menjadi pihak paling sunyi menanggung akibatnya. (San/Ach) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *