Nasional

Sengketa Lahan di Bangil, Penggugat Soroti Bukti Jual Beli 1991

Pasuruan, swaralinmid — Sidang sengketa lahan antara keluarga H. Usman selaku penggugat dan keluarga H. Fattah melalui ahli warisnya, Siti Jamilah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Rabu (19/11). Persidangan yang berlangsung siang hari itu memasuki agenda pembuktian dari masing-masing pihak.

Dalam persidangan, pihak tergugat menyerahkan sejumlah dokumen yang diklaim sebagai bukti kepemilikan lahan. Sementara kubu penggugat melalui kuasa hukumnya, Andreas Wiusan, menghadirkan dua saksi yang disebut menyaksikan langsung transaksi jual beli lahan pada 10 September 1991.

Menurut Andreas, objek sengketa berupa lahan seluas sekitar 6.800 meter persegi di Dusun Asem Jajar, Desa Randu Gong, yang dibeli seharga Rp2 juta pada tahun 1991. Lahan tersebut disebut masih dikuasai dan digarap penggugat hingga kini.

Salah satu saksi, Misrai (49), menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa pada saat transaksi, pihak H. Fattah belum menunjukkan sertipikat kepemilikan, namun berjanji menyerahkannya dalam kurun 15 hari. Ia menegaskan bahwa kesepakatan yang terjadi adalah jual beli, bukan sewa menyewa.

“Yang ada hanya perjanjian jual beli dan saya menyaksikan langsung prosesnya,” ujar Misrai dalam sidang.

Ia juga menyebut sejumlah pihak hadir dalam transaksi di kantor Desa Randu Gong saat itu, antara lain Kepala Desa Jani R. Jaya, Carik Sasmito, perangkat desa Toha dan H. Saprawi, serta Misti yang merupakan istri H. Fattah. Misrai menambahkan sertipikat lahan telah terbit sejak 1979.

Saksi tersebut turut menjelaskan bahwa nama “Yusman” dan “H. Usman” yang muncul dalam dokumen-dokumen lama merujuk pada orang yang sama. Misrai diketahui menjabat sebagai penarik pajak desa sejak 1991 hingga sekarang.

Adapun batas-batas lahan sengketa yakni. Sebelah utara milik Sunari, timur dan selatan berbatasan dengan saluran air, serta barat berbatasan dengan lahan Hatima.

Kuasa hukum penggugat berharap majelis hakim bersikap objektif dalam menilai seluruh bukti dan keterangan yang tersaji di persidangan.

“Kami berharap putusan hakim memberikan kepastian hukum sehingga objek sengketa dapat dimiliki oleh pihak yang berhak,” ujar Andreas.

Persidangan dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pembuktian lanjutan. (Ach)

Admin

Recent Posts

Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Pasuruan Tuntut Kinerja Nyata di Hari Jadi ke-1097

PASURUAN, Swaralin.id – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan…

1 hari ago

Polemik Desa Gambiran Pasuruan Memanas, Warga Tagih Ketegasan Kades soal Dominasi Perangkat

PASURUAN, Swaralin.id – Polemik tata kelola Pemerintahan Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, semakin mengemuka.…

1 hari ago

HUT Kabupaten Pasuruan ke-1097, RSUD Bangil Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Warga

Pasuruan, Swaralin.id - Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 tahun 2026 tak hanya berlangsung dalam…

2 hari ago

Pengawasan MBG Diperkuat, Ketua YKB Pasuruan Kota Silaturahmi dengan PIC dan Kader Penerima Manfaat SPPG

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Guna memperkuat sinergi dan pengawasan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis…

3 hari ago

Pastikan Harga dan Pasokan Beras Tetap Stabil, Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota Turun ke Pasar

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Satgas Pangan Polres Pasuruan Kota bersama Dinas Pertanian dan Disperindag…

1 minggu ago

Polres Pasuruan Kota Luncurkan Aplikasi URC Jogo Paskot, Layanan Darurat Kini di Ujung Jari

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Inovasi digital kembali hadir di tengah masyarakat. Polres Pasuruan Kota…

2 minggu ago