Berita

Residivis Narkoba Kembali Diciduk Satresnarkoba Polres Pasuruan. 9 Kantong Sabu Diamankan

PASURUAN, Swaralin.id – Harapan untuk menikmati masa tua bersama keluarga pupus sudah bagi seorang ibu rumah tangga berinisial SF (50), warga Perum Graha Indah 2, Blok C1 No.7, Desa Tidu, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan. Ia kembali harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tertangkap menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan sembilan kantong plastik berisi sabu seberat total 4,5 gram. Penangkapan juga disertai dengan sejumlah barang bukti lain, termasuk satu unit timbangan elektrik, satu bendel plastik klip kosong, dua sendok plastik, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam (N-3743-TAB), serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp200.000.

Tersangka merupakan seorang residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2014. Meski sempat dibina, SF mengaku kembali terjerumus dalam jaringan peredaran narkoba lantaran tekanan ekonomi yang mendera dalam beberapa bulan terakhir.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam (5/5/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, di kediaman SF di wilayah hukum Polres Pasuruan.

Menurut pengakuan tersangka, himpitan ekonomi menjadi alasan utama dirinya kembali menjalani aktivitas ilegal tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan narkotika, terlebih bagi residivis.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani melalui Kasi Humas Ipda Joko Suseno menyampaikan bahwa proses penangkapan dilakukan secara profesional oleh Tim Opsnal Satresnarkoba berdasarkan laporan dan penyelidikan intensif. Tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolres Pasuruan.

“Ini adalah bagian dari komitmen kami dalam melakukan tindakan preventif dan represif terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan hingga ke akar-akarnya,” tegas Ipda Joko Suseno, Kamis (8/5/2025).

SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam pelaku dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama. (kin/ach/yan)

Admin

Recent Posts

Ketua DPRD Pasuruan Apresiasi Bukti Rumah Sakit Grati Mampu Masuk Era Digital

Pasuruan, Swaralin.id - Transformasi layanan kesehatan berbasis digital di Kabupaten Pasuruan mulai menunjukkan hasil nyata.…

3 hari ago

Polres Pasuruan Kota Genjot Pemeriksaan Higienitas Makanan Bergizi Gratis

KOTA PASURUAN | SWARALIN.ID – Polres Pasuruan Kota, Polda Jawa Timur, mengintensifkan pemeriksaan higienitas dalam…

1 minggu ago

RSUD Bangil Buka Klinik Eksekutif, Berobat Tanpa Antre dengan Layanan Premium

Pasuruan, Swaralin.id – RSUD Bangil terus berinovasi meningkatkan layanan kesehatan. Terbaru, rumah sakit daerah ini…

1 minggu ago

Bea Cukai Gempur Rokok Ilegal Rp6,3 Miliar di Pasuruan: Negara Kirim Sinyal Perang Tanpa Ampun

Pasuruan, Swaralin.id - Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Kantor Bea Cukai Pasuruan menegaskan perang terbuka terhadap…

2 minggu ago

1.634 Jemaah Haji Pasuruan Berangkat, Wabup Ikut Dampingi di Tanah Suci

Pasuruan, Swaralin.id – Sebanyak 1.634 jemaah calon haji (JCH) asal Kabupaten Pasuruan resmi diberangkatkan ke…

3 minggu ago

Peringati Hari Kartini, Perempuan Pasuruan Bergerak Lewat Aksi Kesehatan dan Donor Darah

Pasuruan, Swaralin.id - Memperingati Hari Kartini 21 April 2026, Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI)…

3 minggu ago