Daerah

Skandal “Kamar Biologis” di Rutan Bangil: Dugaan Pungli Rp15 Juta untuk Privasi Narapidana dengan Istri

Pasuruan, Swaralin.id – Aroma skandal mencuat dari balik tembok Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bangil. Dugaan praktik jual beli kamar bagi narapidana untuk bertemu secara privat dengan istri yang disebut sebagian pihak sebagai “kamar biologis” muncul setelah beredarnya percakapan internal keluarga warga binaan. Minggu, (1/3/2026).

Dari temuan di lapangan, Redaksi memperoleh potongan percakapan yang menyebut adanya aliran dana hingga Rp15 juta untuk memperoleh akses keluar sel dan berpindah ke ruang yang lebih privat, disebut sebagai “Kamar 4A”. Dari jumlah itu, Rp13 juta dilaporkan telah ditransfer, sementara sisa Rp2 juta masih diupayakan pihak keluarga.

Dalam percakapan tersebut, mekanisme pembayaran diarahkan oleh seorang “tamping utama” narapidana yang diberi peran membantu operasional internal rutan dengan instruksi transfer ke rekening atas nama SYT . Peran petugas resmi rutan belum terkonfirmasi. Namun keluarga tahanan menduga adanya mata rantai lebih luas yang melibatkan lebih dari satu pihak di dalam lingkungan rutan.

Dugaan transaksi dan pemindahan dari sel isolasi ke Kamar 4A disebut terjadi pada Kamis, 26 Februari 2026, di dalam kompleks Rutan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Motifnya diduga berlapis. kebutuhan privasi suami istri, kerinduan keluarga, serta celah pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Dalam ruang yang minim transparansi, akses yang semestinya diatur ketat diduga berubah menjadi komoditas mereka yang mampu membayar disebut memperoleh fasilitas yang tidak tersedia bagi warga binaan lain.

Berdasarkan potongan percakapan, alur berjalan melalui perantara internal. Keluarga diminta mentransfer uang ke rekening yang ditentukan oleh tamping utama. Setelah pembayaran, narapidana diduga dipindahkan ke kamar tertentu atau diizinkan keluar dari sel pada waktu yang telah diatur.

Hingga laporan ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola maupun Kepala Rutan Bangil. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan internal lembaga pemasyarakatan serta masuk ranah pidana karena menyangkut pungutan liar dan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Di balik tembok yang semestinya menjadi garis tegas antara hukuman dan pembinaan, kabar tentang kamar yang bisa “dibeli” menghadirkan ironi lama: keadilan yang mestinya setara terasa bisa dinegosiasikan. Aparat berwenang didesak menelusuri aliran dana, memeriksa peran perantara, dan memastikan hak serta kewajiban warga binaan tidak ditentukan oleh tebal-tipisnya dompet. (ach) 

Admin

Recent Posts

Senja Penuh Makna di Prigen : Kapolsek Prigen Tebar Kepedulian Lewat Takjil Ramadhan di depan Mako

Pasuruan, Swaralin.id - Senja di kaki pegunungan Prigen, Kabupaten Pasuruanm bergerak perlahan menuju waktu berbuka.…

13 jam ago

DPRD Pasuruan Tiru Model Malang, Siapkan Reformasi Layanan Air Minum Berbasis Digital

Pasuruan, Swaralin.id -  Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan menempuh langkah belajar keluar daerah.  mereka menyambangi…

3 hari ago

Belum Resmi Berpisah Sudah Berpaling : Kasus Dugaan Perzinaan Diseret ke Ranah Hukum

Pasuruan, Swaralin.id - Niat merawat rumah tangga justru berujung getir bagi AZ (30) tahun, warga…

3 hari ago

Mahasiswa Kepung Polres Pasuruan, Desak Keadilan atas Tragedi Tual dan Reformasi Polri “Ultimatum Mahasiswa untuk Institusi Polri”

Pasuruan, Swaralin.id - Suara lantang mahasiswa menggema di halaman Polres Pasuruan. Di bawah terik matahari,…

3 hari ago

Dari Podium ke Protes: Bonus Atlet Pasuruan Turun Drastis. Piagam Wali Kota Diinjak – Injak

Kota Pasuruan, Swaralin.id -  Euforia kemenangan yang semestinya menjadi penawar lelah setelah bertahun-tahun berlatih, justru…

4 hari ago

Aktivis LSM Desak Kejari Probolinggo Segera Tahan Tersangka Tambang Ilegal

Probolinggo, SwaraLin.id – Aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Probolinggo mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari)…

4 hari ago