PASURUAN, Swaralin.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan bersama Polres Pasuruan Kota menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) di sejumlah lokasi di Kota Pasuruan, Jumat (6/11/2026) malam. Operasi ini menjadi jawaban atas keluhan masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat yang resah terhadap masih maraknya peredaran miras di Kota Madinah.
Operasi yang dimulai sekitar pukul 19.00 WIB itu melibatkan sejumlah unsur gabungan: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub), TNI, serta jajaran Polres Pasuruan Kota yang terdiri dari Satreskrim, Satsamapta, dan Sipropam. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menegaskan sinergi lintas instansi dalam menjaga ketertiban masyarakat.
Petugas menyasar sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi peredaran maupun konsumsi miras. Dua lokasi yang menjadi perhatian utama yakni Kafe Lovestory dan De Paravan. Dalam pemeriksaan di kedua kafe itu, petugas gabungan menemukan sejumlah barang bukti berupa minuman keras. Temuan tersebut menjadi perhatian karena minuman itu tidak hanya ditemukan di lokasi, tetapi juga diduga dikonsumsi secara langsung di tempat.
Penertiban tidak berhenti di dua kafe tersebut. Petugas juga melakukan kegiatan serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Kota Pasuruan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran miras secara lebih luas.
Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo menegaskan, penertiban ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, dan masyarakat dalam menjaga ketertiban serta mendukung pembangunan Kota Pasuruan.
“Malam hari ini kita bersama Bapak Kapolres dan jajaran, pihak kepolisian, kita melaksanakan operasi untuk ketertiban. Kita hari ini di dua kafe, jadi teman-teman Polres di Lovestory dan De Paravan,” ujarnya saat memberikan keterangan di sela kegiatan.
Menurutnya, petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan dan mendapati sejumlah minuman keras. Apalagi, minuman tersebut tidak hanya ditemukan, tetapi juga diduga dikonsumsi di tempat.
Adi menegaskan, Kota Pasuruan yang mengusung julukan Kota Madinah memiliki aturan yang melarang peredaran dan konsumsi minuman keras. Karena itu, setiap bentuk pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus menjadi perhatian serius.
“Ini kita cek kondisi lapangan dan kita dapatkan beberapa bukti berupa minuman keras yang jelas melanggar untuk Kota Pasuruan, apalagi ini juga dikonsumsi di tempat,” tegasnya.
Dalam pemeriksaan di Kafe De Paravan, wali kota juga menyoroti aspek perizinan usaha. Berdasarkan penjelasan yang disampaikan, tempat tersebut diketahui mengantongi izin sebagai distributor minuman keras. Namun, izin itu bukan untuk kegiatan penjualan secara eceran (retail), terlebih menyediakan fasilitas konsumsi minuman keras di tempat.
“Secara administrasi, De Paravan ini memegang izin untuk distributor. Tapi bukan untuk sebagai tempat penjualan retail, apalagi dikonsumsi di tempat. Ini jelas-jelas melanggar, maka ini perlu kita tegaskan, tidak bisa ditolerir hal-hal seperti itu,” lanjutnya.
Adi meminta agar temuan tersebut menjadi peringatan bagi pengelola usaha maupun tempat hiburan lainnya. Pemkot Pasuruan, kata dia, tidak ingin pelanggaran serupa kembali terjadi.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arief Ardiansyah Prasetyo mengatakan, operasi tersebut dilaksanakan bersama Pemkot Pasuruan sebagai langkah penegakan aturan sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi jatuhnya korban akibat konsumsi minuman keras yang tidak diketahui kandungannya.
“Pada malam hari ini kita berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Pasuruan. Kita tahu bahwa Kota Pasuruan ini Kota Madinah, ya, sudah ada perdanya, tidak boleh ada penjualan minuman keras di Kota Pasuruan,” katanya.
Menurut Arief, penertiban dilakukan untuk memastikan tidak ada peredaran minuman keras yang berpotensi membahayakan masyarakat. Sebab, petugas tidak mengetahui secara pasti kandungan maupun tingkat keamanan minuman keras yang beredar dan dikonsumsi.
“Jadi hari ini kita tertibkan untuk antisipasi supaya tidak ada korban, karena tidak tahu minuman kerasnya berbahaya atau tidak,” jelasnya.
Dia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menciptakan Kota Pasuruan yang bebas dari peredaran minuman keras, terutama menjelang malam pergantian tahun.
“Dan pastinya kita tertibkan untuk Kota Pasuruan bebas dari minuman keras pada malam tahun baru ini,” pungkasnya.
Operasi gabungan tersebut diharapkan menjadi langkah berkelanjutan dalam menjawab keresahan masyarakat, ulama, dan tokoh masyarakat terhadap peredaran miras di Kota Pasuruan. Melalui kerja sama antara pemerintah daerah, TNI, Polri, dan seluruh elemen masyarakat, pengawasan serta penertiban diharapkan dapat terus diperkuat guna menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat Kota Pasuruan.



Tinggalkan Balasan