Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua LSM Gajah Mada Menghangat, Dua Saksi Kunci Diperiksa Polisi

81
×

Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua LSM Gajah Mada Menghangat, Dua Saksi Kunci Diperiksa Polisi

Sebarkan artikel ini
oplus_0
Example 468x60

PASURUAN, SWARALIN.ID — Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum LSM Gajah Mada Nusantara, Misbahul Munir, memasuki babak baru. Setelah sempat ramai diperbincangkan di kalangan aktivis Pasuruan, perkara ini kini naik ke tahap penyelidikan serius di Satreskrim Polres Pasuruan.

Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan telah memeriksa dua saksi kunci yang disebut hadir dalam audiensi antara Ismail Makki dan pihak Satpol PP Kabupaten Pasuruan beberapa waktu lalu. Pemeriksaan ini dinilai menjadi langkah krusial dalam mengurai dugaan ujaran bernada fitnah yang menyeret nama besar seorang tokoh LSM.

Kuasa hukum Misbah, Heri Siswanto atau akrab disapa Mas Heri, menyatakan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam memperjuangkan keadilan. Ia menilai penyidik bergerak cepat dan profesional dalam menangani kasus ini.

Baca Juga :  Kantongi Bukti Kuat Persetubuhi Anak Di Bawah Umur. Satreskrim Polres Pasuruan Akhirnya Tetapkan Tersangka

“Kami mengapresiasi langkah cepat Unit Resmob Satreskrim Polres Pasuruan. Klien kami siap mengikuti seluruh proses hukum secara terbuka dan objektif,” ujar Heri kepada, Saat Di Temui di Salah Satu Tempat. Selasa (7/10/2025).

Mas Heri juga menegaskan, penyidik harus bekerja tanpa tekanan dari pihak mana pun. Menurutnya, perkara ini bukan sekadar perselisihan personal, melainkan menyangkut harga diri dan marwah hukum di Kabupaten Pasuruan.

“Siapa pun pelakunya, jika terbukti bersalah, harus ditindak tegas. Jangan sampai kasus ini mencoreng wajah penegakan hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Truk Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Pasuruan, Enam Kendaraan Terlibat dan Satu Terbakar

Ia pun mengimbau para saksi agar bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik demi kelancaran proses hukum.

Kasus ini bermula dari laporan Misbahul Munir terhadap Ismail Makki ke Polres Pasuruan atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Dalam sebuah pernyataan terbuka, Makki diduga menyebut Misbah sebagai pemeras dan pelindung salah satu warung kopi di Kecamatan Gempol, bahkan menuding menerima setoran dari praktik prostitusi terselubung.

Tudingan itu, menurut Misbah, telah merusak reputasi pribadinya sekaligus mencemarkan nama baik LSM Gajah Mada Nusantara, organisasi yang dikenal vokal mengawal isu sosial dan pengawasan publik di daerah.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Bongkar Dua Arena Sabung Ayam, Pemilik Lahan Dipaksa Tanda Tangani Surat Pernyataan

“Langkah hukum ini bukan karena amarah, tapi demi keadilan dan kebenaran. Ini menyangkut kehormatan pribadi, lembaga, dan keluarga saya,” ujar Misbah dengan nada tegas.

Penyidik Polres Pasuruan kini tengah mendalami kasus tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Tak menutup kemungkinan, pasal pidana lain akan disertakan sesuai perkembangan penyelidikan di lapangan.

Hingga berita ini diturunkan, Ismail Makki belum memberikan tanggapan meski telah berulang kali dikonfirmasi. (ach) 

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *