Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & KriminalNasional

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Buronan Narkoba, Sita 15,299 Gram Sabu dari Tangan Pelaku

170
×

Satresnarkoba Polres Pasuruan Bekuk Buronan Narkoba, Sita 15,299 Gram Sabu dari Tangan Pelaku

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan menangkap buronan kasus narkotika, MSD (36), warga Jakarta Timur, yang telah delapan bulan mengedarkan sabu di wilayah Pasuruan. Tersangka ditangkap di Desa Watuagung, Kecamatan Prigen, Rabu dini hari, 3 September 2025.

Saat penggeledahan, polisi menemukan satu paket kecil sabu seberat 0,054 gram, enam plastik klip kosong, satu kotak merah-hitam, dan sebuah ponsel. Namun, penyidik menyebut barang bukti sabu seberat 15,245 gram yang disita pada Juli lalu dari tersangka lain juga milik MSD. Dengan demikian, total sabu yang disita mencapai 15,299 gram.

Baca Juga :  Polsek Purworejo Kota Pasuruan Cek Langsung Ke SPBU, Pastikan Pertalite Aman dari Campuran Zat Lain

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok, mengatakan MSD memperoleh pasokan dari seorang bandar bernama Helos, yang kini masih buron.

“Sistem distribusinya memakai ranjau di wilayah Nogosari, Pandaan,” ujarnya, Senin, 15 September 2025.

Baca Juga :  Satgas Pangan Polres Pasuruan Sidak Pasar, Pastikan Harga Beras Sesuai HET dan Pasokan Aman

Menurut Yoyok, tersangka menjual sabu dengan keuntungan Rp300 ribu per gram dan kerap memakai sabu secara gratis. MSD sebelumnya melarikan diri saat pengungkapan kasus pada 10 Juli lalu, ketika polisi menemukan sabu 15 gram lebih di bawah kasurnya.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani, menegaskan penangkapan ini membuktikan komitmen kepolisian memberantas jaringan narkoba lintas daerah.

Baca Juga :  Tragedi Serambi. Warga Menunggu Ketegasan Pemkab Pasuruan Redam Bara Sosial di Winongan "FORMAT Pasuruan Desak Gubernur Turun Tangan Tangani Konflik Makam Serambi"

“Kami terus memburu bandar maupun kurir agar Pasuruan tidak jadi pasar narkoba,” kata Jazuli.

MSD kini dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal seumur hidup, bahkan pidana mati. (bra/kin)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *