Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaInternasionalPeristiwa

Jelang HANI 2025. Satreskoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Saat Tertidur Di Gempol. “Barang Bukti 1,188 Gram Sabu Diamankan dari Dalam Rumah”

52
×

Jelang HANI 2025. Satreskoba Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pengedar Sabu Saat Tertidur Di Gempol. “Barang Bukti 1,188 Gram Sabu Diamankan dari Dalam Rumah”

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkoba terus digencarkan jajaran Kepolisian Resor Pasuruan, khususnya menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025. Satuan Reserse Narkoba berhasil menangkap seorang pengedar sabu yang tengah tertidur pulas di rumahnya di wilayah Gempol.

Pelaku berinisial PAR, pria dewasa yang diduga kuat sebagai pengedar sabu, ditangkap aparat pada Sabtu dini hari, 21 Juni 2025, sekitar pukul 02.00 WIB.

Example 300x600

Penangkapan berlangsung di sebuah rumah di Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang selama ini dicurigai sebagai lokasi peredaran narkoba.

Baca Juga :  Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolres Pasuruan Tunjukan Kepedulian Dengan Kunjungi Anggota Yang Sakit

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian oleh tim Satresnarkoba, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan tersangka sedang tertidur lelap di dalam rumah. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti sabu siap edar.

Dari lokasi, polisi menyita 16 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat bersih 1,188 gram. Selain itu, juga ditemukan satu unit timbangan elektrik warna silver, satu bendel plastik klip kosong, serta satu unit ponsel OPPO warna ungu yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

Baca Juga :  PERINGATI HARI BHAYANGKARA KE-79, KASAT BINMAS POLRSS PASURUAN SALURKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK PEMULUNG DI TPA WONOKERTO

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar. Ia memperoleh keuntungan antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per gram, dan sebagai imbalan, ia bisa menggunakan sabu tersebut secara cuma-cuma.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, mengapresiasi keberhasilan jajarannya dan menegaskan komitmen penuh dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

> “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Kabupaten Pasuruan. Penangkapan ini adalah bukti nyata bahwa kami serius mendukung program Indonesia Bersinar. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba,” tegas AKBP Jazuli.

Baca Juga :  "DI Hari Bhayangkara Ke-79". Kapolres Pasuruan Tegaskan Komitmen Humanisme dan Sinergitas Lintas Sektor

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu minimal 5 tahun penjara dan maksimal pidana seumur hidup atau hukuman mati. (bra/kin/ach) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *