Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaNasional

Terlibat Ikut Di Dalam Jaringan Peredaran Sabu Di Wilayah Pasuruan. Karyawan Swasta Di Ciduk Polisi

155
×

Terlibat Ikut Di Dalam Jaringan Peredaran Sabu Di Wilayah Pasuruan. Karyawan Swasta Di Ciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID – Satresnarkoba Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Seorang karyawan swasta berinisial APH (25), warga Desa Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, ditangkap karena diduga terlibat dalam jaringan pengedar sabu.

Penangkapan dilakukan  di sebuah rumah di Dusun Sidomukti, Desa Pandaan. Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat komunikasi, sarana transaksi, serta kendaraan yang digunakan tersangka. Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 21.30 WIB

Baca Juga :  Puluhan Istri di Pasuruan Gugat Cerai, Poligami Siri Jadi Pemicu Utama

Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap tiga tersangka lain, yakni K, MA, dan DA. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa APH berperan membantu menyediakan sarana dan prasarana peredaran sabu, sekaligus mendapat keuntungan yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dari pengembangan kasus, petugas berhasil mengamankan tersangka APH beserta barang bukti. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, IPTU Yoyok, mewakili Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani, Sabtu (16/8/2025).

Baca Juga :  Puluhan Bus Pariwisata Di Pandaan - Prigen Diperiksa. RAMP CHECK Ungkap Bus Pariwisata Bermasalah dan Tak Laik Jalan "4 Bus Di Sanksi Tilang"

Dari tangan tersangka, polisi menyita:

1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu nomor polisi L-1370-ES

1 unit iPhone 13 warna rose gold dengan nomor IMEI 358442711232761

1 unit Samsung warna putih dengan nomor IMEI 351814970324454

1 kartu ATM BCA beserta buku tabungan atas nama Agnes Putri Hariyanti dengan nomor rekening 1991482267

Baca Juga :  Arus Wisata Nataru Membeludak di Pasuruan, Taman Safari dan jalur Bromo Di Padat Pengunjung "Catat 17 Ribu Pengunjung Sepekan"

Atas perbuatannya, APH dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti adalah penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika akan kami tindak tegas. Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegas IPTU Yoyok. (bra/ach) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *