Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Saldo Ratusan Juta di Rekening Bank Amblas, Warga Dampit Buat Pengaduan ke Polda Jatim

76
×

Saldo Ratusan Juta di Rekening Bank Amblas, Warga Dampit Buat Pengaduan ke Polda Jatim

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SURABAYA | SWARALIN – Didampingi kuasa hukumnya, Isfatik warga Dampit, Kabupaten Malang memenuhi undangan wawancara klarifikasi oleh Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, Jumat, (15/11/2024).

Dalam kesempatan ini, dirinya memberikan keterangan atas perkara dugaan peristiwa tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (Ilegal Access), yang diadukan olehnya.

Example 300x600

Dikesempatan ini, Isfatik menceritakan kronologi perkara yang menimpanya. Awal mula ia mengaku melakukan transfers ke rekening BCA berinisial S. Esok hari diketahui rekening mbanking miliknya terblokir karena salah memasukkan PIN.

“Setelah terblokir, dua hari kemudian saya coba login dengan aplikasi klik BCA untuk print out E Statement bulan Juli. Disitu baru sadar, kalau saldo yang ada dalam rekening bank habis terkuras (bukti transfers terlampir),” tuturnya.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Amankan Terduga Pelaku Premanisme di Wilayah PIER

Merasa dirugikan kurang lebih Rp.407.000.000,-, akhirnya diputuskan olehnya melaporkan perkara yang menimpanya ke Pihak berwajib, dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Jatim guna proses lebih lanjut.

Sementara itu, Agus Subiantoro, S.H, selaku kuasa hukum Istatik menyebutkan berbagai upaya telah dilakukan. Bahkan pengaduan permohonan klarifikasi dari BCA.

“Permohonan klarifikasi kami ditanggapi oleh BCA dengan mengundang kita. Saat itu ditemui tim legal BCA, satu Minggu kemudian BCA pusat mengeluarkan laporan yang intinya uang keluar dari no rekening dan hp klien kami,” terang Agus.

Menilai mendapat jawaban standart dari BCA, akhirnya ditempuhlah jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Jatim.

Baca Juga :  Lagi lagi Polres Pasuruan Kota Tunjukkan Komitmennya dalam Memerangi Peredaran Gelap Narkotika.

“Saat pengaduan kita diberi waktu dua Minggu, selanjutnya 10 hari hingga akhirnya keluarlah undangan klarifikasi sekarang ini,” imbuhnya.

Selalu tim kuasa hukum, Agus menduga ada tiga pelanggaran antara lain, mengenai Pasal 30 dan 36 UU ITE, Pasal 362, 372, dan 378 KUHP Pidana, serta pasal 49 UU perbankan.

“Bukan tidak mungkin, apabila dipidananya jalannya lambat, kami akan melakukan gugatan perdata yaitu Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” katanya.

Meski demikian, Kuasa hukum Isfatik percaya penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jatim, mampu menangani permasalahan tersebut.

“Akan kami tunggu tindak lanjutnya seperti apa, biasa setelah pemeriksaan pelaporan jangka waktu antara 7 Sampai 14 hari. Akan ada pemanggilan saksi dari kami, minimal dua orang. Semoga segera ada perkembangan kasus ini kedepannya,” jelas Agus.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Amankan Terduga Pelaku Premanisme di Wilayah PIER

Persoalan yang terjadi mendapat perhatian khusus DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kabupaten Malang. Melalui ketua mereka Sunarto, AWPI tutur prihatin atas maraknya peristiwa saldo terkuras secara tiba-tiba tanpa sepengetahuan pemilik rekening.

“Jadi persoalan yang terjadi merupakan PR kita bersama, untuk lebih berhati-hati dan menuntaskannya. Harus benar-benar di usut sampai tuntas, supaya kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. Azas praduga tak bersalah juga penting untuk dikedepankan,” pungkasnya saat turut hadir di Mapolda Jatim.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *