Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Satreskrim berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil. Satu Masih DPO

76
×

Satreskrim berhasil Bekuk Dua Pelaku Pencurian di Apotek Barokah Bangil. Satu Masih DPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasuruan, Swaralin.id – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Apotek Barokah, Desa Blawi, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka, ADP (35) dan HA (43), telah diamankan oleh tim Unit I/Pidum yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Djoko Yulianto, S.H.

Kasus ini bermula pada Rabu, 11 Desember 2024, saat pelapor, Sri Jumiati, pemilik apotek, mendapat laporan dari karyawan bahwa apoteknya telah dibobol. Pelapor menemukan gembok pintu pagar dan pintu apotek rusak, serta sejumlah barang hilang, termasuk uang tunai Rp 25,8 juta, satu unit ponsel OPPO A77s, dan beberapa produk obat-obatan serta susu. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 36,7 juta.

Example 300x600

Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka pada Sabtu, 14 Desember 2024, sekitar pukul 12.30 WIB di wilayah Tretes, Prigen. Salah satu tersangka, ADP, bertugas merusak gembok pagar menggunakan gunting besi. Sementara HA berperan sebagai pengawas lingkungan sekitar TKP dan joki mobil.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara, Propam Polres Pasuruan Gelar Baksos Bagikan Nasi Kotak untuk Warga
Baca Juga :  Jalin Silaturahmi, Kapolres Pasuruan Bagikan Daging Kurban kepada Insan Pers

Kedua tersangka mengakui perbuatannya saat diinterogasi dan polisi masih melakukan penyelidikan terhadap pelaku lainnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: Satu unit HP OPPO A77s berikut dosbuknya, Dua tablet obat merek NeuroAid beserta nota pembelian, Satu unit mobil Xenia warna hitam dengan nomor polisi N-1504-SW. Uang tunai Rp 2,5 juta dan Peralatan yang digunakan untuk membobol, seperti gunting besi, linggis, obeng, dan kunci T.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, S.T.K., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pihaknya. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini, terutama untuk menangkap DPO yang masih buron,” ujarnya.

Baca Juga :  Lapas Telungagung Tak hanya Deklarasi Komitmen Bersama Berantas Peredaran Narkoba Dan Handphone ilegal. Kapas lakukan Tes Urine bersama

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan lingkungan, serta segera melapor jika mengetahui tindakan mencurigakan. (din/sof)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *