Nasional

Sengketa Lahan di Bangil, Penggugat Soroti Bukti Jual Beli 1991

Pasuruan, swaralinmid — Sidang sengketa lahan antara keluarga H. Usman selaku penggugat dan keluarga H. Fattah melalui ahli warisnya, Siti Jamilah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (19/11). Persidangan yang berlangsung siang hari itu memasuki agenda pembuktian dari masing-masing pihak.

Dalam persidangan, pihak tergugat menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan. Sementara kubu penggugat melalui kuasa hukumnya, Andreas Wiusan, menghadirkan dua saksi yang disebut menyaksikan langsung transaksi jual beli lahan pada 10 September 1991.

Menurut Andreas, objek sengketa berupa lahan seluas sekitar 6.800 meter persegi di Dusun Asem Jajar, Desa Randu Gong, yang dibeli seharga Rp2 juta pada tahun 1991. Lahan tersebut disebut masih dikuasai dan digarap penggugat hingga kini.

Salah satu saksi, Misrai (49), menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa pada saat transaksi, pihak H. Fattah belum menunjukkan sertipikat kepemilikan, namun berjanji menyerahkannya dalam kurun 15 hari. Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang terjadi adalah jual beli, bukan sewa menyewa.

“Yang ada hanya perjanjian jual beli dan saya menyaksikan langsung prosesnya,” ujar Misrai dalam sidang.

Ia juga menyebut sejumlah pihak hadir dalam transaksi di kantor Desa Randu Gong saat itu, antara lain Kepala Desa Jani R. Jaya, Carik Sasmito, perangkat desa Toha dan H. Saprawi, serta Misti yang merupakan istri H. Fattah. Misrai menambahkan sertipikat lahan telah terbit sejak 1979.

Saksi tersebut turut menjelaskan bahwa nama “Yusman” dan “H. Usman” yang muncul dalam dokumen-dokumen lama merujuk pada orang yang sama. Misrai diketahui menjabat sebagai penarik pajak desa sejak 1991 hingga sekarang.

Adapun batas-batas lahan sengketa yakni. Sebelah utara milik Sunari, timur dan selatan berbatasan dengan saluran air, serta barat berbatasan dengan lahan Hatima.

Kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim bersikap objektif dalam menilai seluruh bukti dan keterangan yang tersaji di persidangan.

“Kami berharap putusan hakim memberikan kepastian hukum sehingga objek sengketa dapat dimiliki oleh pihak yang berhak,” ujar Andreas.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan. (Ach)

Admin

Recent Posts

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Rp6,3 Miliar di Pasuruan: Negara Kirim Sinyal Perang Tanpa Ampun

Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap…

5 hari ago

1.634 Jemaah Haji Pasuruan Berangkat, Wabup Ikut Dampingi di Tanah Suci

Pasuruan, Swaralin.id – Sebanyak 1.634 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasuruan resmi diberangkatkan ke…

1 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Perempuan Pasuruan Bergerak Lewat Aksi Kesehatan dan Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Memperingati Hari Kartini 21 April 2026, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI)…

1 minggu ago

Peduli Lingkungan, Bhayangkari Polres Pasuruan Kota Tanam Pohon Peringati Hari Kemala Bhayangkari ke-46

Pasuruan Kota, Swaralin.id – Dalam rangka memperingati Hari Kemala Bhayangkari ke-46, Bhayangkari Cabang Polres Pasuruan…

1 minggu ago

Moratorium Permanen di Lereng Arjuno–Welirang: DPRD Pasuruan Pilih Menjaga Hutan Ketimbang Real Estate

Pasuruan, Swaralin.id - Rencana pembangunan kawasan real estate di lereng Gunung Arjuno–Welirang resmi memasuki titik…

2 minggu ago

Kejaksaan Kantongi Bukti Baru, Dugaan Korupsi Banpol PDIP Pasuruan Kantongi Bukti Tambahan

Pasuruan, Swaralin.id - Kasus dugaan korupsi dana bantuan  politik (banpol) di tubuh PDIP Kabupaten Pasuruan…

2 minggu ago