Nasional

Surat Edaran Kapolri, Kepada Seluruh Kepolisian,Tindak Tegas Dan Tangkap Semua Debt Colector Atau Mata Elang

JAKARTA | SWARALIN – Kapolri Memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar Laksanakan giat Oprasi Premanisme, sasaran utama adalah, Debt Collector yg atau mata elang, Laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan yg dilakukan sbb dalam keterangan tertulis kepada wartawan (24/03/24)

Iya juga mengatakan ,bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan, ujarnya.

Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing. Ujarnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tegas mengatakan,Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat

HIMBAUAN PENGADILAN 

————————————–

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan,Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat ujarnya .

Karena mereka tidak jauh beda nya dengan seperti para Begal,

Mereka termasuk melakukan pembegalan terang2an mengatasnamakan debt colector,Leasing, Tegasnya.

Viralkan!!!

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau,Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor/ mata elang tegasnya.,

Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013

Mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 25% utk roda dua (2) dan 30% untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 20% utk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif. Ujarnya

Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan ujarnya.,

Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang² No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dgn dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.

–

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut.

Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fedusia ini. Tegasnya.

Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tdk bisa serta merta menarik Kendaraan yg gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yg seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan! Tegasnya.

Sehingga Kasus Anda akan disidangkan & Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan & uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan utk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda. Tegasnya.,

Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda. Ujarnya.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Tindakan Leasing melalui *Debt Collector*/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan.

Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.

Ayo sebarkan untuk Menghentikan tindakan semena mena dari mata elang atau Debt Collektor

Mari Tertib Hukum!!!

Redaksi

Recent Posts

Karnaval Oro-Oro Ombo Kulon Bukan Sekadar Hiburan, Seni dan Budaya Jadi Pesan Utama

Pasuruan, Swaralin.id -  Pemerintah Desa Oro-Oro Ombo Kulon, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, menggelar Karnaval Seni…

3 hari ago

6,1 Juta Rokok Tanpa Pita Cukai dan 3.007 Liter MMEA Ilegal Ditindak di Pasuruan

PASURUAN, Swaralin.id – Peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di Kabupaten Pasuruan masih menjadi persoalan…

5 hari ago

Anggaran Rumah Dinas Rp522 Juta Jadi Sorotan: Mahasiswa Segel DPRD Kota Pasuruan Di Tengah Krisis Warga

PASURUAN KOTA, Swaralin.id – Gedung DPRD Kota Pasuruan disegel massa mahasiswa pada Kamis (24/9/2026) malam.…

6 hari ago

‎APBD Perubahan 2026 Kota Pasuruan Disahkan, Ketua DPRD: Seluruh Fraksi Dapat Menerima

‎PASURUAN | SWARALIN.ID – DPRD Kota Pasuruan resmi mengesahkan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026…

7 hari ago

Polres Pasuruan Kota Teguhkan Komitmen Keselamatan Lewat Apel Ikrar di Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71

  PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun…

1 minggu ago

Bukan Sekadar Seremonial, Bupati Pasuruan Tuntut Kinerja Nyata di Hari Jadi ke-1097

PASURUAN, Swaralin.id – Peringatan Hari Jadi Kabupaten Pasuruan ke-1097 menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan…

2 minggu ago