Scroll untuk baca artikel
Example 320x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
DaerahNasionalTNI & POLRI

Sabu Jaringan “Bu S” Terungkap. Perempuan di Kraton Dibekuk “Polisi amankan barang Bukti 27 Gram”

21
×

Sabu Jaringan “Bu S” Terungkap. Perempuan di Kraton Dibekuk “Polisi amankan barang Bukti 27 Gram”

Sebarkan artikel ini
Barang bukti dan tersangka saat di amankan di Mapolres kota
Example 468x60

Kota Pasuruan, Swaralin.id – Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota menangkap seorang perempuan berinisial LF (28) di Dusun Ngemplak, Desa Kraton, Kecamatan Kraton, karena diduga mengedarkan sabu. Penangkapan dilakukan pada Jumat (28/11/2025) setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sembilan klip sabu dengan berat total 27,08 gram, termasuk satu paket besar seberat 22,61 gram. Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung seperti plastik klip, tisu, bungkus plastik, serta sebuah ponsel.

Baca Juga :  Penutupan Warkop Meiko dan Karaoke Dinilai Simbolik "Ketua GP3H Anjar Supriyanto Soroti Rusaknya Tata Kelola Desa"

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan Kota Iptu Arief Wardoyo mengatakan LF berperan sebagai perantara.

“Tersangka menyebut sabu itu merupakan titipan seseorang yang dipanggil bu S. Ia mendapat keuntungan Rp200 ribu per gram dari setiap penjualan,” ujar Arief. Senen. (1/12/2025)

Polisi turut mengungkap latar belakang tersangka. Suaminya, MT, ditangkap pada Januari 2025 dalam kasus narkotika. Dalam kondisi terdesak dan membutuhkan biaya, LF mengaku sempat ditipu seseorang berinisial SY yang menjanjikan bantuan hukum dengan imbalan Rp100 juta. Janji itu tidak pernah terwujud.

Baca Juga :  Dua Proyek Jalan Rp 10 Miliar Lebih di Pasuruan Disorot "Papan Nama Telat, Gambar Kerja Tak Teroasang dan lampu penerangan tidak ada"

Dalam situasi ekonomi sulit, LF bertemu bu S di Lapas Kota Pasuruan. Dari pertemuan tersebut, LF ditawari pekerjaan mengedarkan sabu. Ia mulai menjalankan aktivitas itu sejak pertengahan November 2025 dengan memecah sabu titipan seberat 5 gram menjadi paket-paket kecil. Barang itu dijual kepada warga sekitar serta pelanggan lama suaminya.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari. LF mengaku suaminya tidak mengetahui aktivitas tersebut,” kata Arief.

Polisi kini memburu sosok bu S, yang diduga sebagai pemasok utama jaringan ini. Sementara LF dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, menguji barang bukti ke laboratorium forensik, dan melakukan pengembangan untuk mengungkap peran bu S.

Baca Juga :  Kapolsek Kejayan Berikan Bantuan Sosial untuk Warga Terdampak Bencana di Ambal Ambil

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara menegaskan komitmen kepolisian memberantas narkotika.

“Setiap pelaku, baik pengedar maupun bagian dari jaringan, akan kami tindak,” ujarnya. (San/Ach) 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *