Pasuruan, swaralinmid — Sidang sengketa lahan antara keluarga H. Usman selaku penggugat dan keluarga H. Fattah melalui ahli warisnya, Siti Jamilah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (19/11). Persidangan yang berlangsung siang hari itu memasuki agenda pembuktian dari masing-masing pihak.
Dalam persidangan, pihak tergugat menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan. Sementara kubu penggugat melalui kuasa hukumnya, Andreas Wiusan, menghadirkan dua saksi yang disebut menyaksikan langsung transaksi jual beli lahan pada 10 September 1991.
Menurut Andreas, objek sengketa berupa lahan seluas sekitar 6.800 meter persegi di Dusun Asem Jajar, Desa Randu Gong, yang dibeli seharga Rp2 juta pada tahun 1991. Lahan tersebut disebut masih dikuasai dan digarap penggugat hingga kini.
Salah satu saksi, Misrai (49), menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa pada saat transaksi, pihak H. Fattah belum menunjukkan sertipikat kepemilikan, namun berjanji menyerahkannya dalam kurun 15 hari. Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang terjadi adalah jual beli, bukan sewa menyewa.
“Yang ada hanya perjanjian jual beli dan saya menyaksikan langsung prosesnya,” ujar Misrai dalam sidang.
Ia juga menyebut sejumlah pihak hadir dalam transaksi di kantor Desa Randu Gong saat itu, antara lain Kepala Desa Jani R. Jaya, Carik Sasmito, perangkat desa Toha dan H. Saprawi, serta Misti yang merupakan istri H. Fattah. Misrai menambahkan sertipikat lahan telah terbit sejak 1979.
Saksi tersebut turut menjelaskan bahwa nama “Yusman” dan “H. Usman” yang muncul dalam dokumen-dokumen lama merujuk pada orang yang sama. Misrai diketahui menjabat sebagai penarik pajak desa sejak 1991 hingga sekarang.
Adapun batas-batas lahan sengketa yakni. Sebelah utara milik Sunari, timur dan selatan berbatasan dengan saluran air, serta barat berbatasan dengan lahan Hatima.
Kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim bersikap objektif dalam menilai seluruh bukti dan keterangan yang tersaji di persidangan.
“Kami berharap putusan hakim memberikan kepastian hukum sehingga objek sengketa dapat dimiliki oleh pihak yang berhak,” ujar Andreas.
Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan. (Ach)

















