Berita

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan. 9 Kantong Sabu Diamankan

PASURUAN, Swaralin.id – Harapan untuk menikmati masa tua bersama keluarga pupus sudah bagi seorang ibu rumah tangga berinisial SF (50), warga Perum Graha Indah 2, Blok C1 No.7, Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Ia kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan sembilan kantong plastik berisi sabu seberat total 4,5 gram. Penangkapan juga disertai dengan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua sendok plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (N-3743-TAB), serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200.000.

Tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2014. Meski sempat dibina, SF mengaku kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba lantaran tekanan ekonomi yang mendera dalam beberapa bulan terakhir.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman SF di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Menurut pengakuan tersangka, himpitan ekonomi menjadi alasan utama dirinya kembali menjalani aktivitas ilegal tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih bagi residivis.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani melalui Kasi Humas Ipda Joko Suseno menyampaikan bahwa proses penangkapan dilakukan secara profesional oleh Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan laporan dan penyelidikan intensif. Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Pasuruan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melakukan tindakan preventif dan represif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan hingga ke akar-akarnya,” tegas Ipda Joko Suseno, Kamis (8/5/2025).

SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama. (kin/ach/yan)

Admin

Recent Posts

Mengubah Peluang Menjadi kesuksesan. Kiki Jupe Raup Omzet Ratusan Juta dari Bisnis Kuliner

Pasuruan, Swaralin.id - Kesuksesan dalam dunia bisnis tidak pernah lahir dari keberuntungan semata. Di balik…

10 jam ago

CSR Berkelanjutan, PT Tirta Fresindo Jaya Sulap Rumah Tak Layak Huni Menjadi Hunian Nyaman

Pasuruan, Swaralin.id - Komitmen terhadap tanggung jawab sosial terus diwujudkan PT Tirta Fresindo Jaya (TFJ)…

1 hari ago

Antrean BBM Mengular, Satlantas Pasuruan Turun Tangan Atur Lalu Lintas di Sejumlah SPBU

Pasuruan, Swaralin.id - Kepolisian Resor Pasuruan menerjunkan personel lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan dan kepadatan…

2 hari ago

Niat Gadaikan Motor Curian untuk Bayar Utang, Perempuan di Pasuruan Ditangkap Warga Saat Beraksi

Pasuruan, Swaralin.id  - Aksi pencurian sepeda motor yang diduga dilakukan seorang perempuan di Kecamatan Beji,…

3 hari ago

Tak Sekadar Berbisnis, PT Tirta Fresindo Jaya Pasuruan Bangun Budaya Kepedulian Lewat Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Di tengah meningkatnya kebutuhan darah di rumah sakit, PT Tirta Fresindo Jaya…

3 hari ago

Gugatan Warga terhadap Kades Randupitu Terkait PTSL Belum Berjalan, Sidang Perdana Ditunda

Pasuruan, Swaralin.id – Perkara gugatan warga Desa Randupitu terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang…

4 hari ago