Peristiwa

Warga Prigen, Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Pasuruan Usai Berhasil Tangkap Penipuan Kredit Elektronik Berbasis PINJOL

Pasuruan, Swaralin.id – Kepolisian Resor Pasuruan melalui Unit Pidana Ekonomi Satreskrim berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok kredit elektronik murah yang telah merugikan ratusan warga. Seorang perempuan bernama Anggraeni Kuswardani (26), warga Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025.

Tersangka diduga menjalankan modus penipuan dengan menawarkan kredit barang elektronik berangsur ringan. Namun, setelah para korban menyerahkan uang pembayaran, barang yang dijanjikan tidak pernah dikirimkan.

Sebanyak 195 orang menjadi korban, mayoritas merupakan perempuan dan ibu rumah tangga dari Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu kartu ATM atas nama pelaku, sepuluh unit handphone, satu unit televisi, freezer, kipas angin, serta barang lainnya.

Kasus ini mencuat setelah laporan pertama diterima beberapa waktu lalu di wilayah Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen. Penyelidikan dilakukan secara intensif, hingga pada akhirnya pelaku berhasil diamankan pada awal Mei.

Modus penipuan memanfaatkan ketertarikan masyarakat terhadap penawaran kredit murah. Banyak korban tergiur tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut, sehingga pelaku dapat menjalankan aksinya tanpa hambatan untuk sementara waktu.

Kanit Pidana Ekonomi Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Eko Hadi Saputro, menyatakan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan begitu laporan diterima. “Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran kredit dengan angsuran tidak masuk akal,” tegasnya.

Masyarakat, khususnya para korban, menyambut baik keberhasilan aparat dalam menangani kasus ini. SA (43), salah satu korban, mengungkapkan rasa terima kasihnya. “Kami merasa lega. Ini menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati,” ujarnya. Senada dengan itu, SMY (50), korban lainnya, berharap para korban dapat memperoleh kembali hak-haknya.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan selektif dalam bertransaksi, terutama yang menyangkut tawaran kredit barang dengan iming-iming harga miring dan proses mudah. (kin/ach/sof)

Admin

Recent Posts

Do’a Dipimpin Kapolres Warnai Unjuk Rasa Damai Petani Sumber Anyar

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID - Aksi penyampaian aspirasi oleh petani di Desa Sumber Anyar, Kecamatan…

12 jam ago

Polres Pasuruan Kota Gelar Rakor, Utamakan Dialog dan Data untuk Antisipasi Aksi Damai di Nguling

PASURUAN KOTA | SWARALIN.ID – Menyikapi rencana aksi damai masyarakat terkait pembangunan instalasi militer TNI…

17 jam ago

Di Tengah Mahalnya Sayuran, Sat Polair Pasuruan Jadi Penolong Warga Lewat Panen Sendiri

Pasuruan, Swaralin.id -  Satuan Polisi Air (Sat Polair) Polres Pasuruan Kota membagikan sayur-mayur hasil panen…

4 hari ago

Di Hari Juang TNI AD Kodim 0819/ Pasuruan Bersinergi Bersama Tenaga Medis, Operasi Katarak Massal di Pasuruan Diserbu Ratusan Pasien

Pasuruan, Swaralin.id - Gelombang kepedulian sosial kembali mengalir dari tubuh TNI AD. Dalam rangka Hari…

4 hari ago

Musholla Nyaris Roboh di Kejayan kini Disulap Layak oleh Polres Pasuruan dan Komunitas Punisher

Pasuruan, Swaralin.id  - Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan menunjukkan komitmen nyata dalam penguatan pelayanan publik melalui…

4 hari ago

Petugas Damkar Pasuruan Evakuasi Drone yang Tersangkut di Tower Air Bersejarah 20 Meter

Kota Pasuruan, Swaralin.id  - Sebuah drone milik warga Pasuruan yang tengah digunakan untuk mengambil gambar…

4 hari ago