Sidoarjo, Swaralin.id – Registrasi menjadi fondasi utama dalam sistem pemasyarakatan. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Rutan Kelas IIB Bangil, Yanuar Rinaldi, saat memberikan materi kepada Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dari Kementerian Hukum dan HAM bidang Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jumat (13/6/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Lapas Kelas I Surabaya sebagai bagian dari pembekalan teknis bagi para CASN.
Yanuar menyampaikan bahwa registrasi merupakan pintu awal dari seluruh proses pembinaan warga binaan. Ia menjelaskan secara menyeluruh mengenai peran strategis registrasi dalam memastikan validitas data, menetapkan hak-hak warga binaan, serta menjadi dasar pengambilan keputusan administratif dan pembinaan selama masa pidana.
Materi disampaikan langsung oleh Karutan Bangil, ditujukan kepada CASN Kemenkumham yang tengah mengikuti pembekalan teknis sebagai persiapan tugas di lingkungan pemasyarakatan.
Pembekalan berlangsung pada 13 Juni 2025, berlokasi di Lapas Kelas I Surabaya, Sidoarjo, Jawa Timur.
Menurut Karutan, registrasi ibarat jantung dalam sistem pemasyarakatan. Melalui registrasi, semua tahapan penahanan hingga pembinaan dapat dijalankan dengan dasar hukum yang kuat dan akurat. Kesalahan dalam proses ini dapat berdampak pada hak dan masa depan warga binaan.
Yanuar memaparkan secara detail alur registrasi, mulai dari penerimaan tahanan baru, pemeriksaan kesehatan, input data, pengelolaan berkas, klasifikasi berdasarkan usia, jenis kelamin, hingga karakteristik pidana. Ia juga membahas proses pembebasan, seperti pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan bebas murni, yang harus dijalankan sesuai regulasi yang berlaku tanpa cela administrasi.
Melalui pembekalan ini, para CASN diharapkan dapat memahami secara mendalam fungsi registrasi dan mengimplementasikan kompetensi teknis tersebut saat terjun langsung ke lapangan. Profesionalisme, akuntabilitas, dan integritas menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap insan pemasyarakatan. (bra/kin/ach)