PASURUAN, SWARALIN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, dengan berhasil mengungkap skandal dugaan penyelewengan dana hibah pendidikan yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Lima tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Salah satunya, Bayu Putra Subandi, S.Pd, mantan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, telah dijatuhi vonis pidana 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Putusan dijatuhkan berdasarkan perkara nomor 31/PID.SUS-TPK/2025/PN SBY tertanggal 28 Juli 2025. Bayu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pengayaan diri secara melawan hukum, yang menyebabkan kerugian negara.
Pidana pokok: 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Uang pengganti: Rp1,955 miliar, di mana Rp191,69 juta telah disetorkan ke penuntut umum.
Sanksi tambahan: Bila tidak membayar uang pengganti, harta kekayaannya akan disita dan diganti dengan tambahan pidana penjara selama 3 tahun.
Dana yang dikorupsi berasal dari Forum Komunikasi Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (FK-PKBM) yang semestinya dikelola Dinas Pendidikan. Uang sebesar Rp191,69 juta diketahui telah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Pengusutan kasus ini dimulai sejak 14 Oktober 2024, dan hingga kini proses hukum masih bergulir. Empat tersangka lainnya, yakni MN, AP, ES, dan NKT, segera menyusul ke meja hijau Pengadilan Tipikor Surabaya. Mereka diduga turut serta dalam skema korupsi hibah pendidikan melalui laporan fiktif sejumlah PKBM.
Upaya penyelamatan kerugian negara membuahkan hasil signifikan. Tim jaksa penyidik Kejari Pasuruan berhasil mengamankan aset senilai total Rp2,55 miliar, yang terdiri dari:
Rp2,013 miliar dari hibah fiktif yang disalurkan ES ke 11 PKBM.
Rp230 juta tunai dan tanah seluas 16.387,5 m² di Pandaan milik ES.
Rp100 juta serta 1 sertifikat tanah milik MN.
Rp15 juta dari NKT.
2 sertifikat tanah milik AP.
Sebagian aset tersebut telah disetor ke Rekening Penerimaan Lelang (RPL) melalui tiga tahap penitipan sejak Januari hingga April 2025.
Kepala Kejari Pasuruan, Teguh Ananta, dalam konferensi pers, Rabu (30/07/2025), menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada hukuman badan bagi pelaku, tetapi juga mengutamakan pemulihan aset negara.
“Kami akan terus bekerja secara profesional, transparan, dan tegas dalam menangani setiap dugaan korupsi, khususnya di sektor pendidikan dan pengelolaan keuangan daerah,” tegasnya.
Dengan vonis terhadap Bayu dan penyidikan yang terus berlanjut terhadap empat tersangka lainnya, Kejari Pasuruan memperlihatkan keseriusan dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang merongrong keuangan negara. (kin/ach)