Pemerintahan

Sebanyak 537 Warga Binaan Lapas Pasuruan Terima Remisi Kemerdekaan, 6 Orang Langsung Bebas

KOTA PASURUAN | SWARALIN – Momentum hari-hari besar nasional dan keagamaan, termasuk diantaranya Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, merupakan peristiwa yang ditunggu-tunggu warga binaan di lembaga pemasyarakatan di seluruh tanah air. Sebab, bagi warga binaan yang sudah memenuhi persyaratan akan mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.

Menindaklanjuti hal tersebut, sebanyak 640 orang Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas Kelas IIB Pasuruan diusulkan mendapatkan Remisi Umum (RU) HUT Kemerdekaan Indonesia ke-79 Tahun 2024 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Pasuruan, Ma’ruf Prasetyo Hadianto mengatakan, “Dari 537 WBP yang menerima remisi kemerdekaan itu, ada 527 orang menerima RU (Remisi Umum) I, dan 10 orang menerima RU II, dari 10 orang ini 6 diantaranya langsung bebas hari ini, sedangkan 4 lainnya masih harus menjalani Subsidair dan masih ada perkara lain,” jelasnya.

Menurutnya, remisi adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri selama berada di Rutan/Lapas.

Kalapas menyebutkan, pengusulan jumlah beserta daftar nama WBP Lapas tersebut telah diusulkan ke Ditjenpas Kementerian Hukum dan HAM RI maksimal tanggal 7 Agustus 2024 lalu sembari menunggu turunnya Surat Keputusan (SK) yang biasanya diberikan pada H-1 pemberian remisi.

Lanjut Kalapas menegaskan, para warga binaan atau narapidana yang diusulkan untuk menerima remisi umum ini sudah memenuhi syarat sesuai peraturan yang diberlakukan, diantaranya narapidana dengan kategori yang telah mempunyai  kekuatan hukum tetap (berstatus WBP), sudah inkrah putusan pengadilannya, minimal menjalani pidana 6 bulan, berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran serta mengikuti pembinaan selama menjalani masa hukuman dengan baik.

Adapun penyerahan remisi WBP ini dilaksanakan pada Peringatan HUT ke-79 RI pada tanggal 17 Agustus 2024 Tahun 2024 di Markas Komando Yonzipur 10 Pasuruan, yang diserahkan secara simbolis oleh Walikota Pasuruan, H. Saifullah Yusuf, di dampingi oleh Kalapas Pasuruan dan jajaran Forkopimda Kota Pasuruan.

“Pemberian remisi dalam rangka HUT ke-79 RI tahun ini yang dirangkai bersamaan dengan Hari Pengayoman pada 19 Agustus, kami berharap kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khususnya mereka yang langsung bebas tepat di Hari Kemerdekaan, agar memanfaatkan remisi ini dengan sebaik-baiknya dengan tidak melakukan pelanggaran kembali. Kami harapkan mereka bisa kembali ke masyarakat sebagai warga biasa yang bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik untuk membangun bangsa ini lebih baik ke depannya,” pungkas Kalapas. (Arie/Hum) 

Admin

Recent Posts

Satlantas Pasuruan Luncurkan WAKJOLMAS, Gandeng Ojol Percepat Respon Kecelakaan dan Kemacetan

Pasuruan, Swaralin.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan meluncurkan inovasi bertajuk WAKJOLMAS (Warung Ojol…

5 jam ago

Polsanak Menyapa. Begini Cara Polisi Mendekatkan Keselamatan kepada Generasi Sejak Usia Dini

Pasuruan, Swaralin.id - Mapolres Pasuruan tak hanya menjadi pusat pelayanan dan penegakan hukum. Sejak pukul…

24 jam ago

Program SATU Evaluasi Kelaikan Ambulans Puskesmas di Pasuruan “Polisi Cek Armada se-Pasuran”

Pasuruan, Swaralin.id - Ambulans di jalan raya seharusnya menjadi penanda darurat yang tidak terbantahkan. Sirene…

1 hari ago

TMMD 127 Dimulai di Gondangwetan: Negara Menguji Janji Pembangunan dari Desa

Pasuruan, Swaralin.id -  Perlahan dan tak seperti biasanya kali ini dipenuhi barisan manusia. Tepat pukul…

1 hari ago

Mudik Belum Mulai, Polisi Sudah “Menyaring” Bus: Terminal Pandaan Disisir Keta

Pasuruan, Swaralin.id - Musim mudik belum tiba, tetapi sirene kewaspadaan sudah lebih dulu digeber oleh…

2 hari ago

Perjudian Terbuka di Wilayah Polsek Sedati: Warga Soroti Pengawasan Kapolda Jatim hingga “Instruksi Kapolri”

Sidoarjo, Swaralin.id - Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian kembali diuji…

3 hari ago