Peristiwa

Warga Prigen, Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Pasuruan Usai Berhasil Tangkap Penipuan Kredit Elektronik Berbasis PINJOL

Pasuruan, Swaralin.id – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Unit Pidana Ekonomi Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok kredit elektronik murah yang telah merugikan ratusan warga. Seorang perempuan bernama Anggraeni Kuswardani (26), warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Tersangka diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan kredit barang elektronik berangsur ringan. Namun, setelah para korban menyerahkan uang pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

Sebanyak 195 orang menjadi korban, mayoritas merupakan perempuan dan ibu rumah tangga dari Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kartu ATM atas nama pelaku, sepuluh unit handphone, satu unit televisi, freezer, kipas angin, serta barang lainnya.

Kasus ini mencuat setelah laporan pertama diterima beberapa waktu lalu di wilayah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Penyelidikan dilakukan secara intensif, hingga pada akhirnya pelaku berhasil diamankan pada awal Mei.

Modus penipuan memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap penawaran kredit murah. Banyak korban tergiur tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, sehingga pelaku dapat menjalankan aksinya tanpa hambatan untuk sementara waktu.

Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. “Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kredit dengan angsuran tidak masuk akal,” tegasnya.

Masyarakat, khususnya para korban, menyambut baik keberhasilan aparat dalam menangani kasus ini. SA (43), salah satu korban, mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Kami merasa lega. Ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati,” ujarnya. Senada dengan itu, SMY (50), korban lainnya, berharap para korban dapat memperoleh kembali hak-haknya.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan selektif dalam bertransaksi, terutama yang menyangkut tawaran kredit barang dengan iming-iming harga miring dan proses mudah. (kin/ach/sof)

Admin

Recent Posts

Perusahaan dan Kepedulian Sosial. PT Tirta Fresindo Jaya Santuni 60 Anak Yatim di Kejayan

Pasuruan, Swaralin.id - Senja Ramadan turun perlahan di kawasan pabrik PT Tirta Fresindo Jaya Plant…

2 minggu ago

Sinergi Banom NU dan Forkopimcam Kejayan. Tebar 2.500 Takjil Untuk Pengendara Jalan Raya

Pasuruan, Swaralin.id - Senja belum sepenuhnya turun ketika halaman Kantor Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan. mulai…

2 minggu ago

DPRD Pasuruan Serahkan 1.838 Pokir untuk RKPD 2027, Klaim Wakili Aspirasi Masyarakat

Pasuruan, Swaralin.id - Ribuan usulan pembangunan dari masyarakat resmi diserahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)…

2 minggu ago

Air Mata Jatuh di Rumah Kader. Kunjungan Mas Zaini Sentuh Keluarga Pengurus Partai di Pasuruan

pasuruan, Swaralin.id -  Pintu rumah sederhana di Desa Pleret, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, terbuka perlahan.…

2 minggu ago

TMMD ke-127 di Pasuruan Resmi Ditutup. “Pangdam V/Brawijaya Gotong Royong Jadi Kekuatan Bangun Desa”

Pasuruan, Swaralin.id  -  Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Tahun Anggaran 2026 Resmi di…

3 minggu ago

Gus Ipul Bagi 1.500 Paket Sembako di Pasuruan, Singgung Sekolah Rakyat hingga Program Pemberdayaan

Pasuruan, Swaralin.id -  Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengunjungi Kota Pasuruan, Jawa Timur,…

3 minggu ago