Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Perubahan APBD 2025 dalam Sidang Paripurna

45
×

DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Perubahan APBD 2025 dalam Sidang Paripurna

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam Sidang Paripurna ke-4, yang digelar pada Senin (28/7/2025) di Ruang Rapat Utama DPRD, Bangil.

 

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dihadiri oleh 42 dari total 50 anggota dewan. Turut hadir dalam agenda tersebut, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo beserta jajaran eksekutif daerah.

 

Agenda utama sidang adalah pengesahan Perubahan APBD 2025. Sebelum pengambilan keputusan, masing-masing komisi menyampaikan laporan hasil pembahasan teknis, berisi rekomendasi penyesuaian anggaran. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan secara aklamasi, menandakan kesepahaman lintas partai terhadap perubahan yang diajukan.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Kota Gempur Pengedar Narkoba! 50 Gram Sabu Dilumpuhkan, Dua Pelaku Dibekuk

 

Hasil sidang dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD dengan tiga poin utama:

1. Persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD 2025;

2. Instruksi pelaksanaan sesuai ketentuan perundang-undangan;

3. Pengundangan keputusan berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

 

Keputusan disahkan dalam sidang paripurna pada 28 Juli 2025 di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Bangil. Pengambilan keputusan merujuk pada Surat Bupati Pasuruan Nomor 900/370/424.102/2025 tanggal 14 Juli 2025 serta hasil rapat pembahasan terdahulu.

Baca Juga :  Rapat paripurna 2025 Ketua DPRD Samsul Hidayat. Kita Harus Berkualitas dan Fokus Pada Kepentingan Rakyat

 

Menurut Bupati Rusdi Sutejo, perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelaraskan program pembangunan daerah dengan dinamika dan kebutuhan aktual masyarakat. “Perubahan APBD ini mencerminkan komitmen terhadap akuntabilitas dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya dalam sambutan.

 

Sidang dimulai dengan pembukaan, doa, dan pengecekan kuorum. Berdasarkan Pasal 124 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, sidang dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat kehadiran. Selanjutnya, dilakukan pemaparan dari masing-masing komisi, diskusi fraksi, hingga pengambilan keputusan. Penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Pemkab Pasuruan dilakukan oleh Ketua DPRD, para Wakil Ketua, serta Bupati.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Menjadi Perda Kabupaten Pasuruan

 

Bupati berharap, perubahan APBD ini dapat mempercepat realisasi program pembangunan, mulai dari peningkatan kualitas layanan publik hingga pertumbuhan ekonomi daerah. Ia juga menyampaikan harapan agar dukungan dari pemerintah pusat tahun 2026 dapat memperkuat pelaksanaan program prioritas Kabupaten Pasuruan.

 

“Langkah ini menjadi momentum penting dalam mendorong kesejahteraan masyarakat Pasuruan,” pungkas Rusdi Sutejo. (kin/ach) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *