PASURUAN, SWARALIN.ID – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang karyawan swasta berinisial APH (25), warga Desa Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Dusun Sidomukti, Desa Pandaan. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, sarana transaksi, serta kendaraan yang digunakan tersangka. Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB
Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap tiga tersangka lain, yakni K, MA, dan DA. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa APH berperan membantu menyediakan sarana dan prasarana peredaran sabu, sekaligus mendapat keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dari pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan tersangka APH beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Yoyok, mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani, Sabtu (16/8/2025).
Dari tangan tersangka, polisi menyita:
1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu nomor polisi L-1370-ES
1 unit iPhone 13 warna rose gold dengan nomor IMEI 358442711232761
1 unit Samsung warna putih dengan nomor IMEI 351814970324454
1 kartu ATM BCA beserta buku tabungan atas nama Agnes Putri Hariyanti dengan nomor rekening 1991482267
Atas perbuatannya, APH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
“Siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan kami tindak tegas. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Yoyok. (bra/ach)


Tinggalkan Balasan