Berita

Sidang Gugatan Sengketa Tanah. Bos Romli Terdukung Dengan Adanya Beberapa Saksi Yang Hadir

PASURUAN, Swaralind.id – Kasus yang menimpa Bos Bengkel Romli sebagai tergugat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil terus bergulir. Perkara perdata bernomor 66/Pdt.G/2024/PN ini memasuki tahap pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

Sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Bangil pada Selasa, 27 Mei 2025, pukul 15.00 WIB dan berlangsung selama dua jam.

Majelis hakim dipimpin oleh Ketua Marthen Bunga, dengan anggota Hakim Indra Cahyadi dan Hidayat Sarjana. Hadir dalam sidang para pihak terkait, termasuk penggugat, tergugat, saksi-saksi, serta kuasa hukum masing-masing.

Kuasa Hukum Romli, Masbuhin, dalam wawancara menyatakan bahwa perkara ini merupakan pembelaan kedua dengan substansi serupa, yakni sengketa penguasaan tanah di kawasan Warungdowo (disebut juga Lapangan Warungdowo).

“Seluruh saksi yang diajukan penggugat minggu lalu hingga hari ini justru mendukung dan memperkuat posisi Pak Romli sebagai pihak yang menguasai tanah secara fisik di area yang disebut Lapangan Baru,” jelas pengacara asal Surabaya tersebut.

Lebih lanjut, Masbuhin memaparkan, “Semua saksi, termasuk perwakilan Pertanahan, menyatakan tanah tersebut belum terdaftar atas nama siapa pun. Ketika saya tanyakan tentang hak prioritas pendaftaran, jawabannya adalah pihak yang menguasai fisik tanah. Ketika ditanya siapa penguasa fisik tanah, saksi menyebut Romli. Dengan demikian, Romli memiliki hak pendaftaran atas tanah itu.”

Mengenai asal-usul tanah, perwakilan PT KAI menyatakan separuh bagian merupakan bekas aset PT KAI, sedangkan sisanya adalah tanah negara. “Untuk tanah negara, pihak yang menguasai secara turun-temurun berhak memperoleh pendaftaran dari negara. Secara materiil, kasus ini sangat jelas,” tegasnya.

Masbuhin menegaskan dua hal:

1. Secara materiil, penguasaan fisik tanah oleh Romli telah dibuktikan.

2. Secara formal, perkara ini merupakan ne bis in idem (perkara yang sama telah diputus tahun 2022 dengan objek, para pihak, dan materi pokok identik, serta berkekuatan hukum tetap).

“Kami optimistis menang karena gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formal, seperti ketidakjelasan batas dan luas lahan. Faktanya, penguasaan Romli atas tanah telah terbukti. Dari awal pembuktian hingga kini, posisi Romli sangat kuat (di atas angin),” pungkasnya. (bra/kin/ach)

Admin

Recent Posts

Perusahaan dan Kepedulian Sosial. PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan

Pasuruan, Swaralin.id - Senja Ramadan turun perlahan di kawasan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya Plant…

2 minggu ago

Sinergi Banom NU dan Forkopimcam Kejayan. Tebar 2.500 Takjil Untuk Pengendara Jalan Raya

Pasuruan, Swaralin.id - Senja belum sepenuhnya turun ketika halaman Kantor Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. mulai…

2 minggu ago

DPRD Pasuruan Serahkan 1.838 Pokir untuk RKPD 2027, Klaim Wakili Aspirasi Masyarakat

Pasuruan, Swaralin.id - Ribuan usulan pembangunan dari masyarakat resmi diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

2 minggu ago

Air Mata Jatuh di Rumah Kader. Kunjungan Mas Zaini Sentuh Keluarga Pengurus Partai di Pasuruan

pasuruan, Swaralin.id -  Pintu rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, terbuka perlahan.…

2 minggu ago

TMMD ke-127 di Pasuruan Resmi Ditutup. “Pangdam V/Brawijaya Gotong Royong Jadi Kekuatan Bangun Desa”

Pasuruan, Swaralin.id  -  Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 Resmi di…

3 minggu ago

Gus Ipul Bagi 1.500 Paket Sembako di Pasuruan, Singgung Sekolah Rakyat hingga Program Pemberdayaan

Pasuruan, Swaralin.id -  Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi Kota Pasuruan, Jawa Timur,…

3 minggu ago