SURABAYA, Swaralin.id – Tabir pembunuhan seorang ibu berinisial DH dan anaknya yang masih berusia empat tahun mulai terkuak. Tim Jatanras Polda Jawa Timur menangkap BGS, terduga pelaku yang diduga menghabisi nyawa kedua korban sebelum membakar dan menghancurkan jasad mereka untuk menghilangkan jejak.

Penangkapan BGS dilakukan di sebuah rumah di Kabupaten Jombang. Polisi menduga sisa jasad kedua korban dibuang ke sungai setelah melalui serangkaian upaya untuk menghilangkan barang bukti.

Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari pertengkaran antara DH dan BGS di Hotel Mataraman Baru, Kota Madiun, pada 20 September 2026. Perselisihan yang dipicu persoalan waktu itu diduga berkembang menjadi konflik yang berujung fatal.

“Awalnya, keduanya terlibat soal waktu. Karena mungkin sama-sama sibuk sehingga memicu pertengkaran saat bertemu di Hotel Mataram Baru di Madiun Kota,” kata Jumhur, Senen, (26/10/2026). Saat di kutip dari narasi satu

Menurut Jumhur, pertengkaran tersebut diduga memicu emosi BGS hingga berujung pada pembunuhan DH. Polisi menduga korban meninggal akibat dicekik.

Namun, kasus ini tidak berhenti pada kematian DH. Anak korban yang akrab disapa Koko, berusia empat tahun, juga diduga menjadi korban pembunuhan.

Jumhur menjelaskan, berdasarkan rekaman kamera pengawas atau CCTV, Koko terlihat masih hidup ketika digendong BGS saat keluar dari hotel. Bocah tersebut kemudian diduga dibunuh di dalam mobil Suzuki Karimun.

“Koko ini awalnya digendong oleh BGS saat keluar dari hotel. Ia terlihat dari CCTV, dan kemudian Koko juga dibunuh di dalam mobil Karimun dengan cara dicekik,” ujarnya.

Setelah kedua korban diduga dibunuh, jasad mereka dimasukkan ke dalam karung dan dibawa ke wilayah Kabupaten Jombang. Berdasarkan keterangan polisi, jasad tersebut diduga dibiarkan selama dua hari sebelum dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin pencacah pertanian.

Sisa jasad kemudian diduga dibuang ke sungai. Polisi menilai rangkaian tindakan tersebut berkaitan dengan upaya terduga pelaku menghilangkan jejak kejahatan.

“Setelah keduanya dibunuh, dibakar, lalu dicacah dengan mesin pencacah pertanian. Sisa-sisa jasad tersebut kemudian dibuang ke sungai untuk menghilangkan jejak agar tak terendus kepolisian,” kata Jumhur.

Penyelidikan juga mengungkap dugaan upaya BGS mengaburkan keterlibatannya. Pria yang disebut sebagai suami siri DH itu diduga sempat berpura-pura membantu pencarian korban dengan ikut melaporkan kehilangan DH bersama adik korban ke Polsek Madiun Kota.

“Jadi si pelaku ini sempat pura-pura ikut melaporkan bersama adiknya,” Tegas Jumhur.

Laporan kehilangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian diselidiki polisi. Dari hasil penyelidikan, aparat akhirnya mengarah kepada BGS hingga menangkapnya di sebuah rumah di Kabupaten Jombang.

Pengungkapan kasus ini membuka dugaan adanya rangkaian tindakan setelah pembunuhan, mulai dari pemindahan jasad hingga upaya menghilangkan jejak dan membangun kesan seolah-olah pelaku turut mencari korban.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Status BGS dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku sampai kesalahannya dinyatakan terbukti secara sah menurut hukum.

Polisi selanjutnya memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan penyidikan, termasuk pengungkapan bukti dan penetapan sangkaan pidana, menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh rangkaian dugaan pembunuhan terhadap ibu dan anak itu terungkap secara terang. (Red)