Berita

Sidang Gugatan Sengketa Tanah. Bos Romli Terdukung Dengan Adanya Beberapa Saksi Yang Hadir

PASURUAN, Swaralind.id – Kasus yang menimpa Bos Bengkel Romli sebagai tergugat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil terus bergulir. Perkara perdata bernomor 66/Pdt.G/2024/PN ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Bangil pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama dua jam.

Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Marthen Bunga, dengan anggota Hakim Indra Cahyadi dan Hidayat Sarjana. Hadir dalam sidang para pihak terkait, termasuk penggugat, tergugat, saksi-saksi, serta kuasa hukum masing-masing.

Kuasa Hukum Romli, Masbuhin, dalam wawancara menyatakan bahwa perkara ini merupakan pembelaan kedua dengan substansi serupa, yakni sengketa penguasaan tanah di kawasan Warungdowo (disebut juga Lapangan Warungdowo).

“Seluruh saksi yang diajukan penggugat minggu lalu hingga hari ini justru mendukung dan memperkuat posisi Pak Romli sebagai pihak yang menguasai tanah secara fisik di area yang disebut Lapangan Baru,” jelas pengacara asal Surabaya tersebut.

Lebih lanjut, Masbuhin memaparkan, “Semua saksi, termasuk perwakilan Pertanahan, menyatakan tanah tersebut belum terdaftar atas nama siapa pun. Ketika saya tanyakan tentang hak prioritas pendaftaran, jawabannya adalah pihak yang menguasai fisik tanah. Ketika ditanya siapa penguasa fisik tanah, saksi menyebut Romli. Dengan demikian, Romli memiliki hak pendaftaran atas tanah itu.”

Mengenai asal-usul tanah, perwakilan PT KAI menyatakan separuh bagian merupakan bekas aset PT KAI, sedangkan sisanya adalah tanah negara. “Untuk tanah negara, pihak yang menguasai secara turun-temurun berhak memperoleh pendaftaran dari negara. Secara materiil, kasus ini sangat jelas,” tegasnya.

Masbuhin menegaskan dua hal:

1. Secara materiil, penguasaan fisik tanah oleh Romli telah dibuktikan.

2. Secara formal, perkara ini merupakan ne bis in idem (perkara yang sama telah diputus tahun 2022 dengan objek, para pihak, dan materi pokok identik, serta berkekuatan hukum tetap).

“Kami optimistis menang karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal, seperti ketidakjelasan batas dan luas lahan. Faktanya, penguasaan Romli atas tanah telah terbukti. Dari awal pembuktian hingga kini, posisi Romli sangat kuat (di atas angin),” pungkasnya. (bra/kin/ach)

Admin

Recent Posts

Do’a Dipimpin Kapolres Warnai Unjuk Rasa Damai Petani Sumber Anyar

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID - Aksi penyampaian aspirasi oleh petani di Desa Sumber Anyar, Kecamatan…

14 jam ago

Polres Pasuruan Kota Gelar Rakor, Utamakan Dialog dan Data untuk Antisipasi Aksi Damai di Nguling

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Menyikapi rencana aksi damai masyarakat terkait pembangunan instalasi militer TNI…

18 jam ago

Di Tengah Mahalnya Sayuran, Sat Polair Pasuruan Jadi Penolong Warga Lewat Panen Sendiri

Pasuruan, Swaralin.id -  Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan sayur-mayur hasil panen…

4 hari ago

Di Hari Juang TNI AD Kodim 0819/ Pasuruan Bersinergi Bersama Tenaga Medis, Operasi Katarak Massal di Pasuruan Diserbu Ratusan Pasien

Pasuruan, Swaralin.id - Gelombang kepedulian sosial kembali mengalir dari tubuh TNI AD. Dalam rangka Hari…

4 hari ago

Musholla Nyaris Roboh di Kejayan kini Disulap Layak oleh Polres Pasuruan dan Komunitas Punisher

Pasuruan, Swaralin.id  - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan komitmen nyata dalam penguatan pelayanan publik melalui…

4 hari ago

Petugas Damkar Pasuruan Evakuasi Drone yang Tersangkut di Tower Air Bersejarah 20 Meter

Kota Pasuruan, Swaralin.id  - Sebuah drone milik warga Pasuruan yang tengah digunakan untuk mengambil gambar…

4 hari ago