PASURUAN, SWARALIN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda non-APBD tahun anggaran 2025. Selasa (15/7/25).
Pengesahan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, dan seluruh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Ketiga Raperda yang disahkan meliputi pergantian nama Bank Mina Mandiri, Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), dan perubahan Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyatakan bahwa pengesahan ini merupakan hasil kerja sama antara eksekutif dan legislatif.
“Semua tahapan telah kita laksanakan dan setelah mendapatkan persetujuan bersama dalam rapat paripurna hari ini, selanjutnya setelah disempurnakan sesuai dengan hasil fasilitasi akan dikirimkan kembali ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register sebagai syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” kata Bupati Pasuruan.
Rusdi Sutejo juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaran proses penyusunan dan pembahasan ketiga Raperda. Ia berharap bahwa kerja sama antara eksekutif dan legislatif dapat terus ditingkatkan sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing.
Dalam konteks Bank Mina Mandiri, Rusdi Sutejo berharap lembaga ini dapat menjadi penggerak ekonomi daerah dengan memperluas akses layanan keuangan bagi masyarakat, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). TJSL memiliki makna penting dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pasuruan dengan menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup.
Perubahan SOTK diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dengan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Peternakan, Pertanian, dan Perikanan yang akan dilebur menjadi satu. Sementara itu, Samsul Hidayat menyatakan bahwa pembahasan Raperda non-APBD ini telah dilakukan selama kurang lebih tiga bulan sebelum akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna.
Dengan pengesahan ini, diharapkan ketiga Perda tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. (kin/ach)