PASURUAN, Swaralin.id – Penantian warga Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka mulai terbayar. Pemerintah Desa Randupitu membagikan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, dengan total sekitar 800 sertifikat yang dijadwalkan diterima masyarakat dalam dua hari.

Pembagian sertifikat berlangsung di Balai Desa Randupitu, Rabu (28/10/2026), dengan antusiasme warga yang berdatangan sejak pagi. Mereka mengantre untuk mengambil dokumen yang menjadi bukti legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan perlindungan hukum atas aset yang dimiliki.

Bagi warga, sertifikat tersebut bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dokumen itu menjadi penanda penting atas kepastian hak tanah yang selama ini ditempati, dikelola, maupun dipersiapkan untuk diwariskan kepada generasi berikutnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembagian sertifikat dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni Rabu (28/10/2026) dan Kamis (29/10/2026). Sebanyak 400 sertifikat dibagikan pada hari pertama, sedangkan sisanya dijadwalkan menyusul pada hari kedua, sehingga totalnya mencapai sekitar 800 sertifikat.

Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Sekretaris Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu Mochammad Fuad, perangkat desa, serta panitia pelaksana PTSL.

Kehadiran unsur pemerintah dan legislatif turut menandai dukungan terhadap upaya percepatan pendaftaran tanah masyarakat melalui program strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kepala Desa Randupitu, Mochammad Fuad, mengatakan kelancaran pelaksanaan PTSL menjadi kabar yang dinantikan masyarakat. Ia bersyukur proses yang berlangsung selama berbulan-bulan tersebut akhirnya memasuki tahap penyerahan sertifikat kepada warga.

“Program ini memang sangat dinanti warga. Alhamdulillah, sekarang masyarakat sudah memiliki sertifikat resmi sehingga bisa memberikan rasa aman dan kepastian hukum,” kata Fuad saat ditemui di sela pembagian sertifikat.

Menurut dia, penyerahan sertifikat dilaksanakan secara bertahap untuk memastikan dokumen sampai kepada masyarakat yang terdata sebagai penerima manfaat. Pada hari pertama, sebanyak 400 sertifikat dibagikan, sementara pembagian berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis.

Sejumlah warga penerima sertifikat menyambut penyerahan tersebut dengan rasa syukur. Mereka menyampaikan terima kasih kepada pemerintah desa, panitia pelaksana, dan BPN yang terlibat dalam proses penerbitan dokumen pertanahan tersebut.

“Alhamdulillah, sekarang tanah kami sudah bersertifikat. Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu,” ujar salah seorang warga penerima sertifikat.

Program PTSL merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat pendaftaran tanah secara sistematis di seluruh Indonesia. Melalui program ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum atas bidang tanah yang dimiliki sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagi Desa Randupitu, penyerahan ratusan sertifikat tersebut menjadi tahapan penting dalam upaya memberikan kejelasan status kepemilikan tanah warga. Legalitas yang jelas juga diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa pertanahan, sepanjang data dan proses penerbitannya memenuhi ketentuan hukum.

Meski demikian, sertifikat tanah tetap perlu dijaga dan digunakan secara bijak oleh pemiliknya. Kepastian hukum atas tanah tidak hanya penting untuk melindungi aset keluarga, tetapi juga menjadi landasan bagi tertib administrasi pertanahan di tingkat desa.

Dengan pembagian yang dijadwalkan rampung dalam dua hari, Pemdes Randupitu berharap manfaat program PTSL 2026 dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Bagi ratusan keluarga penerima, dokumen yang kini berada di tangan mereka menjadi bukti penting atas hak tanah sekaligus modal untuk membangun rasa aman bagi masa depan keluarga. (bra/AcH)