Tambang Galian C di Kabupaten Malang Kebal Hukum di Soal Para Aktivis Pencinta Lingkungan

MALANG | SWARALIN – Pertambangan Galian C tanah urug di Desa Ketindan Kecamatan Lawang Kabupaten Malang,  yang dikelola oleh masyarakat diduga tidak memiliki izin atau ilegal mendapat sorotan para aktivis peduli lingkungan menimbulkan dampak kerusakan alam. Sabtu, (27/04/2024).

Pasalnya di tempat lokasi tidak adanya papan nama atau legalitas yang jelas, untuk melakukan penambangan dan tidak memenuhi standart oprasional tanpa memperdulikan keselamatan kerja yang profesional dan keahlian sebagai penambang.

Tidak cukup itu saja sebagai penambang harus punya legalitas PT atau CV bukan atas nama pribadi yang bergerak di bidang pertambangan galian C melalui tahapan dari surat keterangan Desa atau Daerah sampai Propinsi, mulai WIUP, IUP hingga Ijin Oprasiaonal Produksi.

Saat investigasi di lokasi tambang selaku koordinator haris menyampaikan tanah urug yang lagi di kerjakan semua dikirim ke lahan yang akan di bangun perumahan secara bertahap, Ujar Haris

Berdasarkan aduan masyarakat yang mulai resah, Aktivis senior H ABD Malik Devisi Hukum dan Ham Lembaga Investigasi Negara (LIN) sang pemerhati lingkungan geram dengan adanya pertambangan liar (Ilegal) mengatakan seharusnya segala persyaratan dilengkapi dulu sebelum melakukan aktifitas penggalian tanah agar tidak berdampak pada lingkungan masyarakat yang mengakibatkan bencana alam

Masih kata H. Abd Malik menjelaskan pertambangan tanpa ada ijin resmi sama halnya menggali lubang bencana kepada masyarakat sekitar tanpa ada nya jaminan reklamasi pasca penambangan, hanya ingin memperkaya diri sendiri dengan sengaja menghindari kena pajak pemerintah sehingga menimbulkan kerugian negara.

Sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Usaha Pertambahangan, yang dilaksanakan dalam bentuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun kemudian, melalui UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pertambangan.

Pemerintah daerah (Satpol PP) juga APH seharusnya menindak tegas kepada pemilik tambang galian C , karena melakukan penambangan galian C itu jelas-jelas melanggar Pasal 98 Ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 Miliar. imbuhnya.(tim/red)

Redaksi

Recent Posts

Harga Cabai Turun Signifikan, Satgas Pangan Pastikan Tak Ada Permainan Pasar

Pasuruan, Swaralin.id - Denyut pasar tradisional perlahan kembali menemukan nadinya. Di lorong-lorong sempit Pasar Bangil,…

2 hari ago

LKPJ 2025 Pasuruan. Prestasi Menumpuk, Pendidikan Masih Tertatih

Pasuruan, Swaralin.id - Aula Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan siang itu tak sekadar menjadi ruang formalitas.…

3 hari ago

Perusahaan dan Kepedulian Sosial. PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan

Pasuruan, Swaralin.id - Senja Ramadan turun perlahan di kawasan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya Plant…

2 minggu ago

Sinergi Banom NU dan Forkopimcam Kejayan. Tebar 2.500 Takjil Untuk Pengendara Jalan Raya

Pasuruan, Swaralin.id - Senja belum sepenuhnya turun ketika halaman Kantor Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. mulai…

2 minggu ago

DPRD Pasuruan Serahkan 1.838 Pokir untuk RKPD 2027, Klaim Wakili Aspirasi Masyarakat

Pasuruan, Swaralin.id - Ribuan usulan pembangunan dari masyarakat resmi diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

2 minggu ago

Air Mata Jatuh di Rumah Kader. Kunjungan Mas Zaini Sentuh Keluarga Pengurus Partai di Pasuruan

pasuruan, Swaralin.id -  Pintu rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, terbuka perlahan.…

3 minggu ago