Berita

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan. 9 Kantong Sabu Diamankan

PASURUAN, Swaralin.id – Harapan untuk menikmati masa tua bersama keluarga pupus sudah bagi seorang ibu rumah tangga berinisial SF (50), warga Perum Graha Indah 2, Blok C1 No.7, Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Ia kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan sembilan kantong plastik berisi sabu seberat total 4,5 gram. Penangkapan juga disertai dengan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua sendok plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (N-3743-TAB), serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200.000.

Tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2014. Meski sempat dibina, SF mengaku kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba lantaran tekanan ekonomi yang mendera dalam beberapa bulan terakhir.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman SF di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Menurut pengakuan tersangka, himpitan ekonomi menjadi alasan utama dirinya kembali menjalani aktivitas ilegal tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih bagi residivis.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani melalui Kasi Humas Ipda Joko Suseno menyampaikan bahwa proses penangkapan dilakukan secara profesional oleh Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan laporan dan penyelidikan intensif. Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Pasuruan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melakukan tindakan preventif dan represif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan hingga ke akar-akarnya,” tegas Ipda Joko Suseno, Kamis (8/5/2025).

SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama. (kin/ach/yan)

Admin

Recent Posts

Polemik Tata Kelola Desa Gambiran Mengemuka, Warga Dorong Transparansi dan Pemeriksaan Terbuka

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik tata kelola pemerintahan Desa Gambiran, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, kembali menjadi…

5 jam ago

Dialog Kebangsaan Polres Pasuruan: Merawat Persatuan di Tengah Polarisasi Ruang Digital

Pasuruan, Swaralin.id -  Polres Pasuruan menggelar Dialog Kebangsaan bertajuk “Merawat Bhinneka Tunggal Ika, Memperkuat Persatuan…

5 jam ago

‎Tegas pada Pelanggar, Polres Pasuruan Kota Bersihkan Karanganyar dari Penyakit Masyarakat

PASURUAN | SWARALIN.ID – Hening malam di Desa Karanganyar, Kecamatan Grati, tiba-tiba pecah oleh derap…

4 hari ago

Resimen Parakrama Pradana Tebar Kepedulian di Panti Asuhan Griya Balita SYD, Peluk Hangat Balita Terlantar “POLRI Hadir Dengan Hati”

Sidoarjo, Swaralin.id - Kepedulian kepada sesama tidak selalu diwujudkan melalui penegakan hukum. Di tengah rutinitas…

2 minggu ago

COD HP Berujung Berdarah: Pemuda Pasuruan Dibegal dan Dibacok di Tengah Hutan Polisi Buru Tiga Pelaku

Pasuruan,  Swaralin.id  - Modus kejahatan berkedok transaksi cash on delivery (COD) kembali memakan korban di…

2 minggu ago

Bangil Diuji Toleransi, Brigade Gusdur Bongkar Dugaan Akar Penolakan Tempat Ibadah

Pasuruan, Swaralin.id -  Polemik penggunaan sebuah bangunan sebagai tempat ibadah umat Kristen di Lingkungan Sukalipuro,…

2 minggu ago