JAKARTA, Swaralin.id – Anas Urbaningrum mempertanyakan penerapan syarat pendidikan bagi calon pejabat publik yang dipilih melalui pemilu. Ia mengingatkan agar persyaratan administratif tidak berhenti pada ukuran formal, tetapi juga mempertimbangkan aspek substansial dan rekam pendidikan seseorang.

Anas menyampaikan pandangan tersebut melalui tulisan berjudul “Surat Ringan: Syarat Pendidikan Pejabat Publik yang Dipilih”. Dalam tulisan itu, ia menggunakan kisah KH Mustofa Bisri alias Gus Mus sebagai ilustrasi untuk mengajak publik melihat kembali hubungan antara ijazah formal, kapasitas seseorang, dan persyaratan pencalonan pejabat publik.

Anas menegaskan, penyebutan nama Gus Mus bukan dimaksudkan untuk membahas sosok tertentu. Menurut dia, nama tersebut digunakan semata-mata agar persoalan yang dibicarakan lebih mudah dipahami.

“Ini bukan tentang siapanya, tidak terkait dengan orangnya. Jika menyebut nama, sekadar contoh mempermudah mencerna pengertian,” kata Anas di kutip dari Tulisannya.

Anas kemudian mengisahkan perjalanan pendidikan Gus Mus. Menurut dia, Gus Mus pernah berangkat ke Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, dengan rekomendasi tertulis dari KH Ali Maksum, bukan dengan ijazah pendidikan formal sebagaimana lazimnya.

Gus Mus, kata Anas, pernah menempuh pendidikan di Pondok Pesantren Krapyak, tetapi tidak menyelesaikannya dan tidak memiliki ijazah dari jenjang pendidikan tersebut.

Dengan rekomendasi dari KH Ali Maksum, Gus Mus kemudian dapat melanjutkan pendidikan hingga akhirnya menempuh studi di Al-Azhar dan lulus.

Anas menggunakan kisah tersebut sebagai contoh mengenai kemungkinan munculnya persoalan serupa dalam proses pencalonan pejabat publik.

Ia mengajukan pertanyaan: apabila seseorang dengan perjalanan pendidikan seperti itu dicalonkan oleh partai politik dalam pemilu, apakah orang tersebut dapat langsung dinyatakan tidak memenuhi syarat hanya karena tidak memiliki ijazah formal pada jenjang pendidikan tertentu?

Menurut Anas, persoalan tersebut perlu dijawab melalui kerangka aturan yang lebih komprehensif.

Anas menilai kemungkinan adanya perjalanan pendidikan yang tidak lazim tidak hanya dapat terjadi pada Gus Mus. Kondisi serupa, menurut dia, bisa saja dialami tokoh lain, baik yang menempuh pendidikan di dalam negeri maupun luar negeri.

Karena itu, ia mempertanyakan solusi demokratis yang dapat ditempuh ketika terdapat seseorang yang dinilai layak menjadi calon pejabat publik, tetapi menghadapi persoalan administratif terkait dokumen pendidikan.

Menurut Anas, aturan tidak seharusnya secara otomatis mematikan kesempatan seseorang untuk dicalonkan apabila secara substansial memiliki kapasitas yang dibutuhkan.

Hal yang sama, menurut dia, berlaku bagi partai politik sebagai pihak yang memiliki hak mencalonkan serta masyarakat yang memiliki hak memilih.

“Sebaiknya dikaji dengan komprehensif dan detil tentang bagaimana pemenuhan syarat administrasi pendidikan, termasuk verifikasinya,” ujar Anas saat di pantau pada tulisannya.

Ia mendorong agar persyaratan pendidikan tidak hanya dilihat dari dimensi formil-prosedural, tetapi juga mempertimbangkan dimensi materiil-substansial.

Anas memberikan dua alasan mengapa persoalan tersebut menurut dia penting dibahas.

Pertama, pemilu harus berjalan sejalan dengan prinsip demokrasi. Menurut dia, mekanisme pemilu semestinya membuka ruang bagi rakyat untuk mendapatkan kesempatan memilih pemimpin terbaik.

Kedua, karakter pejabat publik yang dipilih melalui pemilu berbeda dengan pejabat yang diangkat melalui mekanisme administratif.

“Jangan lupa ini adalah pejabat publik yang dipilih. Bukan yang diangkat. Penekanan syarat-syarat administrasinya tidak boleh disamakan,” Tegas Anas mengutip tulisannya.

Lebih jauh. Namun, Anas juga menegaskan bahwa pembahasan mengenai fleksibilitas persyaratan pendidikan bukan berarti mengabaikan aturan.

Menurut dia, apa pun ketentuan yang nantinya diberlakukan, pelaksanaannya harus tetap berpegang pada aturan teknis yang jujur, lurus, dan objektif.

Anas menilai persoalan mengenai syarat pendidikan pejabat publik layak menjadi bagian dari pembahasan Paket UU Politik yang sedang digodok.

Menurut dia, pengaturan yang lebih komprehensif diperlukan agar persoalan administratif tidak menimbulkan tafsir yang berpotensi menghambat hak politik seseorang maupun hak partai politik untuk mengajukan calon.

“Jadi, hemat saya hal ini layak untuk dijadikan bahan dalam pembahasan Paket UU Politik yang sedang digodok,” Bebernya

Di bagian akhir tulisannya, Anas kembali meminta maaf kepada Gus Mus karena menjadikan perjalanan pendidikan tokoh tersebut sebagai contoh.

Ia menyebut Gus Mus sebagai tokoh yang layak dijadikan contoh dan teladan.

Anas menegaskan gagasan tersebut disampaikan untuk mendorong perbaikan sistem politik dan demokrasi Indonesia di masa mendatang.

“Tentu saja, untuk dan demi kebaikan negeri. Sekaligus perbaikan di masa depan,” Pungkasnya pada tulisan tersebut (***)