Pasuruan, Swaralin.id – Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menjawab sejumlah kritik dan masukan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dalam rapat paripurna ketiga DPRD Kabupaten Pasuruan, Rusdi memaparkan sejumlah langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Mulai dari digitalisasi pembayaran pajak, pemberian keringanan bagi usaha kecil, penertiban aset daerah, hingga penguatan pengawasan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dari total 50 anggota DPRD, sebanyak 37 orang hadir dan 13 lainnya berhalangan. Berdasarkan Pasal 123 Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024, rapat dinyatakan memenuhi kuorum.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian fraksi adalah kemudahan pelayanan perpajakan bagi masyarakat.

Menjawab pandangan Fraksi Gabungan Demokrat, Gelora, PPP, dan NasDem, Rusdi menyebut Pemkab Pasuruan telah menyediakan layanan pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPT-PD) melalui laman patriot.pasuruankab.go.id dan aplikasi Super F Pasuruan.

“Pemerintah daerah telah menyediakan kemudahan pelaporan SPT-PD melalui laman Patriot dan aplikasi Super F Pasuruan. Kami juga memberikan tarif khusus bagi objek pajak yang telah terverifikasi sebagai kawasan produksi pangan dan peternakan,” kata Rusdi.

Terkait penetapan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Rusdi memastikan kebijakan tersebut disusun berdasarkan kajian akademis dan simulasi dampak fiskal.

“Penentuan tarif PBJT dilakukan melalui kajian akademis dan simulasi dampak fiskal. Kebijakan ini dirancang agar tidak memberatkan masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

Pemkab Pasuruan juga akan menerapkan pemungutan retribusi kebersihan secara terjadwal bagi rumah tangga. Selain itu, pemerintah menyiapkan insentif pemungutan berdasarkan realisasi PAD yang melampaui target.

Menanggapi pandangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Rusdi menegaskan digitalisasi pelayanan pajak akan terus diperkuat melalui aplikasi Patriot yang telah terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran digital.

“Kami berkomitmen mengoptimalkan aplikasi Patriot yang telah terintegrasi dengan berbagai metode pembayaran digital. Sosialisasi juga akan dilakukan secara masif dan edukatif agar masyarakat memahami kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Pemkab juga menyiapkan mekanisme peringatan dini sebelum menjatuhkan sanksi kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Sebelum sanksi dijatuhkan, wajib pajak akan mendapatkan peringatan terlebih dahulu melalui WhatsApp. Kami juga menyiapkan pengecualian sanksi dalam kondisi tertentu agar kebijakan ini tidak menjadi jebakan administratif bagi masyarakat,” ungkap Rusdi.

Dia berharap anggota DPRD ikut membantu menyosialisasikan kebijakan perpajakan tersebut hingga tingkat desa dan kelurahan.

Sementara itu, menjawab pandangan Fraksi Golkar, Rusdi menjelaskan besaran sanksi administratif bagi wajib pajak yang melanggar ketentuan.

Menurutnya, ketentuan denda mengacu pada Pasal 70 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

“Besaran sanksi administratif ditetapkan Rp 50 ribu bagi wajib pajak perorangan dan Rp 100 ribu untuk badan usaha. Nominal ini lebih ringan dibandingkan sejumlah daerah sekitar yang menerapkan denda berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu,” paparnya.

Pemkab Pasuruan juga memberikan pengecualian kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak daerah bagi usaha kecil makanan dan minuman dengan omzet maksimal Rp 5 juta per bulan.

“Usaha kecil makanan dan minuman dengan omzet tidak melebihi Rp 5 juta per bulan dibebaskan dari kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak daerah,” tegasnya.

Persoalan pengawasan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) juga menjadi perhatian pemerintah daerah.

Rusdi mengatakan Pemkab Pasuruan tengah mengembangkan sistem elektronik atau e-MBLB bersama Bank Jatim untuk meningkatkan pengawasan dan transparansi penerimaan pajak.

“Saat ini sistem e-MBLB masih dalam tahap uji coba. Kami merencanakan penerapan secara menyeluruh pada tahun depan sebagai upaya memperkuat pengawasan dan transparansi penerimaan pajak MBLB,” katanya.

Selain sektor perpajakan, Rusdi juga menanggapi masukan Fraksi Gerindra dan PDI Perjuangan mengenai optimalisasi aset milik pemerintah daerah.

Dia menyebut penertiban aset akan dilakukan melalui sertifikasi tanah, digitalisasi menggunakan Sistem Informasi Barang Milik Daerah, serta optimalisasi pemanfaatan aset melalui skema sewa dan Kerja Sama Pemanfaatan.

“Kami juga mendorong penguatan UMKM dan IKM melalui kemudahan akses permodalan, legalitas usaha, digitalisasi komoditas lokal, serta perluasan pemasaran produk unggulan daerah,” ujarnya.

Untuk meningkatkan PAD, pemerintah daerah juga akan memperbarui data objek dan wajib pajak melalui ekstensifikasi dan intensifikasi. Optimalisasi penagihan piutang pajak turut menjadi salah satu langkah yang disiapkan.

Menjawab pandangan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rusdi menyebut perubahan perda tersebut menjadi kesempatan untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah.

“Perubahan perda ini menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, bersih, dan akuntabel. Karena itu, kami mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah serta penguatan pengawasan internal,” tuturnya.

Dia menambahkan, evaluasi terhadap objek dan tarif pajak akan dilakukan secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif sekaligus mencegah kebocoran penerimaan daerah.

“Evaluasi berkala terhadap objek dan tarif pajak diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif sekaligus mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah,” imbuhnya.

Usai penyampaian jawaban Bupati, pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tersebut akan dilanjutkan melalui rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bersama tim pembahas pemerintah daerah.

Pimpinan DPRD berharap seluruh tahapan pembahasan berjalan sesuai jadwal sehingga perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dapat diselesaikan tepat waktu.

Rapat paripurna ditutup setelah Bupati Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas kritik, masukan, dan pandangan yang disampaikan dalam pembahasan Raperda tersebut. (Ach)