Peristiwa

Warga Prigen, Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Pasuruan Usai Berhasil Tangkap Penipuan Kredit Elektronik Berbasis PINJOL

Pasuruan, Swaralin.id – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Unit Pidana Ekonomi Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok kredit elektronik murah yang telah merugikan ratusan warga. Seorang perempuan bernama Anggraeni Kuswardani (26), warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Tersangka diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan kredit barang elektronik berangsur ringan. Namun, setelah para korban menyerahkan uang pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

Sebanyak 195 orang menjadi korban, mayoritas merupakan perempuan dan ibu rumah tangga dari Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kartu ATM atas nama pelaku, sepuluh unit handphone, satu unit televisi, freezer, kipas angin, serta barang lainnya.

Kasus ini mencuat setelah laporan pertama diterima beberapa waktu lalu di wilayah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Penyelidikan dilakukan secara intensif, hingga pada akhirnya pelaku berhasil diamankan pada awal Mei.

Modus penipuan memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap penawaran kredit murah. Banyak korban tergiur tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, sehingga pelaku dapat menjalankan aksinya tanpa hambatan untuk sementara waktu.

Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. “Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kredit dengan angsuran tidak masuk akal,” tegasnya.

Masyarakat, khususnya para korban, menyambut baik keberhasilan aparat dalam menangani kasus ini. SA (43), salah satu korban, mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Kami merasa lega. Ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati,” ujarnya. Senada dengan itu, SMY (50), korban lainnya, berharap para korban dapat memperoleh kembali hak-haknya.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan selektif dalam bertransaksi, terutama yang menyangkut tawaran kredit barang dengan iming-iming harga miring dan proses mudah. (kin/ach/sof)

Admin

Recent Posts

Satlantas Pasuruan Luncurkan WAKJOLMAS, Gandeng Ojol Percepat Respon Kecelakaan dan Kemacetan

Pasuruan, Swaralin.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pasuruan meluncurkan inovasi bertajuk WAKJOLMAS (Warung Ojol…

12 jam ago

Polsanak Menyapa. Begini Cara Polisi Mendekatkan Keselamatan kepada Generasi Sejak Usia Dini

Pasuruan, Swaralin.id - Mapolres Pasuruan tak hanya menjadi pusat pelayanan dan penegakan hukum. Sejak pukul…

1 hari ago

Program SATU Evaluasi Kelaikan Ambulans Puskesmas di Pasuruan “Polisi Cek Armada se-Pasuran”

Pasuruan, Swaralin.id - Ambulans di jalan raya seharusnya menjadi penanda darurat yang tidak terbantahkan. Sirene…

1 hari ago

TMMD 127 Dimulai di Gondangwetan: Negara Menguji Janji Pembangunan dari Desa

Pasuruan, Swaralin.id -  Perlahan dan tak seperti biasanya kali ini dipenuhi barisan manusia. Tepat pukul…

2 hari ago

Mudik Belum Mulai, Polisi Sudah “Menyaring” Bus: Terminal Pandaan Disisir Keta

Pasuruan, Swaralin.id - Musim mudik belum tiba, tetapi sirene kewaspadaan sudah lebih dulu digeber oleh…

3 hari ago

Perjudian Terbuka di Wilayah Polsek Sedati: Warga Soroti Pengawasan Kapolda Jatim hingga “Instruksi Kapolri”

Sidoarjo, Swaralin.id - Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memberantas segala bentuk perjudian kembali diuji…

4 hari ago