Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pendidikan

Diduga Pungli Berkedok Sumbangan Resahkan Wali Murid SMPN 1 Rejoso

247
×

Diduga Pungli Berkedok Sumbangan Resahkan Wali Murid SMPN 1 Rejoso

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

PASURUAN | SWARALIN.ID – Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang berkedok sumbangan di SMP Negeri 1 Rejoso, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menimbulkan keresahan di kalangan wali murid.

Pelaporan ini muncul setelah sejumlah wali murid mengeluhkan kewajiban membayar sumbangan sebesar Rp190.000 yang dinilai memberatkan.

Salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sumbangan tersebut bersifat wajib.

“Kami merasa terbebani dengan adanya sumbangan ini. Jumlahnya tidak sedikit dan terkesan dipaksakan,” ujarnya.

Baca Juga :  Atasi Krisis Air. PT TFJ Pasuruan Distribusikan Tandon Air Bersih ke Dua Desa

Menanggapi hal tersebut, perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) sebagai kontrol sosial mengecam keras dugaan praktik pungli ini.

Mereka menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sesuai dengan Permendikbud, sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk sumbangan yang bersifat memaksa atau wajib bayar.

Hal ini dilarang karena sekolah sudah menerima dana BOS untuk pengadaan yang ada di sekolah,” tegasnya.

Baca Juga :  Curi Helm untuk Beli Popok. Residivis Narkoba di Pasuruan Ditangkap Polisi

“Kami akan meminta dinas pendidikan untuk melakukan investigasi dan menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak sekolah jika terbukti melakukan pelanggaran tersebut.”

Saat dikonfirmasi pada Senin (17/11/2025) mengenai dugaan pungli ini, pihak sekolah tidak dapat dihubungi secara langsung. Hanya perwakilan yang ditemui dan menyangkal informasi tersebut.

Namun, pada Selasa (18/11/2025), pihak sekolah mengonfirmasi keberadaan iuran tersebut. “Iuran tersebut memang ada dan dikelola oleh Paguyuban, serta digunakan untuk kebutuhan kegiatan seperti kerja kelompok dan lainnya jika diperlukan,” jelas perwakilan sekolah.

Baca Juga :  Komplotan Pencuri Emas di Pasuruan Dibekuk. Sasar Rumah Tetangga Demi Danai Konsumsi Sabu bersama

Perlu diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 1 secara tegas melarang sekolah negeri melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk iuran.

Aturan ini menyatakan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.(Met)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *